Assalamu'alaikum wr. wb " Kami Pengurus mengajak kepada bapak/ibu/saudara donatur/pembaca blogpanti yang ingin berinvestasi akhirat utk pembebasan tanah panti permeter : 250.000.yang masih kurang 35 juta.jika berminat hbg bendahara Hj,sri Murtini :081328838320/0274 773720/774230/langsung transfer ke no.rekening panti BRI cab.wates no.0152.01.003706-50-5 Cq H.Anwarudin. semoga menjadi sebab-sebab kemudahan dan khusnulkhotimah

Minggu, 13 Desember 2009

Hukum Sterilisasi ( Agar Wanita Tidak Hamil )

Oleh : Abu Shofyan Ats-Tsauri/Tohari bin Misro
Pengajar kitab Nahwu Al-jurmiyah ( Tata Bahasa Arab ) dan Kitab Syarah Kitab Hadis Al-Arba'in An-Nawawiyah Syaikh Shalih Al-Utsaimin Rahimahullahuta'alaa

Istilah diatas sangat penting untuk diketahui bagi pasangan suami-istri Muslim secara khusus. terutama kita sering mendengar para ibu-ibu yang melahirkan melakukan proses yang disebut sterilisasi. Kadang sterilisasi ini dilakukan karena kehendak sendiri, tetapi juga karena anjuran dokter karena mempertimbangkan factor kesehatan. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan sterilisasi itu ? Bagaimana hukumnya dalam Islam terutama pandangan Ulama Fiqh Salaf dan Khalaf ? semoga tulisan guru saya Al-ustadz Ahmad Zain ini bermanfaat bagi pengunjung blog Panti muhammadiyah Wates Kulonprogo Jogja

Pengertian Sterilisasi.
Sterilisasi adalah suatu tindakan medis yang bertujuan agar seorang wanita tidak bisa hamil lagi. Adapun Infertilitas adalah berkurangnya kesanggupan untuk berkembang biak, tanpa melalui proses operasi. Jadi perbedaan antara kedua istilah tersebut bahwa sterilisasi adalah proses pemandulan secara sengaja, sedang infertilisasi adalah proses pemandulan yang tidak sengaja. ( Masailul Fiqhiyah, hlm : 75 ).

Dalam literatur fiqh, sterilisasi sering disebut dengan istilah al khisho', hanya saja al ikhsho' ini lebih sering digunakan untuk laki-laki, karena pengertian al khisho' adalah : membedah buah pelir dan membuangnya ( Fathu Al Bari : 9/ 20 ). Al khisho' ini di dalam ilmu kedokteran hampir sama dengan istilah vasektomi, bedanya al khiso' adalah memotong dan membuang buah pelir sedang vasektomi adalah membedah dan membuka vas ( bagian dalam buah pelir ), kemudian diikat atau dijepit, agar tidak dilewati lagi sperma.

Motivasi Sterilisasi.
Orang-orang melakukan sterilisasi karena didorong oleh beberapa alasan, diantaranya adalah :
a. Alasan kesibukan. Alasan inilah yang mendorong wanita-wanita yang sibuk, seperti wanita karier, bintang film, pekerja berat, aktivis dan lain-lainnya untuk melakukan sterilisasi. Mereka tidak mau menyibukkan diri dengan anak-anak yang masih kecil-kecil.
b. Alasan ekonomi. Alasan inilah yang mendorong sebagian orang yang tidak mampu secara ekonomi untuk melakukan strelisasi. Mereka kawatir kalau anak mereka banyak, akan menjadi beban bagi mereka.
c. Alasan Medis. Sebagian wanita hamil mengidap penyakit yang berbahaya baginya, seperti penyakit jantung, ginjal, hypertensi, tumor dan lain-lainya yang dikawatirkan jika wanita tersebut hamil, maka penyakit-penyakit tersebut dapat membahayakan jiwanya, bahkan membahayakan bayinya juga, sehingga dilakukanlah sterilisasi untuk mencegah bahaya tersebut.


Macam –macam Sterilisasi :
Ada beberapa cara yang sering dilakukan dalam proses sterilisasi, diantaranya adalah :
a. Cara Radiasi, yaitu merusak fungsi ovarium, sehingga tidak dapat lagi menghasilkan hormon-hormon, yang mengakibatkan wanita menjadi menopause.
b. Cara operatif, yaitu dengan cara operasi. Cara ini terdiri dari beberapa tehnik, diantaranya adalah :
1/ Ovarektomi, yaitu mengangkat atau memiringkan kedua ovarium yang efeknya sama dengan cara radiasi.
2/ Tubektomi, yaitu mengangkat seluruh tuba agar wanita tidak bisa lagi hamil, karena saluran tersebut sudah bocor.
3/ Ligasi Tuba : yaitu mengikat tuba, sehingga tidak dapat lagi dilewati ovum ( sel-sel telur )
c. Cara Penyumbatan Tuba, yaitu menggunakan zat-zat kimia untuk menyumbat tuba, dengan tehniksuntikan.
d. Vasektomi ; adalah cara yang biasa dilakukan untuk sterilisasi pria, yaitu dengan tehnik membedah dan membuka vas ( bagian dalam buah pelir ), kemudian diikat atau dijepit, agar tidak dilewati lagi sperma. ( Masail Fiqhiyah, hlm : 76 )

Hukum Sterilisasi.
Pertama : Pada dasarnya sterlisasi adalah sesuatu yang di haramkan di dalam Islam,
( Syar Shohih Muslim 9 / 177 ) hal itu karena beberapa alasan :
1. Sterilisasi merupakan bentuk berubah ciptaan Allah swt, karena Allah swt menciptakan manusia dan berpotensi untuk mempunyai keturunan, dengan sterlisasi ini potensi tersbut dipotong, diangkat atau dibuang agar tidak mempunyai keturan lagi. ( Tuhfatrul Ahwadzi : hal : 4/ 170-171 )
2. Sterilisasi adalah tindakan menyiksa diri sendiri dengan meotong bagian dari tubuhnya yang bisa menyebabkan bahaya baginya.
3. Sterlisasi juga secara tidak langsung mengingkari nikmat Allah yang diberikan kepada manusia, yaitu nikmat organ dan nimmat syahwat yang bisa disalurkan pada hal-hal yang hahalal. Fathu Al Bari : 9/ 20 ),
Kedua : Sterliasi dengan alasan takut tidak bisa memebri makan anak, juga bertentang dengan firman Allah di dalam surat Al Isra 17 : ayat 31 :

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.

Ketiga : Sterilisasi dengan alasan medis, khususnya jika tujuan dilakukannya stelrilasi karena kawatir jika perempuan tersebut melahirkan lagi,maka akan berdampak buruk bagi kesehatannya, bahkan bisa menyebabkan pada kematiannya atau kematian bayinya, maka hal tersebut dapat dibenarkan dengan alas an-alasan sebagai berikut :
.- Sterilisasi dalam bentuk ini termasuk dalam katagori darurat, dan keadaan darurat diperbolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang pada asalnya dilarang ( al Faatwa al Muta'lliqah bi tibbi Wa ahamil mardha, hal : 286 ) , sebagaimana dibolehkan bagi seseorang yang dalam keadaan darurat untuk makan daging babi.
( QS : Al Baqarah : 172 )

Dan ini sesuai dengan kaedah fiqh :
الضرورات تبيح المحظورات
" Kemadharatan-kemadharatan ( kondisi terpaksa/darurat ) itu dapat memperbolehkan keharaman "
( lihat kitab Wahbah Az-Zuhaili, 1982 : 225 )

Dasar nash kaidah di atas berdasarkan firman Allah :
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS : 173 )

Sterilisasi ini adalah salah satu yang palig ringan dari dua hal yang sama-sama berbahaya. Bahaya pertama adalah memotong salah satu anggota tubuh manusia dan hal ini tentunya menyakitkan , walaupun dengan jalan operasi, sedang bahaya yang kedua adalah rasa sakit yang jauh lebih dahsayat ketika wanita itu hamil lagi, bahkan rasa sakit itu bisa menyebabkan kematian. Jadi operasi streilisasi merupakan salah satu pilihan yang paling ringan diantara dua pilihan yang sama-sama berat.
Jika tim medis yang bisa dipercaya memprediksi bahwa perempuan tersebut jika hamil lagi dan saat melahirkan harus dioperasi lagi, dan akan mengalami pendaraahn yang hebat sampai bisa menyebabkan kematiannya, maka tindakan untuk tetap tidak disterilisai adalah tindakan menjeburkan diri dalam kebinasaan, dan salah satu bentuk tindakan bunuh driri yang dilarang oleh Allah swt, sebagaimana firman-Nya : " dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. " ( QS : Al Baqarah : 195 ) Juga dengan firman Allah swt : " Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri , sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( Qs An Nisa : 29 (

Sterilisasi adalah bentuk perbuatan yang sesuai dengan salah satu tujuan syare'at yaitu menjaga jiwa. Dan ini sesuai dengan firman Allah swt : Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. " ( Qs Al Maidah : 32 )

Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar