Assalamu'alaikum wr. wb " Kami Pengurus mengajak kepada bapak/ibu/saudara donatur/pembaca blogpanti yang ingin berinvestasi akhirat utk pembebasan tanah panti permeter : 250.000.yang masih kurang 35 juta.jika berminat hbg bendahara Hj,sri Murtini :081328838320/0274 773720/774230/langsung transfer ke no.rekening panti BRI cab.wates no.0152.01.003706-50-5 Cq H.Anwarudin. semoga menjadi sebab-sebab kemudahan dan khusnulkhotimah

Selasa, 30 November 2010

Sedekah Ekstrem = Balasan Ekstrem

Nikmatnya Sedekah

Saat kita melakukan sedekah secara ekstrem maka balasan yang akan kita terima pasti secara ekstrem juga. Bahkan terkadang balasan itu tidak masuk akal datangnya. Kesimpulan saya ini berdasarkan beberapa artikel kisah nyata tentang sedekah di blog saya; sedekah nekat atau keajaiban sedekah dan berbagai pengalaman langsung yang saya rasakan.

Sedekah ekstrem adalah sedekah DENGAN HARTA TERBAIK dan dengan keyakinan yang tinggi akan janji yang langsung diberikan Allah dalam Alqur’an. Pelaku sedekah ekstrem sangat yakin berapa pun harta yang dikeluarkan pasti akan dibalas LANGSUNG oleh Allah, sesuai dengan janji Allah di Alqur’an; yaitu kelipatan 10 sampai ratusan kali lipat.

Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 267
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari HASIL USAHAMU YANG BAIK-BAIK dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan JANGANLAH KAMU MEMILIH YANG BURUK-BURUK lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Ayat inilah yang ada hubungannya DENGAN SEDEKAH EKSTREM. Kita disuruh menyedekahkan harta kita yang terbaik. Kemudian kita juga dilarang memberikan sedekah kita dengan harta yang kita anggap remeh atau kita sendiri tidak membutuhkannya. Inilah dasar bagi para pelaku sedekah di artikel yang saya sebutkan di atas.

Allah adalah MAHA MENEPATI JANJI, dan apa yang tertulis di Alqur’an adalah apa yang langsung diserukan Allah kepada umatnya. Adalah sebuah kerugian besar jika kita tidak yakin akan perkataan langsung Allah tersebut. Coba anda baca dan renungkan apa yang langsung diserukan Allah tentang sedekah di bagian bawah ini:

Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 245
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), MAKA ALLAH MELIPAT GANDAKAN PEMBAYARAN KEPADANYA DENGAN LIPAT GANDA YANG BANYAK. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.

Dalam ayat ini Allah dengan jelas mengatakan akan melipat gandakan, DENGAN LIPAT GANDA YANG BANYAK bagi siapa saja yang gemar sedekah. Di akhir kalimat ditekankan bahwa hanya Allah-lah yang bisa melapangkan atau menyempitkan rejeki makhluk ciptaanNya.

Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 261
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Dalam ayat ini Allah secara jelas menyebut perhitungan matematis saat kita mengeluarkan hartanya untuk sedekah. Jika menurut perhitungan matematis itu berarti sedekah kita akan dibalas hingga 700 kali lipat! Di akhir ayat Allah menekankan akan membalas sedekah itu bagi siapa yang Dia kehendaki, jadi pasti ada dong yang tidak mendapatkan balasan :) Makanya kita perlu sedekah dengan ikhlas dan yakin akan janji Allah. Jangan setengah-setangah ya….. :)

Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 274
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Dalam ayat ini Allah menjanjikan bagi siapa saja yang mau bersedekah, Allah akan memeliharanya dari segala bentuk kekhawatiran dan segala bentuk kesedihan. Anda saat ini sedang punya masalah? Makanya ayo segera bersedekah….. :)

Alquran > Surah An Nisaa’> Ayat 114
Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.

Nah ayat yang ini adalah untuk saya dan anda yang mau menebarkan semangat sedekah pada orang lain. Allah menjanjikan pahala yang besar bagi siapa yang mau mengajak sedekah orang lain. Makanya, silahkan share-kan artikel ini pada siapa saja deh, bisa di Facebook, Twiter, atau blog anda.

Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Amiin…..

Mendadak Kaya Setelah Mengadopsi Anak Yatim

Sebuah Renungan

Dulu dia cuma seorang buruh pabrik dengan hasil yang pas-pasan. Suatu ketika datang seorang kerabat yang mengatakan ada seorang bayi yatim piatu yang butuh pertolongan. Walaupun dia juga punya seorang anak yang masih kecil dan untuk membelikan susu anaknya dia terkadang hutang, dia dan istrinya ikhlas mengadopsi bayi yatim piatu ini hanya karena Allah.

Dia tidak takut bayi itu akan mati kelaparan karena kemiskinan dia. Dia sangat yakin Allah tidak akan tinggal diam dengan keadaannya dan bayi yang dia adopsi. Akhirnya keyakinan yang besar akan pertolongan Allah itu terjawab. Allah memberi jalan rejeki dan menjadikan seorang buruh pabrik itu sebagai pengusaha sukses dengan kekayaan melimpah saat ini.

Saat saya berkunjung ke rumahnya pertama kali karena mengantar teman untuk keperluan bisnis, saya tidak percaya kalau dia dulu adalah seorang buruh pabrik. Rumahnya megah dan pabriknya juga sudah berskala nasional. Sewaktu saya tanya apa rahasia suksesnya, dia hanya menjawab tidak tahu. Mengapa dia menjawab tidak tahu? Karena semua rejeki itu datang benar-benar tanpa disangka-sangka.

Saat pertama kali membuka usaha pembuatan kue kering sebagai tambahan hidup karena anggota keluarganya bertambah (anak yatim piatu tadi), seakan keajaiban banyak terjadi pada bisnisnya. Tiba-tiba banyak datang pelanggan bahkan sampai dari luar pulau ke rumahnya dan memesan kue produksinya. Padahal dia tidak pernah beriklan.

Setelah itu banyak pihak bank dan perusahaan besar yang menawarkan pinjaman dan kerjasama bisnis dengannya. Semua datang dengan sendirinya tanpa beliau mencari-cari pinjaman atau peluang kerjasama itu. Hingga perusahaan yang semula hanya sebagai sambilan saja, kini berkembang sebagai perusahaan berskala nasional dengan omset yang besar.

“Mungkin karena saya ikhlas dan selalu berbagi mas”, itu jawaban terakhir yang terlontar dari pengusaha itu. Setiap hasil perusahaan yang dia peroleh, dia merasakan itu bukan hak dia. Makanya selalu disumbangkan untuk anak yatim, pembangunan masjid, pondok pesantren, dan para fakir miskin.

Dan satu hal yang tidak bisa dia lupakan adalah keajaiban setelah memberi pertolongan pada anak yatim piatu yang dia adopsi tersebut. Saat itulah beliau memberi wejangan pada kami tentang kekuatan doa anak yatim. Doa anak yatim (belum baligh) adalah doa yang langsung ditangkap oleh Allah. Doa anak yatim adalah doa tanpa penghalang dihadapan Allah. Allah akan langsung menjawab doa-doa anak yatim.

Saat pulang, saya mengucapkan terimakasih yang tulus pada beliau. Ilmu yang saya dapat hari itu sungguh berharga. Dan saat ini ilmu itu saya sharingkan untuk anda semua. Jangan lupakan untuk selalu berbagi dengan anak yatim, karena sebagian harga kita adalah hak mereka.

Semoga bermanfaat, sukses untuk anda…..

Keutamaan Sedekah

Sedekah adalah memberikan kebaikan kepada diri sendiri atau kepada orang lain. Dengan demikian shodaqoh maknanya luas mencakup seluruh kebaikan, berupa perkataan atau perbuatan.

Dari Abu Dzar rodhiallohu ‘anhu dia berkata: Ada sekelompok sahabat Rasulullah melapor, “Wahai Rasulullah orang-orang kaya telah memborong pahala. Mereka sholat sebagaimana kami sholat, mereka berpuasa sebagaimana kami puasa, namun mereka dapat bersedekah dengan kelebihan hartanya.” Beliau bersabda, “Bukankah Alloh telah menjadikan bagi kalian apa-apa yang dapat kalian sedekahkan? Sesungguhnya pada setiap tasbih ada sedekah, pada setiap tahmid ada sedekah dan pada setiap tahlil ada sedekah, menyuruh kebaikan adalah sedekah, melarang kemungkaran adalah sedekah, dan mendatangi istrimu juga sedekah.” Mereka bertanya. “Wahai Rasulullah, apakah jika seseorang memenuhi kebutuhan syahwatnya itu pun mendatangkan pahala?” Beliau bersabda, “Apa pendapatmu, bila ia menempatkan pada tempat yang haram, bukankah ia berdosa? Demikian pula bila ia menempatkan pada tempat yang halal, ia akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

Pemberian itu merangkumi sedekah dan hadiah. Jika pemberian itu dimaksudkan sebagai satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka ia dinamakan sedekah, tetapi jika ia dimaksudkan sebagai satu penghargaan, sanjungan dan tanda kasih maka ia dinamakan hadiah.

Bersedekah adalah di antara amalan sunat yang dianjurkan dan digalakkan. Anjuran ini tidaklah hanya ditujukan kepada orang-orang kaya, malahan orang-orang yang berpendapatan rendahpun dianjurkan menurut kadar kemampuan masing-masing.

Nabi Sallallahu `alaihi wasallam bersabda :

"Tangan yang di atas (orang memberi) itu lebih baik daripada tangan yang di bawah (yang menerima)

Mungkin akan timbul persoalan, kepada siapakah orang yang lebih utama diberi sedekah? Walaupun tidak ramai yang mempersoalkan perkara ini tetapi ia penting untuk diketahui.

Kalau berdasarkan firman Allah Surah al-Balad ayat 15, orang yang terlebih utama diberi sedekah ialah anak yatim dan kaum kerabat. Menurut hadis riwayat Bukhari pula orang yang lebih berhak diberi sedekah ialah suami dan anak. Setelah itu barulah bersedekah kepada orang-orang yang salih yang berbuat kebajikan dan yang mempunyai maruah yang baik.

Di antara kelebihan sedekah itu ialah sebagaimana Firman Allah:

"Dan apa jua harta yang halal yang kamu belanjakan (pada jalan Allah) maka (faedah dan pahalanya) adalah untuk diri kamu sendiri. Dan kamu pula tidaklah mendermakan sesuatu melainkan kerana menuntut keredhaan Allah. Dan apa jua yang kamu dermakan daripada harta yang halal, akan disempurnakan (balasan pahalanya) kepada kamu, dan (balasan baik) kamu (itu pula) tidak dikurangkan.

(Surah Al-Baqarah: 272)

Nabi Sallallahu `alaihi wasallam pula bersabda :

"Siapa yang sanggup mendinding dirinya daripada api neraka walaupun dengan (bersedekah) sebelah buah kurma, maka hendaklah dia lakukan."

(Hadis riwayat Muslim)

Dalam sebuah hadis yang lain daripada Anas Radhiallahu ‘anhu Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bermaksud: "Bersedekahlah kamu, sesungguhnya bersedekah itu melepaskan kamu daripada Jahannam."

Begitulah betapa besarnya kelebihan yang akan diperolehi oleh orang-orang yang bersedekah Walau bagaimanapun sedekah yang tersembunyi itu adalah lebih baik dan lebih utama daripada sedekah yag dilakukan secara terang-terangan. Ia lebih dekat kepada keikhlasan yang merupakan roh segala amalan dan ia lebih jauh daripada perasaan ria yang merosakkan amalan.

Firman Allah: Dalam Surah al-Baqarah ayat 271.

"Kalau kamu zahirkan sedekah-sedekah itu (secara terang), maka yang demikian adalah baik (kerana menjadi contoh yang baik). Dan kalau pula kamu sembunyikan sedekah-sedekah itu serta kamu berikan kepda orang-orang fakir miskin, maka itu adalah lebih baik bagi kamu."

Inilah salah satu amalan yang baik untuk dilakukan. Ia bukan saja salah satu cara untuk mengeratkan silaturrahim, malahan akan dapat meringankan beban anggota masyarakat yang berhajat dan memerlukan bantuan.

Sedekahkan sebagian harta kita untuk membantu sesama umat manusia yang membutuhkan, hanya dengan niat karena Allah semata jangan sampai kita bersedekah dengan tujuan supaya dapat pujian dari orang lain.

Kalau kita berniat untuk mendapat pujian dari orang lain, maka amal kita akan sia-sia saja, Allah tidak akan pernah menerima amal seseorang yang dilakukannya tidak semata-mata hanya karena Diri-Nya,

Ini ada sebuah kisah pendek tentang Keutamaan Sedekah, semoga kisah ini bisa menggugah hati kita, supaya selalu mensedekahkan sebagian harta kita di jalan-Nya, untuk membantu sesama saudara kita.



Keutamaan Sedekah / Shodaqoh



Malam itu, bulan bersinar terang di langit. Bintang-bintang bertaburan. Subhanallah, alangkah indahnya. Seorang lelaki bernama Karim keluar dari rumahnya. Dulu, Karim dikenal gemar melakukan perbuatan yang di larang agama. Namun, kini dia telah insaf dan bertobat. Sekarang, dia rajin shalat berjamaah di masjid. Dia juga tidak merasa malu untik ikut mengaji dan belajar membaca Al-Quran, bersama anak-anak yang lebih muda usianya.

Malam itu, setelah mendengar penjelasan dari imam masjid tentang keutamaan shadaqah atau sedekah, hati Karin tergerak. Imam masjid menjelaskan, jika seseorang memiliki uang seribu dirham dan ia menyedekahkan tiga ratus dirham, maka yang tiga puluh dirham itulah yang akan kekal dan dapat dinikmati di akhirat. Sedangkan yang tiga ratus dirham tidak mebuahkan apa-apa. Bahkan, uang tiga puluh dirham yang disedekahkan, akan dilipatgandakan oleh Allah sebanyak tujuh ratus kali.sedekah juga membuat harta dan rezeki yang ada,menjadi penuh berkah.

Selam ini, Karim di kenal kaya dan kikir. Namun, sejak insaf dan tobat, dia telah berniat akan mengorbankansegala yang dimilikinya untuk memperoleh ridho Allah SWT. Sebagian hartanya telah dia rencanakan untuk disedekahkan dan diinfakkan di jalan Allah SWT.

Dia mengarahkan langkahnya menuju ke suatu rumah. Dia telah menyiapkan kantong berisi seratus dirham untuk disedekahkan. Begitu sampai di rumah yang ditujunya, dia mengetuk pintu. Seseorang lelaki berkumis tebal muncul dari dalam rumah. Setelah mengucapkan salam, dia memberikan kantong itu pada pemilik rumah, lalu mohon pamit. Kejadian itu ternyata di ketahui oleh bebrapa orang pendudukdaerah itu.

Pagi harinya,orang-orang dipasar ramai membicarakan apa yang di lakukan Karim tadi malam.

Dua orang yang melihat Karim bersedekah berkata dengan nada mengejek, “Dasar orang tidak tahu agama, sedekah saja keliru, masak sedekah kok kepada seorang pencuri. Kalau mau sedekah itu, ya harusnya pada orang yang baik-baik!”

Obrolan orang di pasar itu sampai juga ke telinga Karim, ia hanya berkata dalam hati, “Alhamdulillah, telah bersedekah kepada pencuri!”

Hari berikutnya, ketikamalam tiba, dia kembali ke luar rumah. Dia ingin kembali bersedekah. Sama seperti malam sebelumnya, dia menyeiapkan uang searatus dirham. Kali ini, dia memilih sebuah rumahdi pinggir kota. Dia mengetuk rumah itu. Seorang wanita membuka pintu. Dia langsung menyerahkan sedekahnya pada perempuan itu lalu pulang.

Pagi harinya, pasar kembali rebut. Ternyata, ada orang yang mengetahui perbuatanya tadi malam.

Orang itu bercerita sinis, “Memang, Karim itu tidak jelas, Rajin pergi ke masjid, tetapi memberi sedekah saja masih salah. Kemarin malam, dia memberi sedekah kepada seorang pencuri.Lha, tadi malam, dia memberi sedekah kepada seorang pelacur.

Mlam harinya, Karim kembali keluar rumah untuk sedekah. Dia memiih rumah yang ada di sekitar pasar. Setelah mengantarkan sedekahnya, dia pulang. Kali ini Karim berharap, dia tidak keliru memberikan sedekahnya.

Pagi harinya, pasar lebih rebut dari sebelumnya.

Seorang penjual daging berkata, “nggak tahulah! Karim itu memang aneh. Mau sedekah kok pada ornag kaya. Padahal, orang yang miskin dan memerlukanang untuk makan, masih banyak dan ada di mana-mana!”

Ternyata, rumah yang didatangin Karim dan di beri sedekah tadi malam adalah orang kaya.

Mendengar berita dan omongan yang ada di pasar tentang kekelirannya memberikan sedekahia berkata, “Alhamdulillah, telah sedekah kepada pencuri, pelacur, dan orang kaya!”

Malam harinya, ia sholat tahjud, lalu bermimpi.

Dalam tidurnya dia bermimpi didatangin oleh seseorang yang memberi kabar kepadanya, “Sedekahmu kapada pencuri, membuat pencuri itu insaf, sehingga dia kini dia tidak mencuri lagi. Sedekahmu kepada pelacur, membuat wanita itu tobat dan tidak berzina lagi, dan sedekahmu kepada orang kaya, menjadikan orang kaya itu sadar dan merasa malu. Kini, orqang kaya yang pelit itu mau mengeluarkan zakat dan infak. Sedekahmu yang ihlas itu diridhoi Allah SWT.

Setelah itu, Karim semakin khusyuk beribadah dan banyak mengerjakan kabajikan. Dia sadar bahwa yang paling penting dalam ibadah adalah niat karena Allah. Bukan sekedar mengikuti perkataan orang banyak. Hanya Allah-lah yang berhak menilai, diterima atau tidaknya amal ibadah seseorang.

Menjaga Kemabruran Haji

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَن
حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ ، فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ ، رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ »

“Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya” (HR Bukhari 1819)


Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْغَازِى فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ

“Orang yang berperang di jalan Alloh, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Alloh. Alloh memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu jika mereka meminta kepada Alloh pasti akan Alloh beri” (HR Ibnu Majah no 2893, Al Bushairi mengatakan, ‘Sanadnya hasan’ dan dinilai sebagai hadits hasan oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah ketika menjelaskan hadits no 1820).

أَمَّا خُرُوجُكَ مِنْ بَيْتِكَ تَؤُمُّ الْبَيْتَ فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ وَطْأَةٍ تَطَأُهَا رَاحِلَتُكَ يَكْتُبُ اللَّهُ لَكَ بِهَا حَسَنَةً , وَيَمْحُو عَنْكَ بِهَا سَيِّئَةً , وَأَمَّا وُقُوفُكَ بِعَرَفَةَ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْزِلُ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيُبَاهِي بِهِمُ الْمَلائِكَةَ , فَيَقُولُ:هَؤُلاءِ عِبَادِي جَاءُونِي شُعْثًا غُبْرًا مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ يَرْجُونَ رَحْمَتِي , وَيَخَافُونَ عَذَابِي , وَلَمْ يَرَوْنِي , فَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي؟فَلَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ رَمْلِ عَالِجٍ , أَوْ مِثْلُ أَيَّامِ الدُّنْيَا , أَوْ مِثْلُ قَطْرِ السَّمَاءِ ذُنُوبًا غَسَلَ اللَّهُ عَنْكَ , وَأَمَّا رَمْيُكَ الْجِمَارَ فَإِنَّهُ مَذْخُورٌ لَكَ , وَأَمَّا حَلْقُكَ رَأْسَكَ , فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ تَسْقُطُ حَسَنَةٌ , فَإِذَا طُفْتَ بِالْبَيْتِ خَرَجْتَ مِنْ ذُنُوبِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْكَ أُمُّكَ.

“Adapun keluarmu dari rumah untuk berhaji ke Ka’bah maka setiap langkah hewan tungganganmu akan Alloh catat sebagai satu kebaikan dan menghapus satu kesalahan. Sedangkan wukuf di Arafah maka pada saat itu Alloh turun ke langit dunia lalu Alloh bangga-banggakan orang-orang yang berwukuf di hadapan para malaikat.
Alloh Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Mereka adalah hamba-hambaKu yang datang dalam keadaan kusut berdebu dari segala penjuru dunia. Mereka mengharap kasih sayangKu, merasa takut dengan siksaKu padahal mereka belum pernah melihatKu. Bagaimana andai mereka pernah melihatKu?!
Andai engkau memiliki dosa sebanyak butir pasir di sebuah gundukan pasir atau sebanyak hari di dunia atau semisal tetes air hujan maka seluruhnya akan Alloh bersihkan.
Lempar jumrohmu merupakan simpanan pahala. Ketika engkau menggundul kepalamu maka setiap helai rambut yang jatuh bernilai satu kebaikan. Jika engkau thawaf, mengelilingi Ka’bah maka engkau terbebas dari dosa-dosamu sebagaimana ketika kau terlahir dari rahim ibumu” (HR Tabrani dalam Mu’jam Kabir no 13390, dinilai hasan li ghairihi oleh al Albani dalam Shahih al Jami’ no 1360 dan Shahih Targhib wa Tarhib no 1112).

Demikianlah di antara keutamaan orang yang meraih predikat haji mabrur, suatu yang pasti diinginkan oleh setiap orang mengerjakan ibadah haji. Namun apakah yang dimaksud dengan haji mabrur?

Dalam Tahrir Alfazh at Tanbih hal 152 karya an Nawawi disebutkan, “Menurut penjelasan Syamr dan lainnya mabrur adalah yang tidak tercampuri maksiat. Mabrur diambil dari kata-kata birr yang maknanya adalah ketaatan. Sedangkan al Azhari berpendapat bahwa makna mabrur adalah amal yang diterima (mutaqobbal), diambil dari kata-kata birr yang bermakna semua bentuk kebaikan…. Semua amal shalih bisa disebut birr”.
Dalam Syarh Muslim 5/16, an Nawawi berkata, “Pendapat yang paling kuat dan yang paling terkenal mabrur adalah yang tidak ternodai oleh dosa, diambil dari kata-kata birr yang bermakna ketaatan.
Ada juga yang berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang diterima. Di antara tanda diterimanya haji seseorang adalah adanya perubahan menuju yang lebih baik setelah pulang dari pergi haji dan tidak membiasakan diri melakukan berbagai maksiat.

Ada pula yang mengatakan bahwa haji mabrur adalah haji yang tidak tercampuri unsur riya’.
Ulama yang lain berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi bermaksiat.
Dua pendapat yang terakhir telah tercakup dalam pendapat-pendapat sebelumnya”.

Pendapat yang dipilih oleh an Nawawi di atas dikomentari oleh Ali al Qori, “Inilah pendapat yang paling mendekati kebenaran dan paling selaras dengan kaedah-kaedah fiqh. Namun meski demikian pendapat ini mengandung ketidakjelasan karena tidak ada satupun yang berani memastikan bahwa dirinya terbebas dari dosa” (al Dzakhirah al Katsirah hal 27, terbitan Maktab Islami dan Dar al ‘Ammar).

Al Qurthubi mengatakan, “Para pakar fiqh menegaskan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori dengan kemaksiatan pada saat melaksanakan rangkaian manasiknya. Sedangkan al Fara’ berpendapat bahwa haji mabrur adalah jika sepulang haji tidak lagi hobi bermaksiat. Dua pendapat ini disebutkan oleh Ibnul ‘Arabi. Menurut hemat kami, haji mabrur adalah haji yang tidak dikotori oleh maksiat saat melaksanakan manasik dan tidak lagi gemar bermaksiat setelah pulang haji” (Tafsir al Qurthubi 2/408).

قال الحسن: الحج المبرور هو أن يرجع زاهدا في الدنيا راغبا في الاخرة.

Al Hasan al Bashri berkata, “Haji mabrur adalah jika sepulang haji menjadi orang yang zuhud dengan dunia dan merindukan akherat” (al Dzakhirah al Katsirah hal 28 dan Tafsir al Qurthubi 4/142 dan 2/408).

عن جابر رضي الله عنه قال : سئل رسول الله صلى الله عليه و سلم ما بر الحج ؟ قال : إطعام الطعام و طيب الكلام

Dari Jabir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang haji yang mabrur, jawaban beliau, “Suka bersedekah dengan bentuk memberi makan dan memiliki tutar kata yang baik” (HR Hakim no 1778, Hakim berkata, “Ini adalah hadits yang sanadnya shahih” dan dinilai hasan oleh al Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib no 1094).

Semoga Alloh jadikan para jamaah haji kita sebagai orang-orang yang berhasil menggapai predikat haji mabrur. Untuk itu dibutuhkan kesabaran ekstra saat melaksanakan rangkaian manasik dan kesungguhan untuk memperbaiki diri sepulang pergi haji.
* Makalah Ustaaduni Aris

Jumat, 26 November 2010

PERLINDUNGAN PARIPURNA DARI SEGALA MACAM BAHAYA DUNIA

Oleh :Pengasuh Panti Asuhan Muhammadiyah Wates

Allah berfirman :
وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَلَنْ تَجِدَ مِنْ دُونِهِ مُلْتَحَدًا
Dan bacakanlah apa yang diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhan-mu (Al Qur'an). Tidak ada (seorang pun) yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain daripada-Nya ( QS : Al-Kahfi : 27 ). Manusia tak akan perna mampu melawan setiap bencana, menaklukkan segala macam ancaman yang mengincarnya dengan kekakuatannya sendiri. Bahaya alam terlalu besar dan manusia terlampau lemah. Allah menginformasikan dalam QS. An-Nisa' : 28 "dan manusia dijadikan bersifat lemah." Terlebih bahaya yang tersembunyi, ia tak mampu mendeteksi, kapan datang dan dari mana arahnya manusia tak akan mengerti, bagaimana mungkin ia hendak mempertahankan diri. Seperti bahaya diwaktu malam dan waktu manusia tertidur. Dua kondisi ini manusia lengah.
• Perlindungan Yang Rapuh
1. Realitas dimasyarakat ketika mereka mencari perlindungan untuk diri,keluarga dan posisi serta usahanya, mereka mencari perlindungan yang rapuh. Dengan membeli jimat,rajah, batu akik dll. Alangkah bodoh orang tersebut. Bagaimana mungkin ada orang yang berakal sehat berlindung pada benda-benda semacam ini . tidakkah ia perna mendengar hadis dari Imron bin Husain Radhiallahu’anhu menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya : “Apakah itu ?”, orang laki-laki itu menjawab : “Gelang penangkal penyakit”, lalu Nabi bersabda : “Lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama lamanya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang bisa diterima) Ulama sepakat jika ada orang sampai meninggalnya masih memiliki/meyakini jimat/rajah/benda keramat maka matinya kan su'ul khotimah
2. Ada orang minta perlindungan pada orang yang sudah mati, yang dianggap wali/sakti. Bagaimana mungkin orang mati bisa menolong orang yang hidup. Sedangkan ketika ia hidup tak mampu mnolong dirinya dari bahaya dan kematian ??????????
3. Ada lagi orang minta pertolongan pada dukun/paranormal. Padahal jika merekasakti tak mungkin ada dukun mati kena bencana alam seperti Tsunami atau letusan gunung merapi, dukun dipenjara, dukun dikeroyok dan dibunuh oleh masyarakat.
• Perlindungan yang Paripurnan
Manusia tidak akan mendapatkan perlindungan yang sempurna dari segala macam bahaya selain sang Maha Pencipta dan Pengatur alam ini dialah Allah Azzawajallah. Nabi mengajarkan sebab-sebab datangnya pertolongan dan perlindungan Allah pada hambanya diantaranya :
1. Senantiasa menjaga apa yang diperintahkan&yang dilarang. Nabi bersabda " Jagalah Allah, niscaya engkau akan mendapatkan-Nya didepanmu. Kenalilah Allah di waktu senggang niscaya Dia akan mengenalmu di waktu susah. Ketahuilah bahwa apa yang ditetapkan luput darimu tidaklah akan menimpamu dan apa yang ditetapkan akan menimpamu tidak akan luput darimu, ketahuilah bahwa kemenangan bersama kesabaran dan kemudahan bersama kesulitan dan kesulitan bersama kemudahan ( lihat hadis Ar-ba'in An-Nawawiyah ke 19 )
2. Menjaga zikir pagi petang "
بِاسْمِ اللهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ، وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ.
“Dengan nama Allah yang tidak ada bahaya atas nama-Nya sesuatu di bumi dan tidak pula di langit. Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” – dibaca pada waktu pagi dan sore sebanyak tiga kali.
[Shahih – Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 3385), Abu dawud (no. 5088-5089), Keutamaan zikir ini Nabi bersabda : “Barangsiapa yang membaca (di waktu sore) : …..; niscaya ia tidak akan ditimpa musibah hingga pagi hari. Barangsiapa yang membacanya di waktu pagi sebanyak tiga kali, niscaya ia tidak akan ditimpa musibah hingga sore hari”.-Albani berkata dalam Shahihul-Jaami’ (no. 5621)
3. Merutinkan bersedekah pada anak-anak yatim atau fakir miskin. Karena Nabi bersabda :
Nabi bersabda “Shadaqah itu mencegah 70 pintu keburukan ( di dunia dan akhirat ) " ( HR : Thabrani )
Sudah saatnya kita bersama keluarga mencari perlidungan yang paripurna disaat bencana datang secara tiba-tiba, dan meninggalkan perlingdungan yang rapuh ; benda-benda, kuburan keramat dan sejenisnya. Wallahu'alm
* Referensi :Tulisan ustadunii Abu Umar Abdillah dg tambahn penulis

Senin, 01 November 2010

Kekuatan Sedekah

Jangan takut miskin lantaran besedekah. Jangan khawatir berkurang harta karena memberi. Semua yang dikorbankan pasti akan dibayar berlipat ganda oleh Allah. Allah membentangkan penawaran-Nya, siapakah yang berkenan memberi pinjaman kepada-Nya? kepada mereka yang menjawab tawaran ini, Allah menjanjikan pengembalian yang lebih besar ditambah dengan pengampunan-Nya.

Mestinya penawaran Allah ini berkategori "saham unggulan" karena datangnya dari Zat yang tidak pernah ingkar. Namun, kita sering mengabaikannya padahal kita sama-sama tahu Dia tidak pernah ingkar. Misalnya, ketika Dia mewanti-wanti kita bahwa siapapun yang bernyawa pasti mati, maka kita lihat bahwa siapapun yang bernyawa pasti akan menemui kematiannya.

Bagi Allah, dari punya uang menjadi banyak utang adalah perkara yang gampangnya luar biasa. Bagi Allah, menghinakan seseorang yang sedang jaya-jayanya adalah sangat mudah. Dan biasanya, manusia ketika dihadapkan kepada kehinaan, kesulitan, kemiskinan, barulah melayangkan sebuah janji yang menyertai sebuah permohonan. Bahwa kalau kembali mulia, kalau kesulitan lepas, dan kalau kekayaan kembali datang, ia akan berbuat baik dan ingat akan sesama.

Memberi pinjaman kepada Allah berarti bersedekah. Jangan takut miskin lantaran bersedekah, jangan khawatir menjadi bertambah sulit karena membantu kesulitan orang lain. Semua yang kita korbankan pasti akan dibayar berlipat ganda oleh Allah.

Dan Rasul pun menambahkan, bahkan sedekah itu akan menghilangkan penyakit dan meringankan penderitaan. Bahkan, dilain kesempatan Rasul memotivasi bahwa sedekah justru akan mendatangkan pundi-pundi rezeki yang lain.
"Siapa saja yang mencari jalan untuk bersedekah (baru berniat bersedekah), Allah sudah akan menambah banyak rezekinya. Dan siapa saja yang pelit dan berpura-pura miskin, maka Allah akan menambah hajat kekurangannya." (Hadis).

Selasa, 26 Oktober 2010

Panduan Ibadah Qurban ( I )

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (Qs. Al Kautsar: 2) Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534, Taudhihul Ahkaam IV/450, & Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis).

Pengertian Udh-hiyah

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Hadis di atas didla’ifkan oleh Syaikh Al Albani (Dla’if Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau seharga dengan hewan qurban, atau bahkan lebih utama dari pada sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Bukan semata-mata nilai binatangnya. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:

Pertama: Wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad beserta beberapa ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Al Muhalla 5/295, dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah II/367-368, dan Taudhihul Ahkaam, IV/454).

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam. (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120).

Yakinlah…! Bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan yang Boleh Digunakan untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari jenis Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak). Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (Qs. Al Hajj: 34). Dalam bahasa arab, yang dimaksud Bahiimatul Al An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu onta, sapi atau kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga hewan tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’ III/409)

Seekor Kambing untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266)

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih beliau mengatakan: “Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan qurban onta hanya boleh dari maksimal 10 orang.

Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan? Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi pemberian sedekah maupun hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah maupun hadiah.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta

Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406).

Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Arisan Qurban Kambing?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats Tsauri dan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36)[1]. Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).

Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban terkait dengan orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban terkait dengan orang yang kesulitan melunasi hutang atau orang yang memiliki hutang dan pemiliknya meminta agar segera dilunasi.

Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

Hukum Qurban Kerbau

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau. Baik dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari madzhab Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.

Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.

Isi Pertanyaan:
“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan adalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”

Beliau menjawab:
“Jika kerbau termasuk (jenis) sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)

Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.

Urunan Qurban Satu Sekolahan

Terdapat satu tradisi di beberapa lembaga pendidikan di daerah kita, ketika idul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?

Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban, alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban. Karena biaya pengadaan kambing diambil dari sejumlah siswa.

Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:
Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.
Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang telah meninggal, mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa berqurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus tanpa ada wasiat sebelumnya adalah tidak disyariatkan. Karena Nabi r tidak pernah melakukan hal itu. Padahal beliau sangat mencintai keluarganya yang telah meninggal seperti istri beliau tercinta Khadijah dan paman beliau Hamzah.
Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuk dirinya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51)

Umur Hewan Qurban

Dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata sinnun yang artinya gigi. Hewan tersebut dinamakan musinnah karena hewan tersebut sudah ganti gigi (bahasa jawa: pow’el). Adapun rincian usia hewan musinnah adalah:No. Hewan Usia minimal
1. Onta 5 tahun
2. Sapi 2 tahun
3. Kambing jawa 1 tahun
4. Domba 6 bulan (domba Jadza’ah)


(lihat Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Apakah yang menjadi acuan usianya ataukah ganti giginya?

Yang menjadi acuan hewan tersebut bisa digolongkan musinnah adalah usianya. Karena penamaan musinnah untuk hewan yang sudah genap usia qurban adalah penamaan dengan umumnya kasus yang terjadi. Artinya, umumnya kambing yang sudah berusia 1 tahun atau sapi 2 tahun itu sudah ganti gigi. Disamping itu, ketika para ulama menjelaskan batasan hewan musinnah dan hewan jadza’ah, mereka menjelaskannya dengan batasan usia. Dengan demikian, andaikan ada sapi yang sudah berusia 2 tahun namun belum ganti gigi, boleh digunakan untuk berqurban. Allahu a’lam.

Berkurban dengan domba jadza’ah itu dibolehkan secara mutlak ataukah bersyarat

Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. An Nawawi menyebutkan ada beberapa pendapat:

Pertama, boleh berqurban dengan hewan jadza’ah dengan syarat kesulitan untuk berqurban dengan musinnah. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibn Umar dan Az Zuhri. Mereka berdalil dengan makna dlahir hadis di atas.

Kedua, dibolehkan berqurban dengan domba jadza’ah (usia 6 bulan) secara mutlak. Meskipun shohibul qurban memungkinkan untuk berqurban dengan musinnah (usia 1 tahun). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama. Sedankan hadis Jabir di atas dimaknai dengan makna anjuran. Sebagaimana dianjurkannya untuk memilih hewan terbaik ketika qurban.

Insyaa Allah pendapat kedua inilah yang lebih kuat. Karena pada hadis Jabir di atas tidak ada keterangan terlarangnya berqurban dengan domba jadza’ah dan tidak ada keterangan bahwa berqurban dengan jadza’ah hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, Jumhur ulama memaknai hadis di atas sebagai anjuran dan bukan kewajiban. Allahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim An Nawawi 6/456)

Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:

a. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 [2]:

- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

- Sakit dan jelas sekali sakitnya. Tetapi jika sakitnya belum jelas, misalnya, hewan tersebut kelihatannya masih sehat maka boleh diqurbankan.

- Pincang dan tampak jelas pincangnya
Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.

- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).

b. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 [3]:

- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

c. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

Footnotes:

[1] Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: “Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (Qs. Al Hajj: 36). (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36)

[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat…dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)

[3] Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)
Panduan Ibadah Qurban [2]

Hewan yang disukai dan lebih utama untuk diqurbankan

Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (Qs. Al Hajj: 32) Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun disampaikan dengan kalimat tegas dan disambungkan sanadnya oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)

Diantara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya.” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)

Manakah yang lebih baik, ikut urunan sapi atau qurban satu kambing?

Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:
Qurban yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.
Kegiatan menyembelihnya menjadi lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih (lih. Hadis pada pembahasan keutamaan berqurban). Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab As Saerozi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74).
Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya. Akan tetapi, berqurban dengan satu ekor binatang utuh, setidaknya akan mengeluarkan kita dari perselisihan ulama.

Apakah harus jantan?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Ummu Kurzin radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, As Saerozi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)

Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.

Larangan bagi yang hendak berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya. Yang dilarang untuk dipotong kuku dan rambutnya di sini adalah orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya. Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)

Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku maupun rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah II/376).

Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk semua anggota keluarga shohibul qurban?

Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:
Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)

Waktu penyembelihan

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33).

Kemudian, para ulama sepakat bahwa menyembelih qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah II/377)

Tempat penyembelihan

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ied diselenggarakan. Terutama bagi tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan sekaligus mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552)

Akan tetapi, dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)

Siapakah yang menyembelih qurban?

Dianjurkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)

Tata cara penyembelihan
Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri jika mampu menyembelih dengan baik.
Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih

Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan posisi kaki-kakinya ke arah kiblat.
Leher hewan diinjak dengan telapak kaki kanan penyembelih, sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca bismillaahi wallaahu akbar ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu Akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
- hadza minka wa laka. (HR. Abu Dawud 2795) Atau
- hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban). atau
- Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban) (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)

Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.

Bolehkah mengucapkan shalawat ketika menyembelih?

Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:
Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492)

Pemanfaatan hasil sembelihan

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:
Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.

Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
Dihadiahkan kepada orang yang kaya.
Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah hari raya sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk disedekahkan seluruhnya kepada orang miskin dan sedikitpun tidak diberikan kepada orang kaya. (Minhaajul Muslim, 266).

Bolehkah memberikan daging qurban kepada orang Kafir?

Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir. Imam Malik mengatakan: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Sedangkan Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’i mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang miskin. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)

Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang hukum memberikan daging qurban kepada orang kafir.

Jawaban Lajnah:

“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid [1] baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan firman Allah, yang artinya:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Qs. Al Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997)

Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Larangan memperjual-belikan hasil sembelihan

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, tengkleng, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)

Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan:
Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas). (Fiqh Syafi’i 2/311).

Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.

Nasehat & Solusi untuk masalah kulit

Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau mengupah jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan???

Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama. Karena manusia yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.

Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib t pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang secara penuh mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:
Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).

Larangan mengupah jaga dengan bagian hewan sembelihan

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379).

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)

Menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia? Atau Panitia dapat jatah khusus?

Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil[2]. Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:

Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.” Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya.

Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.

Namun hal ini bukan berarti bahwa panitia tidak mendapat jatah dari hewan qurban. Yang tidak boleh adalah ketika panitia mendapatkan jatah lebih dalam pembagian hewan qurban, baik itu bentuknya sudah matang maupun daging mentah, sebagai ganti dari jasa mereka yang telah mengurusi hewan qurban. panitia tetap mendapatkan jatah qurban namun jatah mereka sama dengan jatah yang diberikan kepada warga lainnya.

Agar tidak meninggalkan kerancuan, kita perhatikan dua contoh cara pembagian qurban yang dibolehkan dan pembagian yang terlarang, sebagai berikut:

Contoh cara pembagian yang dibolehkan: warga desa kampung A berqurban 5 ekor sapi & 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah 2 Kg daging sapi dan ½ kg daging kambing. Semua merata tanpa memperhatikan status, baik panitia maupun bukan panitia.

Contoh cara pembagian yang terlarang 1: warga desa kampung A berqurban 5 ekor sapi & 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah 2 Kg daging sapi dan ½ Kg daging kambing. Khusus untuk panitia mendapat jatah tambahan masing-masing ½ Kg daging sapi sebagai ganti jasa mereka yang telah mengurusi hewan qurban. Dalam keluarga Pak Ahmad ada 4 orang yang terlibat sebagai panitia, yaitu Pak Ahmad, Bu Ahmad, dan 2 putranya. Sehingga keluarga Pak Ahmad mendapat jatah 4 Kg daging sapi dan ½ Kg daging kambing. Keluarga Pak Ahmad mendapat kelebihan jatah 2 Kg sapi karena anggota keluarganya yang terlibat 4 orang x ½ Kg = 2 Kg.

Contoh cara pembagian yang terlarang 2: Sebagai bentuk imbal jasa bagi panitia qurban maka takmir mengambil 1 ekor kambing untuk disembelih sebagai jamuan makan bersama bagi panitia. Di samping itu, panitia juga mendapat jatah yang sama dengan warga lainnya. Dengan demikian, panitia mendapat tambahan jatah pembagian qurban yang mereka jadikan sebagai menu makan bersama.

Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? Atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?

Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain – di luar tempat tinggal shohibul qurban – selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 & Shahih Fiqih Sunnah, II/380)

Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhu, tidak pernah mengajarkannya.
Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurban.
Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban.

Wallaahu waliyut taufiq.

Demikian yang bisa kami sajikan. Sebagai pelengkap kami sarankan untuk membaca buku: Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullah dari ringkasan Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslih hafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.

Yogyakarta, 1 Dzulhijjah 1428

Footnote:

[1] Kafir Mu’ahid: orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.

[2] Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat.

Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

***

Penulis: Ammi Nur Baits

Sabtu, 11 September 2010

“Silaturrahim Salah satu Kunci-Kunci Rizki"

Oleh Ustaadunii Dr. Fadhl Ilahi
Diantara pintu-pintu rizki adalah silaturrahim. Pembicaraan masalah ini -dengan memohon pertolongan Allah- akan saya bahas melalui empat point berikut.
Pertama, makna silaturrahim.
Kedua, dalil syar’i bahwa silaturrahim termasuk diantara pintu-pintu rizki.
Ketiga, apa saja sarana untuk silaturrahim ?
Keempat, tata cara silaturrahim dengan para ahli maksiat.
Pertama, Makna Silaturrahim
Makna ‘ar-rahim’ adalah para kerabat dekat. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Ar-rahim secara umum adalah dimaksudkan untuk para kerabat dekat. Antar mereka terdapat garis nasab , baik berhak mewarisi atau tidak, dan sebagai mahram atau tidak”.
Menurut pendapat lain, mereka adalah maharim saja.
Pendapat pertama lebih kuat, sebab menurut batasan yang kedua, anak-anak paman dan anak-anak bibi bukan kerabat dekat karena tidak termasuk yang haram dinikahi, padahal tidak demikian.
Silaturrahim, sebagaimana dikatakan oleh Al-Mulla Ali Al-Qari adalah kinayah tentang berbuat baik kepada para kerabat dekat -baik menurut garis keturunan maupun perkawinan- berlemah lembut dan mengasihi mereka serta menjaga keadaan mereka.
Kedua, Dalil Syar’i Bahwa Silaturrahim Termasuk Kunci Rizki
Beberapa hadits dan atsar menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan silaturrahim termasuk di antara sebab kelapangan rizki. Diantara hadits-hadits dan atsar-atsar itu adalah:
• Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.”Artinya : Siapa yang senang untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan ajalnya 1} maka hendaklah ia menyambung silaturrahim”.
• Dalil lain adalah hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.”Artinya : Siapa yang suka untuk dilapangkan rizkinya dan diakhirkan usianya , hendaklah ia menyambung silaturrahim”.
Dalam dua hadits yang mulia di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa silaturrahim membuahkan dua hal, kelapangan rizki dan bertambahnya usia.
Ini adalah tawaran terbuka yang disampaikan oleh mahluk Allah yang paling benar dan jujur, yang berbicara berdasarkan wahyu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka barangsiapa menginginkan dua buah di atas hendaknya ia menaburkan benihnya, yaitu silaturrahim. Demikian, sehingga Imam Al-Bukhari memberi judul untuk kedua hadits itu dengan “Bab Orang Yang Dilapangkan Rizkinya dengan Silaturrahim” . Artinya, dengan sebab silaturrahim.
Imam Ibnu Hibban juga meriwayatkan hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu dalam Kitab Shahihnya dan beliau memberi judul dengan “Keterangan Tentang Baiknya Kehidupan dan Banyaknya Berkah dalam Rizki Bagi Orang Yang Menyambung Silaturrahim”.
• Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.”Artinya : Belajarlah tentang nasab-nasab kalian sehingga kalian bisa menyambung silaturrahim. Karena sesungguhnya silaturrahim adalah kecintaan terhadap keluarga , banyak-nya harta dan bertambahnya usia”. 2}
Dalam hadits yang mulia ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa silaturrahim itu membuahkan tiga hal, diantaranya adalah ia menjadi sebab banyaknya harta.
• Dalil lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abdullah bin Ahmad, Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.”Artinya : Barangsiapa senang untuk dipanjangkan umurnya dan diluaskan rizkinya serta dihindarkan dari kematian yang buruk maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim”. 3}
Dalam hadits yang mulia ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jujur dan terpercaya, menjelaskan tiga manfaat yang terealisir bagi orang yang memiliki dua sifat; bertaqwa kepada Allah dan menyambung silaturrahim. Dan salah satu dari tiga manfaat itu adalah keluasan rizki.
• Dalil lain adalah riwayat Imam Al-Bukhari dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.”Artinya : Barangsiapa bertaqwa kepada Tuhannya dan menyambung silaturrahim, niscaya dipanjangkan umurnya, dibanyakkan rizkinya dan dicintai oleh keluarganya”.
• Demikian besarnya pengaruh silaturrahim dalam berkembangnya harta dan benda dan menjauhkan kemiskinan, sampai-sampai ahli maksiat pun, disebabkan oleh silaturrahim, harta mereka bisa berkembang, semakin banyak jumlahnya dan mereka jauh dari kefakiran, karena karunia Allah Ta’ala.Imam Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abu Bakrah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya keta’atan yang paling disegerakan pahalanya adalah silaturrahim. Bahkan hingga suatu keluarga yang ahli maksiat pun, harta mereka bisa berkembang dan jumlah mereka bertambah banyak jika mereka saling bersilaturrahim. Dan tidaklah ada suatu keluarga yang saling bersilaturrahim kemudian mereka membutuhkan “. }
Ketiga, Apa Saja Sarana Untuk Silaturrahim ?
Sebagian orang menyempitkan makna silaturrahim hanya dalam masalah harta. Pembatasan ini tidaklah benar. Sebab yang dimaksud silaturrahim lebih luas dari itu. Silaturrahim adalah usaha untuk memberikan kebaikan kepada kerabat dekat serta untuk menolak keburukan dari mereka, baik dengan harta atau dengan lainnya.
Imam Ibnu Abi Jamrah berkata : “Silaturrahim itu bisa dengan harta, dengan memberikan kebutuhan mereka, dengan menolak keburukan dari mereka, dengan wajah yang berseri-seri serta dengan do’a”.
Makna silaturrahim yang lengkap adalah memberikan apa saja yang mungkin diberikan dari segala bentuk kebaikan, serta menolak apa saja yang mungkin bisa ditolak dari keburukan sesuai dengan kemampuannya .
Keempat, Tata Cara Silaturrahim dengan Para Ahli Maksiat
Sebagian orang salah dalam memahami tata cara silaturrahim dengan para ahli maksiat. Mereka mengira bahwa bersilaturrahim dengan mereka berarti juga mencintai dan menyayangi mereka, bersama-sama duduk dalam satu majlis dengan mereka, makan bersama-sama mereka serta sikap lembut dengan mereka. Ini adalah tidak benar.
Semua memaklumi bahwa Islam tidak melarang berbuat baik kepada kerabat dekat yang suka berbuat maksiat, bahkan hingga kepada orang-orang kafir. Allah berfirman.
“Artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
Demikian pula sebagaimana disebutkan dalam hadits Asma’ binti Abi Bakar Radhiyallahu ‘anhuma yang menanyakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersilaturrahim kepada ibunya yang musyrik. Dalam hadits itu diantaranya disebutkan.
“Artinya : Aku bertanya, ‘Sesungguhnya ibuku datang dan ia sangat berharap,4} apakah aku harus menyambung dengan ibuku ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab. ‘Ya, sambunglah dengan ibumu”.5}
Tetapi, itu bukan berarti harus saling mencintai dan menyayangi, duduk-duduk satu majlis dengan mereka, bersama-sama makan dengan mereka serta bersikap lembut dengan orang-orang kafir dan ahli maksiat tersebut. Allah berfirman.
“Artinya : Kamu tidak akan mendapati satu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun rang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka”.
Makna ayat yang mulia ini -sebagaimana disebutkan oleh Imam Ar-Razi- adalah bahwasanya tidak akan bertemu antara iman dengan kecintaan kepada musuh-musuh Allah. Karena jika seseorang mencintai orang lain maka tidak mungkin ia akan mencintai musuh orang tersebut.
Dan berdasarkan ayat ini, Imam Malik menyatakan bolehnya memusuhi kelompok Qadariyah dan tidak duduk satu majlis dengan mereka.
Imam Al-Qurthubi mengomentari dasar hukum Imam Malik : “Saya berkata, ‘Termasuk dalam makna kelompok Qadariyah adalah semua orang yang zhalim dan yang suka memusuhi’.
Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat yang mulia tersebut berkata : “Artinya, mereka tidak saling mencintai dengan orang yang suka menentang , bahkan meskipun mereka termasuk kerabat dekat”.
Sebaliknya, silaturrahim dengan mereka adalah dalam upaya untuk menghalangi mereka agar tidak mendekat kepada Neraka dan menjauh dari Surga. Tetapi, bila kondisi mengisyaratkan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan cara memutuskan hubungan dengan mereka, maka pemutusan hubungan tersebut -dalam kondisi demikian- dapat dikategorikan sebagai silaturrahim.
Dalam hal ini, Imam Ibnu Abi Jamrah berkata : “Jika mereka itu orang-orang kafir atau suka berbuat dosa maka memutuskan hubungan dengan mereka karena Allah adalah silaturrahim dengan mereka. Tapi dengan syarat telah ada usaha untuk menasehati dan memberitahu mereka, dan mereka masih membandel. Kemudian, hal itu dilakukan karena mereka tidak mau menerima kebenaran. Meskipun demikian, mereka masih tetap berkewajiban mendo’akan mereka tanpa sepengetahuan mereka agar mereka kembali ke jalan yang lurus.
Footnote :
• Catatan : “Para ahli hadits mengangkat persoalan seputar bertambahnya umur karena silaturrahim dan mereka memberikan jawabannya. Misalnya, dalam Fathul Bari disebutkan, Ibnu At-Tin berkata, ‘Secara lahiriah, hadits ini bertentangan dengan firman Allah : “Artinya; Maka apabila telah datang ajal mereka, mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat memajukannya” . Untuk mencari titik temu kedua dalil tersebut dapat ditempuh melalui dua jalan. Pertama, bahwasanya tambahan yang dimaksud adalah kinayah dari usia yang diberi berkah karena mendapat taufiq untuk menjalankan keta’atan, ia menyibukkan waktunya dengan apa yang bermanfa’at di akhirat, serta menjaga dari menyia-nyiakan waktunya untuk hal lain . Kedua, tambahan itu secara hakikat atau sesungguhnya. Dan itu berkaitan dengan malaikat yang diberi tugas mengenai umur manusia. Adapun yang ditunjukkan oleh ayat pertama di atas, maka hal itu berkaitan dengan ilmu Allah Ta’ala. Umpamanya dikatakan kepada malaikat, sesungguhnya umur fulan adalah 100 tahun jika dia menyambung silaturrahim dan 60 tahun jika ia memutuskannya’. Dalam ilmu Allah telah diketahui bahwa fulan tersebut akan menyambung atau memutuskan silaturrahim. Dan apa yang ada di alam ilmu Allah itu tidak akan maju atau mundur. Adapun yang ada dalam ilmu malaikat maka hal itulah yang mungkin bisa bertambah atau berkurang. Itulah yang diisyaratkan oleh firman Allah : “Artinya: Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan , dan di sisiNya lah terdapat Ummul Kitab ” . Jadi, yang dimaksudkan dengan menghapuskan dan menetapkan dalam ayat itu adalah apa yang ada dalam ilmu malaikat. Sedangkan apa yang ada di dalam Lauh Mahfuzh itu merupakan ilmu Allah, yang tidak akan ada penghapusan selama-lamanya. Itulah yang disebut dengan al-qadha’ al-mubram , sedang yang pertama disebut al-qadha’ al-mu’allaq .
• Al-Musnad, no. 8855, 17/42 ; Jami’ut Tirmidzi, Abwabul Birri wash Shihah, Bab Ma Ja’a fi Ta’limin Nasab, no. 2045, 6/96-97, dan lafazh ini miliknya ; Al-Mustadrak ‘alash Shahihain, Kitabul Birr wash Shilah, 4/161. Imam Al-Hakim berkata. ‘Hadits ini sanad-nya shahih, tetapi tidak dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim . Hal ini juga disepakati oleh Adz-Dzahabi . Syaikh Ahmad Muhammad Syakir menyatakan sanad-nya shahih. . Dan ia dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. .
• Al-Musnad, no. 1212, 2/290 ; Majmauz Zawaid wa Manbaul Fawaid, Kitabul Birri wash Shihah, Bab Shilaturrahim wa Qathiha, 8/152-153. Tentang hadits ini, Al-Hafizh Al-Haitsami berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad, l-Bazzar dan Ath-Thabrani di dalam Al-Ausath. Para perawi Al-Bazzar adalah perawi-perawi Shahih Muslim, selain Ashim bin Hamzah, dia adalah orang tsiqah . . Disebutkan Ashim bin Hamzah, yang benar adalah Ashim bin Dhamrah. Penulisan Hamzah adalah salah cetak. . Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata. Sanad hadits ini Shahih. .
• Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata : “Dalam riwayat lain disebutkan, ‘Ia datang kepadaku dalam keadaan penuh harapan dan rasa takut’. Maknanya, bahwa ia datang dengan harapan agar puterinya berbuat baik kepadanya. Dan ia takut jika harapannya ditolak dan tak membawa hasil. Demikian seperti yang diterangkan oleh mayoritas ulama”.
• Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari . Imam Al-Khathabi berkata : “Ini menunjukkan bahwa kerabat dekat yang kafir disambung silaturrahminya dengan harta atau sejenisnya. Sebagaimana kaum muslimin disambung silaturrahimnya dengannya”.Disalin dari buku Mafatiihur Rizq fi Dhau’il Kitab was Sunnah oleh Syaikh Dr Fadhl Ilahi, dengan edisi Indonesia Kunci-kunci Rizki Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah hal. 45-51 terbitan Darul Haq, Penerjemah Ainul Haris Arifin Lc

Kamis, 02 September 2010

Berbakti Pada Orangtua Adalah Pintu Jannah yang Paling Tengah

Oleh : Ustaadunaa Umar Abdillah
Ketika ibu dari Iyas bin Muawiyah wafat, Iyas meneteskan air mata tanpa meratap (niyahah), lalu beliau ditanya tentang sebab tangisannya, jawabnya, “Allah bukakan untukku dua pintu masuk jannah, sekarang, satu pintu telah ditutup.” Begitulah, orangtua adalah pintu jannah, bahkan pintu yang paling tengah di antara pintu-pintu yang lain. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Orangtua adalah pintu jannah yang paling tengah, terserah kamu, hendak kamu terlantarkan ia, atau kamu hendak menjaganya.” (HR Tirmidzi)
Al-Qadhi berkata, “ Maksud pintu jannah yang paling tengah adalah pintu yang paling bagus dan paling tinggi. Dengan kata lain, sebaik-baik sarana yang bisa mengantarkan seseorang ke dalam jannah dan meraih derajat yang tinggi adalah dengan mentaati orangtua dan menjaganya.”
Bersyukurlah jika kita masih memiliki orangtua, karena di depan kita ada pintu jannah yang lebar menganga. Terlebih bila orangtua telah berusia lanjut. Dalam kondisi tak berdaya, atau mungkin sudah pelupa, pikun atau tak mampu lagi merawat dan menjaga dirinya sendiri, persis seperti bayi yang baru lahir.
Rata-rata manusia begitu antusias dan bersuka cita tatkala memandikan bayinya, mencebokinya dan merawatnya dengan wajah ceria. Berbeda halnya dengan sikapnya terhadap orangtuanya yang kembali menjadi seperti bayi. Rasa malas, bosan dan kadang kesal seringkali terungkap dalam kata dan perilaku. Mengapa? Mungkin karena ia hanya berorientasi kepada dunia, si bayi bisa diharapkan nantinya produktif, sedangkan orang yang tua renta, tak lagi diharapkan kontribusinya. Andai saja kita berorientasi akhirat, sungguh kita akan memperlakukan orangtua kita yang tua renta dengan baik, karena hasil yang kita panen lebih banyak dan lebih kekal.
Sungguh terlalu, orang yang mendapatkan orangtuanya berusia lanjut, tapi ia tidak masuk jannah, padahal kesempatan begitu mudah baginya. Nabi bersabda, “Sungguh celaka... sungguh celaka… sungguh celaka..”, lalu dikatakan, “Siapakah itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Yakni orang yang mendapatkan salah satu orangtuanya, atau kedua orangtuanya berusia lanjut, namun ia tidak masuk jannah.” (HR Muslim)
Ia tidak masuk jannah karena tak berbakti, tidak mentaati perintahnya, tidak berusaha membuat senang hatinya, tidak meringankan kesusahannya, tidak menjaga kata-katanya, dan tidak merawatnya saat mereka tak lagi mampu hidup mandiri. Saatnya kita berkaca diri, sudahkah layak kita disebut sebagai anak berbakti?

* Arti Birrul Waalidain
Perlu ditegaskan kembali, bahwa birrul waalidain (berbakti kepada kedua orang tua), lebih dari sekadar berbuat ihsan (baik) kepada keduanya. Namun birrul walidain memiliki nilai-nilai tambah yang semakin ‘melejitkan’ makna kebaikan tersebut, sehingga menjadi sebuah ‘bakti’. Dan sekali lagi, bakti itu sendiripun bukanlah balasan yang setara yang dapat mengimbangi kebaikan orang tua. Namun setidaknya, sudah dapat menggolongkan pelakunya sebagai orang yang bersyukur.
Imam An-Nawaawi menjelaskan, “Arti birrul waalidain yaitu berbuat baik terhadap kedua orang tua, bersikap baik kepada keduanya, melakukan berbagai hal yang dapat membuat mereka bergembira, serta berbuat baik kepada teman-teman mereka.”

Selasa, 10 Agustus 2010

Dahsyatnya Sedekah di Bulan Ramadhan

Kedatangan bulan Ramadhan setiap tahunnya tak henti menjadi penghibur hati orang mukmin. Bagaimana tidak, beribu keutamaan ditawarkan di bulan ini. Pahala diobral, ampunan Allah bertebaran memenuhi setiap ruang dan waktu. Seorang yang menyadari kurangnya bekal yang dimiliki untuk menghadapi hari penghitungan kelak, tak ada rasa kecuali sumringah menyambut Ramadhan. Insan yang menyadari betapa dosa melumuri dirinya, tidak ada rasa kecuali bahagia akan kedatangan bulan Ramadhan.

Mukmin Sejati Itu Dermawan
Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah untuk meraih keuntungan besar dari bulan Ramadhan adalah melalui sedekah. Islam sering menganjurkan umatnya untuk banyak bersedekah. Dan bulan Ramadhan, amalan ini menjadi lebih dianjurkan lagi. Dan demikianlah sepatutnya akhlak seorang mukmin, yaitu dermawan. Allah dan Rasul-Nya memerintahkan bahkan memberi contoh kepada umat Islam untuk menjadi orang yang dermawan serta pemurah. Ketahuilah bahwa kedermawanan adalah salah satu sifat Allah Ta’ala, sebagaimana hadits:
‏إن الله تعالى جواد يحب الجود ويحب معالي الأخلاق ويكره سفسافها
“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Memberi, Ia mencintai kedermawanan serta akhlak yang mulia, Ia membenci akhlak yang buruk.” (HR. Al Baihaqi, di shahihkan Al Albani dalam Shahihul Jami’, 1744)
Dari hadits ini demikian dapat diambil kesimpulan bahwa pelit dan bakhil adalah akhlak yang buruk dan bukanlah akhlak seorang mukmin sejati. Begitu juga, sifat suka meminta-minta, bukanlah ciri seorang mukmin. Bahkan sebaliknya seorang mukmin itu banyak memberi. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
‏اليد العليا خير من اليد السفلى واليد العليا هي المنفقة واليد السفلى هي السائلة
“Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah. Tangan di atas adalah orang yang memberi dan tangan yang dibawah adalah orang yang meminta.” (HR. Bukhari no.1429, Muslim no.1033)
Selain itu, sifat dermawan jika di dukung dengan tafaqquh fiddin, mengilmui agama dengan baik, sehingga terkumpul dua sifat yaitu alim dan juud (dermawan), akan dicapai kedudukan hamba Allah yang paling tinggi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنَّما الدنيا لأربعة نفر: عبد رزقه الله مالاً وعلماً فهو يتقي فيه ربه ويصل فيه رحمه، ويعلم لله فيه حقاً فهذا بأفضل المنازل
“Dunia itu untuk 4 jenis hamba: Yang pertama, hamba yang diberikan rizqi oleh Allah serta kepahaman terhadap ilmu agama. Ia bertaqwa kepada Allah dalam menggunakan hartanya dan ia gunakan untuk menyambung silaturahim. Dan ia menyadari terdapat hak Allah pada hartanya. Maka inilah kedudukan hamba yang paling baik.” (HR. Tirmidzi, no.2325, ia berkata: “Hasan shahih”)
Keutamaan Bersedekah
Allah Subhanahu Wa Ta’ala benar-benar memuliakan orang-orang yang bersedekah. Ia menjanjikan banyak keutamaan dan balasan yang menakjubkan bagi orang-orang yang gemar bersedekah. Terdapat ratusan dalil yang menceritakan keberuntungan, keutamaan, kemuliaan orang-orang yang bersedekah. Ibnu Hajar Al Haitami mengumpulkan ratusan hadits mengenai keutamaan sedekah dalam sebuah kitab yang berjudul Al Inaafah Fimaa Ja’a Fis Shadaqah Wad Dhiyaafah, meskipun hampir sebagiannya perlu dicek keshahihannya. Banyak keutamaan ini seakan-akan seluruh kebaikan terkumpul dalam satu amalan ini, yaitu sedekah. Maka, sungguh mengherankan bagi orang-orang yang mengetahui dalil-dalil tersebut dan ia tidak terpanggil hatinya serta tidak tergerak tangannya untuk banyak bersedekah.
Diantara keutamaan bersedekah antara lain:
1. Sedekah dapat menghapus dosa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار
“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614)
Diampuninya dosa dengan sebab sedekah di sini tentu saja harus disertai taubat atas dosa yang dilakukan. Tidak sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang sengaja bermaksiat, seperti korupsi, memakan riba, mencuri, berbuat curang, mengambil harta anak yatim, dan sebelum melakukan hal-hal ini ia sudah merencanakan untuk bersedekah setelahnya agar ‘impas’ tidak ada dosa. Yang demikian ini tidak dibenarkan karena termasuk dalam merasa aman dari makar Allah, yang merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:
أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ
“Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99)
2. Orang yang bersedekah akan mendapatkan naungan di hari akhir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang 7 jenis manusia yang mendapat naungan di suatu, hari yang ketika itu tidak ada naungan lain selain dari Allah, yaitu hari akhir. Salah satu jenis manusia yang mendapatkannya adalah:
رجل تصدق بصدقة فأخفاها، حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه
“Seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya, ia menyembunyikan amalnya itu sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 1421)
3. Sedekah memberi keberkahan pada harta.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما نقصت صدقة من مال وما زاد الله عبدا بعفو إلا عزا
“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim, no. 2588)
Apa yang dimaksud hartanya tidak akan berkurang? Dalam Syarh Shahih Muslim, An Nawawi menjelaskan: “Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud disini mencakup 2 hal: Pertama, yaitu hartanya diberkahi dan dihindarkan dari bahaya. Maka pengurangan harta menjadi ‘impas’ tertutupi oleh berkah yang abstrak. Ini bisa dirasakan oleh indera dan kebiasaan. Kedua, jika secara dzatnya harta tersebut berkurang, maka pengurangan tersebut ‘impas’ tertutupi pahala yang didapat, dan pahala ini dilipatgandakan sampai berlipat-lipat banyaknya.”
4. Allah melipatgandakan pahala orang yang bersedekah.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18)
5. Terdapat pintu surga yang hanya dapat dimasuki oleh orang yang bersedekah.
من أنفق زوجين في سبيل الله، نودي في الجنة يا عبد الله، هذا خير: فمن كان من أهل الصلاة دُعي من باب الصلاة، ومن كان من أهل الجهاد دُعي من باب الجهاد، ومن كان من أهل الصدقة دُعي من باب الصدقة
“Orang memberikan menyumbangkan dua harta di jalan Allah, maka ia akan dipanggil oleh salah satu dari pintu surga: “Wahai hamba Allah, kemarilah untuk menuju kenikmatan”. Jika ia berasal dari golongan orang-orang yang suka mendirikan shalat, ia akan dipanggil dari pintu shalat, yang berasal dari kalangan mujahid, maka akan dipanggil dari pintu jihad, jika ia berasal dari golongan yang gemar bersedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.” (HR. Bukhari no.3666, Muslim no. 1027)
6. Sedekah akan menjadi bukti keimanan seseorang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
والصدقة برهان
“Sedekah adalah bukti.” (HR. Muslim no.223)
An Nawawi menjelaskan: “Yaitu bukti kebenaran imannya. Oleh karena itu shadaqah dinamakan demikian karena merupakan bukti dari Shidqu Imanihi (kebenaran imannya)”
7. Sedekah dapat membebaskan dari siksa kubur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‏إن الصدقة لتطفىء عن أهلها حر القبور
“Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR. Thabrani, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 873)
8. Sedekah dapat mencegah pedagang melakukan maksiat dalam jual-beli
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يا معشر التجار ! إن الشيطان والإثم يحضران البيع . فشوبوا بيعكم بالصدقة
“Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa keduanya hadir dalam jual-beli. Maka hiasilah jual-beli kalian dengan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1208, ia berkata: “Hasan shahih”)
9. Orang yang bersedekah merasakan dada yang lapang dan hati yang bahagia.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan yang bagus tentang orang yang dermawan dengan orang yang pelit:
مثل البخيل والمنفق ، كمثل رجلين ، عليهما جبتان من حديد ، من ثديهما إلى تراقيهما ، فأما المنفق : فلا ينفق إلا سبغت ، أو وفرت على جلده ، حتى تخفي بنانه ، وتعفو أثره . وأما البخيل : فلا يريد أن ينفق شيئا إلا لزقت كل حلقة مكانها ، فهو يوسعها ولا تتسع
“Perumpamaan orang yang pelit dengan orang yang bersedekah seperti dua orang yang memiliki baju besi, yang bila dipakai menutupi dada hingga selangkangannya. Orang yang bersedekah, dikarenakan sedekahnya ia merasa bajunya lapang dan longgar di kulitnya. Sampai-sampai ujung jarinya tidak terlihat dan baju besinya tidak meninggalkan bekas pada kulitnya. Sedangkan orang yang pelit, dikarenakan pelitnya ia merasakan setiap lingkar baju besinya merekat erat di kulitnya. Ia berusaha melonggarkannya namun tidak bisa.” (HR. Bukhari no. 1443)
Dan hal ini tentu pernah kita buktikan sendiri bukan? Ada rasa senang, bangga, dada yang lapang setelah kita memberikan sedekah kepada orang lain yang membutuhkan.
Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang mengabarkan tentang manfaat sedekah dan keutamaan orang yang bersedekah. Tidakkah hati kita terpanggil?
Kedermawanan Rasulullah di Bulan Ramadhan
Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, teladan terbaik bagi kita, beliau adalah orang yang paling dermawan, dan kedermawanan beliau lebih dahsyat lagi di bulan Ramadhan. Hal ini diceritakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan saat beliau bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari, no.6)
Dari hadits di atas diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada dasarnya adalah seorang yang sangat dermawan. Ini juga ditegaskan oleh Anas bin Malik radhiallahu’anhu:
كان النبي صلى الله عليه وسلم أشجع الناس وأجود الناس
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling berani dan paling dermawan.” (HR. Bukhari no.1033, Muslim no. 2307)
Namun bulan Ramadhan merupakan momen yang spesial sehingga beliau lebih dermawan lagi. Bahkan dalam hadits, kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan melebihi angin yang berhembus. Diibaratkan demikian karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat ringan dan cepat dalam memberi, tanpa banyak berpikir, sebagaimana angin yang berhembus cepat. Dalam hadits juga angin diberi sifat ‘mursalah’ (berhembus), mengisyaratkan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki nilai manfaat yang besar, bukan asal memberi, serta terus-menerus sebagaimana angin yang baik dan bermanfaat adalah angin yang berhembus terus-menerus. Penjelasan ini disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari.
Oleh karena itu, kita yang mengaku meneladani beliau sudah selayaknya memiliki semangat yang sama. Yaitu semangat untuk bersedekah lebih sering, lebih banyak dan lebih bermanfaat di bulan Ramadhan, melebihi bulan-bulan lainnya.
Dahsyatnya Sedekah di Bulan Ramadhan
Salah satu sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi teladan untuk lebih bersemangat dalam bersedekah di bulan Ramadhan adalah karena bersedekah di bulan ini lebih dahsyat dibanding sedekah di bulan lainnya. Diantara keutamaan sedekah di bulan Ramadhan adalah:
1. Puasa digabungkan dengan sedekah dan shalat malam sama dengan jaminan surga.
Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang agung, bahkan pahala puasa tidak terbatas kelipatannya. Sebagaimana dikabarkan dalam sebuah hadits qudsi:
كل عمل ابن آدم له الحسنة بعشر أمثالها إلى سبعمائة ضعف قال عز و جل : إلا الصيام فإنه لي و أنا الذي أجزي به
“Setiap amal manusia akan diganjar kebaikan semisalnya sampai 700 kali lipat. Allah Azza Wa Jalla berfirman: ‘Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.’” (HR. Muslim no.1151)
Dan sedekah, telah kita ketahui keutamaannya. Kemudian shalat malam, juga merupakan ibadah yang agung, jika didirikan di bulan Ramadhan dapat menjadi penghapus dosa-dosa yang telah lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من قام رمضان إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه
“Orang yang shalat malam karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no.37, 2009, Muslim, no. 759)
Ketiga amalan yang agung ini terkumpul di bulan Ramadhan dan jika semuanya dikerjakan balasannya adalah jaminan surga. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إن في الجنة غرفا يرى ظاهرها من باطنها وباطنها من ظاهرها أعدها الله لمن ألان الكلام وأطعم الطعام وتابع الصيام وصلى بالليل والناس نيام
“Sesungguhnya di surga terdapat ruangan-ruangan yang bagian luarnya dapat dilihat dari dalam dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luar. Allah menganugerahkannya kepada orang yang berkata baik, bersedekah makanan, berpuasa, dan shalat dikala kebanyakan manusia tidur.” (HR. At Tirmidzi no.1984, Ibnu Hibban di Al Majruhin 1/317, dihasankan Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/47, dihasankan Al Albani di Shahih At Targhib, 946)
2. Mendapatkan tambahan pahala puasa dari orang lain.
Kita telah mengetahui betapa besarnya pahala puasa Ramadhan. Bayangkan jika kita bisa menambah pahala puasa kita dengan pahala puasa orang lain, maka pahala yang kita raih lebih berlipat lagi. Subhanallah! Dan ini bisa terjadi dengan sedekah, yaitu dengan memberikan hidangan berbuka puasa untuk orang lain yang berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا
“Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807, ia berkata: “Hasan shahih”)
Padahal hidangan berbuka puasa sudah cukup dengan tiga butir kurma atau bahkan hanya segelas air, sesuatu yang mudah dan murah untuk diberikan kepada orang lain.
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يفطر على رطبات قبل أن يصلي فإن لم تكن رطبات فعلى تمرات فإن لم تكن حسا حسوات من ماء
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa dengan beberapa ruthab (kurma basah), jika tidak ada maka dengan beberapa tamr (kurma kering), jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air.” (HR. At Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, dishahihkan Al Albani di Shahih At Tirmidzi, 696)
Betapa Allah Ta’ala sangat pemurah kepada hamba-Nya dengan membuka kesempatan menuai pahala begitu lebarnya di bulan yang penuh berkah ini.
3. Bersedekah di bulan Ramadhan lebih dimudahkan.
Salah satu keutamaan bersedekah di bulan Ramadhan adalah bahwa di bulan mulia ini, setiap orang lebih dimudahkan untuk berbuat amalan kebaikan, termasuk sedekah. Tidak dapat dipungkiri bahwa pada dasarnya manusia mudah terpedaya godaan setan yang senantiasa mengajak manusia meninggalkan kebaikan, setan berkata:
فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ
“Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus.” (Qs. Al A’raf: 16)
Sehingga manusia enggan dan berat untuk beramal. Namun di bulan Ramadhan ini Allah mudahkan hamba-Nya untuk berbuat kebaikan, sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إذا جاء رمضان فتحت أبواب الجنة ، وغلقت أبواب النار ، وصفدت الشياطين
“Jika datang bulan Ramadhan, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.” (HR. Bukhari no.3277, Muslim no. 1079)
Dan pada realitanya kita melihat sendiri betapa suasana Ramadhan begitu berbedanya dengan bulan lain. Orang-orang bersemangat melakukan amalan kebaikan yang biasanya tidak ia lakukan di bulan-bulan lainnya. Subhanallah.
Adapun mengenai apa yang diyakini oleh sebagian orang, bahwa setiap amalan sunnah kebaikan di bulan Ramadhan diganjar pahala sebagaimana amalan wajib, dan amalan wajib diganjar dengan 70 kali lipat pahala ibadah wajib diluar bulan Ramadhan, keyakinan ini tidaklah benar. Karena yang mendasari keyakinan ini adalah hadits yang lemah, yaitu hadits:
يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة ، و قيام ليله تطوعا ، و من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه ، و من أدى فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه ، و هو شهر الصبر و الصبر ثوابه الجنة ، و شهر المواساة ، و شهر يزاد فيه رزق المؤمن ، و من فطر فيه صائما كان مغفرة لذنوبه ، و عتق رقبته من النار ، و كان له مثل أجره من غير أن ينتقص من أجره شيء قالوا : يا رسول الله ليس كلنا يجد ما يفطر الصائم ، قال : يعطي الله هذا الثواب من فطر صائما على مذقة لبن ، أو تمرة ، أو شربة من ماء ، و من أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لايظمأ حتى يدخل الجنة ، و هو شهر أوله رحمة و وسطه مغفرة و آخره عتق من النار ،
“Wahai manusia, telah datang kepada kalian bulan yang agung dan penuh berkah. Di dalamnya terdapat satu malam yang nilai (ibadah) di dalamnya lebih baik dari 1000 bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai perbuatan sunnah (tathawwu’). Barangsiapa (pada bulan itu) mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan, ia seolah-olah mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa yang mengerjakan satu perbuatan wajib, ia seolah-olah mengerjakan 70 kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan adalah bulan kesabaran, dan kesabaran itu balasannya surga. Ia (juga) bulan tolong-menolong, di mana di dalamnya rezki seorang Mukmin bertambah (ditambah). Barangsiapa (pada bulan itu) memberikan buka kepada seorang yang berpuasa, maka itu menjadi maghfirah (pengampunan) atas dosa-dosanya, penyelamatnya dari api neraka dan ia memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa (itu) sedikitpun.” Kemudian para Sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak semua dari kita memiliki makanan untuk diberikan sebagai buka orang yang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Allah memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan buka dari sebutir kurma, atau satu teguk air atau susu. Ramadhan adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah (no. 1887) dan Al Ash-habani dalam At Targhib (178). Hadits ini didhaifkan oleh para pakar hadits seperti Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib (2/115), juga oleh Dhiya Al Maqdisi di Sunan Al Hakim (3/400), bahkan dikatakan oleh Al Albani hadits ini Munkar, dalam Silsilah Adh Dhaifah (871).
Ringkasnya, walaupun tidak terdapat kelipatan pahala 70 kali lipat pahala ibadah wajib di luar bulan Ramadhan, pada asalnya setiap amal kebaikan, baik di luar maupun di bulan Ramadhan akan dilipatgandakan oleh Allah 10 sampai 700 kali lipat. Berdasarkan hadits:
‏إن الله كتب الحسنات والسيئات ثم بين ذلك فمن هم بحسنة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة فإن هو هم بها فعملها كتبها الله له عنده عشر حسنات إلى سبع مائة ضعف إلى أضعاف كثيرة
“Sesungguhnya Allah mencatat setiap amal kebaikan dan amal keburukan.” Kemudian Rasulullah menjelaskan: “Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, namun tidak mengamalkannya, Allah mencatat baginya satu pahala kebaikan sempurna. Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, lalu mengamalkannya, Allah mencatat pahala baginya 10 sampai 700 kali lipat banyaknya.” (HR. Muslim no.1955)
Oleh karena itu, orang yang bersedekah di bulan Ramadhan akan dilipatgandakan pahalanya 10 sampai 700 kali lipat karena sedekah adalah amal kebaikan, kemudian berdasarkan Al A’raf ayat 16 khusus amalan sedekah dilipatkan-gandakan lagi sesuai kehendak Allah. Kemudian ditambah lagi mendapatkan berbagai keutamaan sedekah. Lalu jika ia mengiringi amalan sedekahnya dengan puasa dengan shalat malam, maka diberi baginya jaminan surga. Kemudian jika ia tidak terlupa untuk bersedekah memberi hidangan berbuka puasa bagi bagi orang yang berpuasa, maka pahala yang sudah dilipatgandakan tadi ditambah lagi dengan pahala orang yang diberi sedekah. Jika orang yang diberi hidangan berbuka puasa lebih dari satu maka pahala yang didapat lebih berlipat lagi. Subhanallah…
Ayo jangan tunda lagi…
***
Penulis: Yulian Purnama