Assalamu'alaikum wr. wb " Kami Pengurus mengajak kepada bapak/ibu/saudara donatur/pembaca blogpanti yang ingin berinvestasi akhirat utk pembebasan tanah panti permeter : 250.000.yang masih kurang 35 juta.jika berminat hbg bendahara Hj,sri Murtini :081328838320/0274 773720/774230/langsung transfer ke no.rekening panti BRI cab.wates no.0152.01.003706-50-5 Cq H.Anwarudin. semoga menjadi sebab-sebab kemudahan dan khusnulkhotimah

Minggu, 09 November 2008

TATA CARA PENYELENGGARAAN JENAZAH BERDASARKAN SUNNAH

Oleh : Tohari bin Misro Al-Maduri
Pengasuh Panti Asuhan Muh Kriyanan Wates Kulonprogo

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan Hanya kepada kamilah kamu dikembalikan. (QS : Al-Anbiya' : 35 )
Tentang ayat ini Ibnu Abba berkata " Kami akan menguji kalian dengan kesulitan, kesenangan, kesehatan dan penyakit, kekayaan, kefakiran, halan dan haram, ketaatan dan maksiat, petunjuk dan kesesatan."
( Tafsir Ibnu Jarir At-Thababari : IX/26 no.24588 cet. I Darul Kutub Al-Ilmiyyah-Beirut th.1412 H )

Mengurus jenazah merupakan perkara ibadah yang telah memiliki aturan baku dalam syariat Islam, mulai dari saat sebelum seseorang itu meninggal. Setelah meninggal, saat dimandikan, dikafani, disholatkan, dikuburkan, sampai ibadah-ibadah lain. yang terkait dengan kematian semua diatur dengan jelas dalam Agama Islam. Namun sangat disayangkan, banyak dikalangan masyarakat kita, tidak mengetahui bagaimana sifat Nabi dan para shahabat, merawat jenazah ( baik karena malas, merasa tahu atau menganggap tidak perlu dan sikap ini termasuk Jahil Murakkab . Dan ini musibah/fitnah yang menimpa kaum Muslimin utamanya orang-orang yang ditokohkan oleh masyarakat ) sehingga proses penyelenggaraan jenazah jauh dari sunnah bahkan yang lebih memperihatinkan tercampur dengan adat-istiadat yang menyimpang dari hukum-hukum yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sehingga sebagian mereka terjatuh dalan bentuk kesyirikan dan bid'ahan. Na'udzubillahimindaalik. Semoga dengan kita mengkaji ringkasan makalah ini, bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat.
Ada musibah yang lebih besar dari kematiaan yaitu " musibah lupa dan lalai dari kematian " . Imam Ad-daqqad berkata " barangsiapa yang lupa akan kematian akan dihukum dengan tiga perkara " 1. Menunda-nunda taubat. 2. Malas Ibadah 3. Tidak memiliki hati yang qona'an ( hati yang senantiasa bersyukur tidak tamak dan rakus pada dunia yang segala cara dilakukan ). Namun sebaliknya jika seseorang sering mengingat akan kematian akan mendapat tiga perkara ; 1. segera bertaubat 2. rajin beribadah 3. hati yang qona'an.
Semoga kita masuk pada tiga golongan ini. Amien …

I. HUKUM-HUKUM SEPUTAR ORANG YANG SAKIT
1. Apabila seorang dari kamu sakit, maka bersabarlah terhadap takdir Allah
عن ابي يحي صهيب بن سنان رضي الله قال: قال رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , عَجَبًا ِلاَمْرِ المُؤمِْنِ اِنَّ اَمْرَهُ كُلُّهُ لَهُ خَيْرٌ, وَلَيْسَ ذلِكَ لاَحَدٍ اِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ: اِنْ اَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ, وَاِنْ اَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرٌلَهُ Dari abu yahya shu'aib bin Sinan ,ia berkata, berkata Rasulullah bersabda: “ sangat menakjubkan urusan orang mukmin itu, karena urusannya itu baik, dan tidak akan terjadi pada seorangpun kecuali pada seorang mukmin, jika mendapat kesenangan ia bersyukur, maka yang demikian itu merupakan kebaikan baginya, dan jika ia ditimpa kesusahan, ia bersabar, maka yang demikian itu merupakan kebaikan darinya. ” ( diriwayatkan oleh Muslim: 2999 )
2. Sepantasnya ia berada diantara rasa takut dan mengharap, (takut akan siksa Allah atas dosa-dosanya dan mengharap rahmat Allah)
اَنَّ النَّبِيَّ دَخَلَ عَلَى شَابٍّ وَهُوَ بِالْمَوْتِ فَقَالَ : كَيْفَ تَجِدُكَ, قَالَ:وَاللهِ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّي اَرْجُوْا الله وَاِنِّي اَخَافُ ذُ نُوْبِي فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ يَجْتَمِعَانِ فِي قَلْبِ عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَوْطِنِ اِلاَّ اَعْطَاهُ الله مَايَرْجُوْ وَاَمَنَّهُ مِمَّا يَخَافُ
Suatu ketika Rasulullah datang menengok seorang pemuda yang tengah menghadapi kematian, maka beliau bertanya," Bagaimana engkau dapati dirimu?" pemuda itu menjawab " Demi Allah, wahai Rasulullah, saya ini dalam keadaan yang sangat mengharap rahmat Allah, dan merasa sangat takut akan (beban) dosa-dosaku. Rasulullah kemudian bersabda " Tidaklah dua perasaan itu menyatu dalam hati seorang hamba dalam keadaan yang demikian kecuali pasti Allah akan menganugerahinya apa yang dimintanya dan menentramkannya dari rasa takut ( HR. Shohih At-Tirmidzi, Ibnu Majah )
3. Dan hendaklah ia dijenguk saudaranya yang sakit. Karena ada keutamaan yang Allah limpahkan. Diantaranya :
a. Memperoleh pahala karena memenuhi hak sesama muslim. Berdasarkan sabda Nabi :
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: قِيْلَ مَاهُنَّ يَارَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: اِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَاِذَا دَعَاكَ فَاءَجِبْهُ, وَاِذَا اسْتَنْصَحْكَ فَانْصَحْ لَهُ, وَاِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهِ فَشَمِّتْهُ, وَاِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَاِذَا مَاتَ فَاتْبِعْهُ
Hak seorang muslim terhadap lainnya ada enam perkara, para sahabat bertanya: " apa saja wahai rasulullah ? Rasulullah menjawab " Apabila engkau bertemu denganya maka ucapkanlah salam padanya, apabila ia mengundangmu maka penuhilah, apabila ia meminta nasehat maka nasehatilah, apabila ia bersin kemudian ia mengucapkan Alhamdulillah maka do'akanlah ( yarhamukallah ), apabila ia sakit maka jenguklah, dan apabila ia meninggal maka iringilah ( HR. Bukhori : 1240/ Muslim 2162 )
b. Akan memperoleh ganjaran yang agung
عَنْ ثَوْبَانَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله مَنْ عَادَ مَرِيْضًا لَمْ يَزَلْ فِي حُرْفَةِ الْجَنَّةَ حَتَّى يَرْجِعَ
Dari Tsauban bahwasanya Rasulullah bersabda " Barang siapa yang menjenguk orang yang sakit seolah-seolah ia berjalan ditaman surga hingga ia kembali" ( HR. Muslim 2568 )
c. Mendapat shalawat dari malaikat
مَنْ اَتَى اَخَاهُ الْمُسْلِمَ عَائِدًا مَشَى فِي خَرَافَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَجْلِسَ, فَاءِذَا جَلَسَ عَمَّرَتْهُ الْرَحْمَة,ُ فَاءِنْ كَانَ غُدْوَة ًصَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ اَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يَمْسِىَ,وَاِنْ كَانَ مَسَاءً صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ اَلْفَ مَلَكٍ حَتىَّ يُصْبِحَ
Barang siapa yang menjenguk orang yang sakit seolah-seolah ia berjalan ditaman surga hingga ia duduk, apabila ia duduk maka dia selalu dinaungi rahmat, jika datang waktu pagi maka 70.000 malaikat bershalawat atasnya hingga sore hari, jika sore harinya, 70.000 malaikat bershalawat atasnya hingga pagi hari ( HR. Abu Daud 3098 )

DO'A PADA SAAT MENJENGUK ORANG YANG SAKIT
Tidaklah seorang muslim menjenguk orang sakit yang belum datang ajalnya, lalu dia mengucapkan 7 X do’a berikut:
أَسْأَلُ اللهَ الْعَظِيْمِ, رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ, أَنْ يَشْفِيَكَ
Aku mohon kepada Allah Yang Mahaagung, Rabb ‘Arsy yang agung, agar Dia menyembuhkanmu.” (dibaca 7x). Melainkan orang itu akan disembuhkan. (HR. Shahiih at-Tirmidzi II/210 /1698 Shahiih al-Jami’ish Shaghiir no 6388
عَنْ عَائِشَةَ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ اِذَا اَتَى مَرِيْضًا يَمْسَحُ بِيَدِهِ الْيُمْنَى وَيَقُوْلُ:
اَللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ اَذْهِبِ الْبَاءْ سَ وَاشْفِهِ وَاَنْتَ الشَّافِي لاَ شِفَاءَ اِلاَّ شِفَاؤُكَ, شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا
Dari Aisyah bahwasanya Rasululah apabila menjenguk orang sakit beliau mengusapkan tangannya ketubuh yang sakit seraya berdo'a " Ya Allah hilangkan penyakitnya dan sembuhkanlah ia, Engkau Maha pemberi kesembuhan, tidak ada kesembuhan kecuali dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan rasa sakit ( HR. Bukhori 5743 ) Atau …
اَنَّ رَسُوْلَ الله دَخَلَ عَلَى رَجُلٍ يَعُوْدُهُ فَقَالَ:
لاَ بَاءْ سَ طَهُوْرًا اِنْ شَاءَ الله ُ
Dari sahabat Ibnu Abbas berkata, bahwa Rasulullah suatu ketika menjenguk orang yang sakit sembari berdo'a " Tidak mengapa, semoga menghapaus dosa InsyaAllah " ( HR. Bukhori 5662 )
Dan bila ia hampir sampai ajalnya, maka hendaklah ia berbaik sangka kepada Allah
لاَ يَمُوْتُنَّ اَحَدُكُمْ اِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِا للهِ تَعَالَى
Janganlah salah seorang diantara kalian mati kecuali dalam kondisi berbaik sangka terhadap Allah
( HR. Muslim,Ahmad )
Bagaimanapun parah sakitnya dia tidak boleh mengharap kematian,
يَاعَمِّ, لاَ تَتَمَنَّ الْمَوْتَ, فَاءِنَّكَ اِنْ كُنْتَ مُحْسِنًا فَاءِنَّ تُؤَخَّرَ تَزْدَادَ اِحْسَانًا اِلَى اِحْسَانِكَ خَيْرٌ لَكَ, وَاِنْ كُنْتَ مُسِيْئًا فَاءِنْ تُؤَ خَّرَ فَتَسْتَعْتِبُ مِنْ اِسَاءَتِكَ خَيْرٌ لَكَ, فَلاَ تَتَمَنَّ الْمَوْتَ
Wahai paman, janganlah engkau ( sekali-kali ) menginginkan kematian. Karena bila engkau seorang yang banyak berbuat kebaikan, lalu diundurkan kematianmu, engkau akan semakin menambah kebaikan, dan itu lebih baik bagimu. Dan bila engkau banyak berbuat keburukan lalu diundurkan ajalnmu, dan kemudian engkau bertobat dari dosa-dosamu,maka yang demikian adalah lebih baik bagimu. Oleh karena itu, janganlah engkau menginginkan kematian. ( HR. Al-Hakim )
Namun jika terpaksa ucapkanlah do'a
اَللّهُمَّ اَحْيِنِيْ مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي وَتَوَفَّنِي اِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًالِي
" Ya Allah hidupkanlah aku jika memang baik bagiku dan matikanlah aku jika memang itu baik bagiku "
( HR. Bukhori dan Muslim/lihat kitab Riyadus Sholihin bab Sabar hadis no 40 Syarah Syaikh Al-Utsaimin )
Apabila ada kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan hendaklah ia segera tunaikan kepada pemilik-pemiliknya bila hal itu mudah dilakukan. Namun bila tidak, hendaknya ia berwasiat mengenai hal itu. Sebagaimana sabda Nabi مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلَمَةٌ ِلاءَخِيْهِ مِنْ عِرْضِهِ اَوْ مَالِهِ فَلْيُؤَدِّهَا اِلَيْهِ قَبْلَ اَنْ يَاءْتِيَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ لاَ يَقْبَلُ فِيْهِ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَامٌ, اِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ اُخِذَ مِنْهٌ وَاُعْطِيَ صَاحِبُهُ, وَاِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ اُخِذَمِنْ سَيْئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِّلَتْ عَلَيْهِ
Barang siapa terdapat padanya kezaliman terhadap saudaranya berupa kehormatan atau hartanya, maka hendaklah ia mengembalikanya sebelum tiba hari kiamat, dimana tidak berlaku laku lagi dinar dan dirham. Bila ia memiliki kebaikan ( amal sholeh ) maka akan diambil darinya dan diberikan pada yang berhak, namun bila tak memiliki amal sholeh, maka akan diambil keburukan si pemilik hak dan dibebankan tanggung jawabnya kepadanya (HR.Bukhori )
اَتَدْرُوْنَ مَاالْمُفْلِسُ ؟ قَالوُا: اَلْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دَرَاهِمُ لَهُ وَلاَ مَتَاعُ. فَقَالَ اِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ اُمَّتِى يَاءْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةِ وَصِيَامِ وَزَكَاةِ, وَيَاءْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَدْ قَدَفَ هَذَا وَاَكَلَ هَذَا مَالَ هَذاَ وَضَرَبَ هَذَا وَسَفَكَ دَامَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِ, فَاءِنْ فُنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ اَنْ يَقْضِيَ مَا عَلَيْهِ اُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرَحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طَرَحَ فِي النَّارِ
Tahukah kalian siapakah orang yang bangkarut ? sahabat menjawab " Orang yang tidak mempunyai dirham dan harta. " Rasulullah bersabda " Sesungguhnya orang yang bangrut dari umatku adalah orang yang datang membawa pahala shalat, puasa dan zakatnya. Namun ia sering mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan telah memukul ( menyakiti ) orang lain, maka ia diberi kebaikan-kebaikanya. Dan bila kebaikannya telah habis sebelum melunasinya, maka diambillah keburukan-keburukannya mereka lalu dibebankan kepadanya, lalu ia dilemparkan kedalam neraka ( HR. Muslim )
Berwasiatlah kalau ia meninggalkan harta
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. ( QS : Al-Baqarah : 180 )
8. Di haramkan bagi seseorang mewasiatkan sesuatu yang berdampak negatif atau bahaya.
لاَ ضَرَارَ وَلاَ ضِرَارَ
Janganlah diantara kalian menimpakan mudharat kepada orang lain ( HR. Ad-Daruqutni )
Mengingatkan kebanyakan orang, khususnya pada masa sekarang, melakukan berbagai amalan ketika mengurusi jenazah yang tidak sesuai dengan tuntunan ajaran Rasulullah. Sebagaimana firman Allah :
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu … ( QS : At-Tahrim : 6 )
Dari Hudzaifah berkata : " Apabila aku mati nanti, janganlah ada seorang diantara kalian yang melakukan sesuatu terhadapku, karena aku takut kalau ratapan dan aku mendengar Rasulullah melarang meratapi mayat " ( HR. At-Tirmidzi ) bahkan Al-Imam An-Nawawi salah seorang Imam yang bermadzhab Asy-Syafi'I berkata " Adalah disukai secara muakkat ( pasti ) seseoarng sebelum wafatnya mewasiatkan supaya meninggalkan kebiasaan yang termasuk bid'ah dalam pengurusan jenazah, dan hendaknya ia menegaskan wasiat itu ( lihat kitab Al-Adzkar An-Nawawi )

2 . SEBELUM DAN SETELAH KEMATIAN
( Saat Sakaratul maut )
Jika sakaratul maut mendatangi seseorang maka orang-orang yang ada disisinya wajib melakukan hal-hal berikut :
Hendaklah ia talkin ( tuntun baca ) bagi orang yang akan meninggal " Laa ilaa ha illallahu "
مَنْ كَانَ اَخِر لاَ ِالَهَ اِلاَّ الله دَخَلَ الْجَنَّةَ
Barang siapa yang akhir ucapannya adalah kalimat Laa ilaa ha illallahu maka ia masuk surga (HR. Abu Daud 3/192)
kemudian bila ia meninggal, maka pejamkanlah matanya
DO'A KETIKA MEMEJAMKAN MATA MAYIT
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِ { sebutkan namanya } وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِى الْمَهْدِيِّيْنَ, وَاخْلُفْهُ فِى عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ, وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ ياَ رَبَّ الْعَالَمِيْنَ, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ ِفيْهِ
Ya Allah, ampunilah si fulan (sebutkan namanya) angkat derajatnya bersama mereka yang medapatkan petunjuk, Dan ciptakanlah pengganti dirinya bagi orang-orang yang ditinggalkannya. Ampunilah dosa kami dan dosa-dosanya, wahai Rabb sekalian makhluk. Luaskanlah kuburnya dan berilah cahaya kepadanya dalam kuburannya ( HR.Muslim) dan do'akanlah baginya
اِذَا حَضَرْ تُمُ الْمَرِيْضَ اَوِ الْمَيِّتَ فَقُوْلوُ خَيْرًا فَاءِنَّ الْمَلاَئِكَةَ يُؤَمِّنُوْ نَ عَلىَ مَا تَقُوْلُوْنَ
Apabila kalian mendatangi orang yang sedang sakit atau orang yang hampir mati, maka hendaklah kalian mengucapkan perkataan- yang baik-baik karena malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan ( HR. Muslim )
Catatan : a. Membaca amalan selain do'a diatas tidak ada hadis yang shohih menjelaskannya
b. Boleh menghadiri matinya orang kafir untuk menawarkan Islam kepadanya, (sebagaimana kisah Nabi ketika menjenguk seorang anak Yahudi yang akan meninggal, kemudian Nabi menawarkan Islam kepadanya dan akhirnya masuk Islam ( HR. Bukhori )
4. Menutup seluruh tubuhnya dengan kain yang baik jika tidak sedang melakukan ihrom dan haji
( HR. Bukhori )
Kemudian lunasilah hutangnya dengan segera, kalau ia berhutang .
Dikisahkan dari Sa'at Ibnul Athwal r.a " Saudaraku telah wafat. Ia meninggalkan tiga ratus dirham dan beberapa anak dan aku hendak memberikan harta peninggalan itu kepada anak-anaknya. Rasulullah memberitahukan " saudaramu terpenjara oleh hutang-hutangnya, karena itu pergilah engkau untuk melunasinya. " ... (HR. Ibnu Majah/lebih lengkapnya lihat kitab Ahkamul Janaiz Albani Rahimahullahu )
Lalu segerakan pemeliharaan
7. Kabarkan kepada kerabat dan kaum muslim

3 . HAL-HAL YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH KERABAT DAN PELAYAT
1.Mengucapkan kalimat Istirja'
AMALAN DO'A KETIKA TERTIMPA MUSIBAH
Dari Ummu Salamah dia berkata " aku mendengar Rasulullah bersabda " tidak ada seorang muslim yang ditimpa musibah kemudian dia mengatakan apa yang diperintahkan oleh Allah : اَللّهُمَّ اْجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِيْ وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا
( Sesungguhnya kami adalah milik-Nya kepada Nyalah kita akan kembali lagi, Ya Allah berikan pahala bagiku dalam musibahku dan berikan pengganti bagiku yang lebih baik baginya ) melainkan akan diberikan ganti yang lebih baik darinya oleh Allah ". … ( HR.Muslim 2/631/918 )
2. Bersabar, adapun sabar yang terpuji dan diganjar pahala yaitu sabar yang langsung mengiringi datangnya musibah ( Fathul Bari' Bitab Janaaiz Bab Ziarah Kubur ) dan bagi wanita yang ditinggal mati dua atau lebih anaknya dan ia bersabar maka hal itu akan melindunginya dari api neraka (HR. Buhkori dan Muslim) bahkan Nabi bersabda " Tidaklah dua orang Muslim (suami istri) yang ditimpa kematian tiga orang anaknya yang belum baligh (dewasa) kecuali Allah memasukkan keduanya kedalam surga-Nya karena dengan keutamaan dan Rahmat-Nya (HR. An-Nasa'I)
3.Membuka wajah dan serta menciumnya serta menangisinya tanpa meratap ( HR.Bukhori )
Adapun menangisi mayat hanya diperbolehkan selama 3 hari tidak boleh lebih ( HR. Abu Daud )

4. HAL-HAL YANG DIHARAMKAN DILAKUKAN OLEH KELUARGA DAN KERABAT
Meratap ( Niyahah ) yaitu lebih dari sekedar menangis, tatkala datangnya musibah seseorang dan meratap ini merupakan dosa besar yang diancam oleh Rasulullah, misalnya berteriak, menampar pipi, merobek baju, mengurai rambut dll.
Nabi bersabda " Dua hal yang ada pada manusia yang keduanya menyebabkan mereka kafir : 1. menginkari keturunan 2. meratapi kematian (HR. Muslim ) bahkan Nabi bersabda " Sesungguhnya sang mayat disiksa karena ratapan keluarganya kepadanya" dalam riwayat lain " Sang mayat disiksa didalam kuburnya dikarenakan ratapan keluarganya ( HR. Ahmad )
Nabi juga mengingatkan kita dengan sabdanya "Bukanlah dari golongan kami siapa siapa yang memukul-mukul pipi ( ketika ditimpa kematian ) orang yang merobek-robek baju, dan mengeluh serta meratapi seperti kebiasaan jahiliyah ( HR. Bukhori dan Muslim )

5. TANDA-TANDA KHUSNUL KHOTIMAH
1. Mengucapkan syahadat ketika mati. ( HR. Al-Hakim )
2. Mati dengan dahi berkeringat (HR. Ahmad) Ibnu Malik menjelaskan " Yakni dahsyatnya kematian bagi seorang mukmin hingga dahinya berkeringat sebagai penghapus dosa atau meninggikan derajatnya "
3. Mati pada malam Jum'at atau siangnya ( HR. Ahmad )
4. Mati syahid atau terbunuh dimedang perang ( HR. At-Tirmidzi )
5. Mati dalam peperangan dijalan Allah ( HR. Ahmad )
6. Mati karena disebabkan penyakit Kolera ( ( HR. Bukhori )
7. Mati karena keracunan ( Sakit perut ) HR. An-Nasa'I )
8 dan 9 . Mati karena tenggelam dan tertimpa reruntuhan ( tanah longsor ) HR.Bukhori dan Muslim
10. Wanita yang meninggal karena melahirkan ( HR. Imam Ahmad )
11 dan 12 Mati karena mati terbakar dan busung lapar perut ( HR. Imam Malik )
13. Mati karena penyakit Tuberkulosis ( TBC ) HR. At-Thobrani
14. Mati ketika mempertahankan harta dari dari perampokan ( HR. Bukhori dan Muslim )
15 dan 16 Mati karena membela Agama dan jiwa ( HR. An-Nasa'I )
17. Mati karena berjaga-jaga ( waspada ) dijalan Allah ( HR. Muslim )
18. Mati ketika mengerjakan amal sholeh ( HR. Imam Ahmad )
Catatan : Untuk lebih jelasnya silahkan baca Kitab Ahkam Janaiz Albani Rahimahullahu semua hadis beliau shahihkan )
5. SEBAB-SEBAB SU'UL KHOTIMAH

Karena rusak aqidahnya ( ini faktor terbesar yang menyebabkan orang mati dalam kondisi su'ul khotimah )
Berpaling dari istiqomah dan enggan mencari kebaikan dan petunjuk dari Al-Qur'an dan Sunnah
Semoga Allah menjauhkan kita dari sebab-sebab meninggal dalam keadaan su'ul khotimah ( meninggal dalam keadaan jelek/buruk )
وبالله التوفيق
Insya Allah bersambung … !
6 . HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBELUM MEMANDIKAN JENAZAH
1. Orang yang memandikan akan mendapat dua pahala yang besar dengan syarat :
Dia menutupi cacat (mayat ) dan tidak menceritakan yang dibencinya, yang dia lihat tatkala sedang memandikan mayat ( HR. Al-Hakim dan Baihaqi ) b. Ikhlas karena Allah ( Ahkamul Janaiz : 69 )
2.Orang yang memandikan hendaklah orang yang tahu tentang sunnah memandikan khususnya bagi keluarga dan kerabat ( Ahkamul Janaiz : 68 )
3. Laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian pula wanita oleh sesama wanita. Kecuali suami istri boleh saling memandikan tanpa kain penutup aurat. ( Ahkamul Janaiz : 65-67 )
4. Kaum laki-laki dan wanita dibolehkan memandikan anak laki-laki dan wanita di bawah umur 7 tahun sebab tidak ada batasan aurat bagi mereka ( Shalat Janazah : Syaihk Jibrin : 12-13 )
5. Janin yang gugur , bila mencapai empat bulan dalam kandungan maka janazahnya dimandikan, disholatkan dan diberi nama. Adapun janin yang kurang dari 4 bulan maka hukumnya sama dengan sekerat daging, boleh dikuburkan dimana saja tanpa harus dimandikan, dan disholatkan. ( Shalat Janazah : Syaihk Jibrin : 24-26 )
6. Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid walau dalam keadaan junub ( HR. Bukhori )
7. Bagi orang yang memandikan mayat disukai mandi akan tetapi tidak wajib ( HR. Abu Daud )
Catatan : Jika terdapat halangan untuk memandikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong serta hancur, maka cukup di tayammumkan saja ( Shalat Jenazah : Syaihk Jibrin : 26 ) dan tempat pemandian diusahakan tertutup serta tidak menjadi tontonan, sebagaimana terjadi di masyarakat awam, sehingga aib/cacat mayat tidak diketahui kecuali yang berhak memandikan.
7 . CARA MEMANDIKAN
Setelah mempersiapkan yang air suci mensucikan secukupnya dan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, shampoo, wangi-wangian yang dapat mengganti daum sird
Memandikan dengan secarik kain atau semacamnya (seperti kaos tangan, lap atau semisalnya) di bawah kain penutup badannya setelah pakainnya dilepas : a. Untuk laki-laki kain penutup mulai dari bagian pusar sampai lutut. B. Adapun untuk kain penutup wanita mulai dari bagian dada, pusar dan lutut ( HR. Abu Daud/ Ahkamul Janaiz : 66 )
Dibersihkan dahulu jika mengeluarkan kotoran dan melepaskan perhiasan dan gigi palsunya jika memungkinkan
Mulailah memandikan dari sebelah kanan dan tempat-tempat wudlu ( HR. Bukhori dan Muslim )
Memandikan 3 kali atau lebih sesuai dengan tuntunan kebutuhan dengan bilangan yang ganjil ( HR. Bukhori )
Sebagian dari air (pemandian) di campur dengan daun sidr/bidara atau yang bisa menggantikannya dalam membersihkan ( HR. Bukhori dan Muslim/ Ahkamul Janaiz : 64 )
Pintalan rambut dibuka ( untuk wanita ) dan rambutnya dicuci dengan baik lalu dipintal menjadi 3 dan taruh dibelakang kepalanya. ( HR. Bukhori dan Muslim/ Ahkamul Janaiz : 65 )
Akhir pemandian di campur dengan sesuatu yang wangi seperti kamper ( kapur barus ) dan yang terbaik. (HR. Bukhori dan Muslim/ Ahkamul Janaiz : 66 )
8.CARA MENGKAFANI MAYAT
Kain kafan disukai beberapa perkara : a. Warnanya berwarna putih b. Hendaknya terdiri dari 3 lapis lembar
Salah satu kain dari 3 tersebut kalau ada yang bergaris ( HR. Bukhori dan Muslim/ Ahkamul Janaiz : 82-83 )
Kain kafan laki-laki dan perempuan sama tidak ada dalil yang shohih yang membedakan. Namun tidak mengapa jika untuk mayat wanita terdiri dari 5 lembar kain, terdiri dari : a. Kain basahan b. Baju kurung c. Kerudung d. Dua lembar kain penutup. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab HPT.
3. Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagai berikut : a. Tali boleh 3, 5, 7 atau 9 antara lain untuk : 1. Ujung kepala 2. Leher 3. Pinggang/pada lengan tangan 4. Perut 5. Lutu 6. Pergelangan kaki 7. Ujung kaki
b. Kapas secukupnya c. Kapur barus atau pewangi secukupnya
4. Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya, diatas tali-tali yang telah disediakan.
5. Melepaskan kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertututp
6. Bila diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang-lubang yang mengeluarkan cairan.
7. Ketika mengikat mayat dengan simpul disebelah kiri
9. CARA MENSHALATI JENAZAH
1. Hukum menshalatkan jenazah adalah fardhu kifayah
2. Disyariatkan juga menshalatkan kaum muslimin : a. terbunuh didalam Had b. Durhaka, terjerumus dalam kemaksiatan dan hal-hal yang diharamkan. C. Belum dishalatkan padahal sudah dikubur, maka boleh dishalatkan dikuburnya d. Meninggal didaerah yang tidak ada kaum muslimin maka hendaklah kaum muslimin didaerah yang lain menshalatkan ghaib (Ahkamul Janaiz : 105-115)
3. Haran hukumnya menshalatkan , memohon ampun/rahmat untuk orang kafir dan munafiq (Ahkamul Janaiz : 120)
4. Diusahakan dalam mensholatkan jenazah berjamaah, paling sedikit 3 orang, jika jamaah semakin banyak maka semakin baik. Sebagaimana sabda Nabi :
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَازَتِهِ اَرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا اِلاَّ شَفَّعَهُمُ الله فِيْهِ
Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu jenazahnya disholatkan oleh 40puluh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun melainkan Allah akan mengabulkan syafa'at kepada mayit tersebut ( HR. Muslim 1577 )
5. Jika makmun Cuma satu orang laki-laki maka posisinya tidak berdiri disamping kanan imam sebagaimana berjamaah pada shalat wajib. Tapi berdiri dibelakang imam. ( HR. Al-Hakim )
6. Penguasa atau orang yang alim menjadi imam sholat ( Ahkamul Janaiz : 131)
7. Jika menshalatkan jenazah banyak. Maka laki-laki ( walaupun kecil ) didekat imam. Sedang wanita didekat kiblat ( HR. An-Nasa'I )
8. Imam berdiri di belakang kepala mayat laki-laki ( HR. Abu Daud ) wanitai tengah (badan)nya ( HR. Bukhori )
10. TATA CARA SHALAT JENAZAH
1. Syarat sahnya shalat jenazah sebagaimana syarat sahnya shalat yang lima waktu
2. Bertakbir 4 kali ( ini pendapat yang paling kuat ) karena ada hadis juga shohih bertakbir 5 ( HR. Muslim ) 6 kali, 7 kali, ( HR. Tirmidzi ) atau 9 kali ( HR. At. Thahawi )
3. Di sunnahkan mengangkat tangan pada setiap takbir, walaupun ada hadis shahih mengangkat tangan hanya pada takbir yang pertama saja. Dan setelah takbir pertama membaca Surat Al-fatihah ( HR. Bukhori )
4. Bacaan shalat jenazah di sirkan/tidak dikeraskan ( HR. An-Nasa'I )
5. Kemudian takbir kedua membaca Sholawat pada Nabi kemudian bertakbir untuk yang lain dan mengikhlaskan do'a untuk jenazah ( HR. Abu Daud )
6. Hendaklah berdo'a dengan do'a dengan do'a-do'a yang dituntunkan oleh Nabi . sebagai berikut :
DO'A PILIHAN UNTUK MAYAT
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ, وَعَافِهِ, وَاعْفُ عَنْهُ, وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ, وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ, وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ, وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَا يَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلاءَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ, وَاَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ, وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ, وَزَوْجًا خَيْرَا مِنْ زَوْجِهِ, وَاَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ, وَاَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ,{ وَعَذَابِ النَّارِ }
Ya Allah, ampunilah dirinya, berikan rahmat-Mu kepadanya,selamatkan dirinya dan ampuni dosa-dosanya,muliakan dirinya dan luaskan kuburnya. Cucilah dirinya dengan air, es dan embun, lalu bersihkanlah dirinya dari segala kesalahan sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari noda. Berikanlah kepadanya tempat tinggal ( pengganti ) yang lebih baik dari tempat tinggalnya. Keluarga yang lebih baik dari keluarganya, istri yang lebih baik dari istrinya, masukkan dirinya ke dalam jannah, dan peliharalah dirinya dari siksa kubur (dan siksa Api neraka) ( HR. Muslim II/663 )
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا, وَمَيِّتِنَا, وَشَاهِدِنَا, وَغَائِبِنَا, وَصَغِيْرِنَا, وَكَبِيْرِنَا, وَذَكَرِنَا وَاُنْثَانَا, اَللّهُمَّ مَنْ اَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَاءَحْيِهِ عَلَى ْلاءِسْلاَمِ,وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلاءْيْمَانِ, اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ.
Ya Allah, ampunilah orang yang hidup dan mati diantara kami, yang hadir disini dan yang tidak hadir, yang besar dan yang kecil, yang laki-laki dan perempuan. Ya Allah, siapapun yang Engkau hidupkan dirinya dalam Islam. Dan siapapun yang Engkau matikan diantara kami, matikanlah ia dalam Iman. Ya Allah, jangan Engkau halangi kami mendapatkan pahala seperti yang diperoleh orang ini,dan janganlah Engkau sesatkan kami setelah kematiannya
اَللّهُمَّ اِنَّ {sebutkan namanya}فِى ذِمَّتِكَ, وَحَبْلِ جَوَارِكَ, فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ, وَاَنْتَ اَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ, فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ اِنَّكَ اَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمِ
Ya Allah, Sesungguhnya (sebutkan namanya) berada dalam tanggungan-Mu, berada dalam pendampingan-Mu, maka peliharalah dirinya dari siksa kubur dan siksa Api neraka. Engkau selalu menunaikan janji dan kebenaran. Ampunilah dirinya dan berilah rahmat-Mu kepadanya. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi penyayang ( Ibnu Majah )
اَللّهُمَّ عَبْدُكَ وَابْنُ اُمَّتِكَ احْتَاجُ اِلَى رَحْمَتْكَ, وَاَنْتَ غَنِيٌّ عَنْ عَذَابِهِ, اِنْ كَانَ مُحْسِنًا فَزِدْ فِي اِحْسَانِهِ, وَاِنْ كَانَ مُسِيْئًا فَتَجَاوَزْعَنْهُ.
Ya Allah, orang ini adalah hamba-Mu dan anak dari hamba perempuan-Mu. Ia amat membutuhkan rahmat-Mu sedang Engkau tidak membutuhkan untuk menyiksanya.kalau ia orang yang baik, tambahkanlah kebajikannya. Kalau ia orang jahat, ampunilah dosa-dosanya ( HR. Al-Hakim/Lihat Ahkaamul Janaa-iz Al-Bani hal.125 )
DO'A UNTUK MAYIT ANAK-ANAK
اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا, وَسَلَفًا, وَاَجْرًا
Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan dan pendahulu kami di surga, serta sebagai pahala buat kami (Al-Baghawi )
اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذُخْرًا لِوَالِدَيْهِ, وَشَفِيْعًا مُجَابًا, اَللّهُمَّ ثَقِّلْ َبِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَاَعْظِمْ بِهِ اُجُوْرَ هُمَا, وَاَلْحِقْهِ بِصَالِحِ الْمُؤْمِنِ, وَاجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ اِبْرَاهِيْمَ,وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَهِيْمِ, , وَاَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ, وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ, اَللّهُمَّ اغْفِرْ لاِءِسْلاَمِ وَاَفْرَاطِنَا, وَمَنْ سَبَقَنَا بِاْلاءِيْمَانِ
Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan dan pendahulu di surga bagi kedua orang tuanya.sebagai penyampai safa'at yang mustajab.Ya Allah perberatlah karenanya timbangan kebajikan kedua orang tuanya. Dan perbanyaklah pahala kedua orang tuanya.lalu kumpulkan dirinya bersama orang Mukmin yang sholih. Ya Allah masukkan ia dalam pengasuhan Ibrahim, dan peliharalah dirinya dengan rahmat-Mu dari siksa neraka jahim, berikanlah (pengganti) tempat tinggal yang lebih baik dari keluarganya. Ya Allah, ampunilah dosa-dosa para pendahulu kami, anak-anak yang mendahului kami, dan kaum mukmin yang mendahului kami (Lihat Kitab Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah III/416.Ad-Durus Al-Muhimmah oleh Syakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bas hal.15)
7. Salam diucapkan 2 kali dengan pelan baik bagi imam dan makmum (HR. Baihaqi) Tidak boleh melaksanakan shalat jenazah pada waktu-waktu yang terlarang : 1. Tatkala matahari terbit hingga naik 2. Pada tengah hari tegak berdiri hingga condong 3. Ketika matahari terbenam hingga tenggelam, kecuali karena darurat ( HR. Muslim )
Sumber Rujukan :
1. HPT 2. Merawat Jenazah MPK PPM 3. Ahkamul Janaiz Syaikh Al-Bani 4. VCD Merawat Jenazah Maktabah Ab-Dullah Al-Markaz 5. Tuntunan Zdikir dan Do'a Tarjih 6. Do'a&Wirid Hisnul Muslim min Adzkaaril Kitab was Sunnah 7. Syarah Kitab Riyadhus Shalihin Bahjatun Naadzirin dan Al-Utsaimin ٍ

11. MEMIKUL DAN MENGIKUTI JENAZAH
1. Wajib memikul mayat dan mengikutinya hal ini termasuk hak mayat muslim atas kaum muslimin lainnya ( HR. Bukhori dan Muslim )
2. Mengikuti mayat ada 2 derajat : a. Mengikutinya di keluarganya sampai menshalatkanya b. Mengikuti di keluarganya sampai penguburannya ( inilah yang lebih utama ) dan mngikuti jenazah hanya diperuntukkan bagi laki-laki saja bukan untuk kaum wanita. Hali ini terlarang ( HR. Bukhori dan Muslim ) adapun larangan disini bersifat tanziih ( tidak sampai kepada haram )
3. Jenazah tidak boleh diikuti denagn apa-apa yang menyelisihi syariat seperti menangis dengan keras dan bakar kemenyan. Adapun yang dituntut adalah diam, tidak berbicara, berfikir serta merenung, terhadap apa yang dilihatnya ( dzikrul maut ) Ahkamul Janaiz : 91
4. Wajib berjalan cepat dalam membawa mayat akan tetapi tidak sampai berlari-lari kecil ( Ahkamul janaiz : 93
5. Disukai bagi orang yang memikul janazah untuk berwudlu ( HR. Abu Daud )
12. MENGUBURKAN JENAZAH
1. Wajib menguburkan mayat sekalipun orang kafir
2. Mengusahakan tidak menguburkan mayat muslim dengan mayat orang kafir ( Ahkamul Janaiz : 172 )
3. Tidak boleh mengubur jenazah pada waktu-waktu yang terlarang: yaitu tatkala matahari terbit, pada tengah hari dan tatkala matahari akan tenggelam (HR. Muslim ) juga diwaktu malam kecuali terpaksa (HR. Muslim )
4. Wajib hukumnya untuk mendalamkan kuburan, meluaskan dan membaguskan galiannya. Ada 2 keadaan dalam kubur lahat dan syaqq. Namun yang lebih utama lahat : : yaitu celah pada sisi kuburan kearah kiblat. Sedang syaqq : yaitu lubang bawah.
5. Tidak mengapa dalam satu lubang untuk 2 atau lebih dan didahulukan mayat yang utama dalam taat kepada Allah dan Rasul-Nya
6. Wali-wali mayat ( keluarga / kerabat ) lebih berhak untuk menurunkan mayat . berdasar firman Allah :
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). adalah yang demikian itu Telah tertulis di dalam Kitab (Allah). (QS : Al-Ahzab : 6)
7. Disyariatkan bagi yang menurunkan jenazah, pada malam sebelumnya dia tidak mendatangi/menggauli istrinya
( HR. Bukhori )
8. Memasukkan jenazah dari arah kaki kubur
9. Hendaklah mayat dibaringkan didalam lubang lahat dengan posisi lambung kanan di bawah dan wajahnya menghadap kearah kiblat, sementara kepala dan kedua kakinya kearah kanan dan kiri kiblat.
( lihat kitab Al-Muhalla Imam Ibnu Hazm dan yang lain )
10. Orang yang meletakkan mayat di dalam kubur disunnahkan membaca :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Dengan Nama Allah dan atas Sunnah Rasulullah ( HR.Abu Daud no. 3213 )
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةَ رَسُوْلِ اللهِ
Dengan Nama Allah dan atas Agama Rasulullah ( HR.Abu Daud no. 3213 )
11.Disunnahkan bagi orang yang menghadiri penguburan untuk menaburkan tanah sebanyak tiga kali dengan kedua tangannya (berdasarkan hadis dari Abu Hurairah " Nabi telah melakukan shalat jenazah kemudian mendatangi kuburannya sambil melemparkan tiga kali genggaman tanah kearah bagian atas kepalanya ( HR. Ibnu Majah )
12.Setelah penguburan disunnahkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Menaikkan kubur dari tanah dengan tinggi satu jengkal ( tidak diratakan dengan tanah ) HR> Al-Baihaqi ) untuk menjaga agar jangan sampai dihinakan seperti diinjak, diduduki, dan semacamnya
b. Memberi tanda dengan batu atau semisalnya agar dapat dikenali ( HR. Abu Daud )
c. Berdiri di sekitar kuburan dan mendo'akan kemantapan si mayat dan memohonkan ampunan serta memerintahkan orang-orang untuk melakukannya
DO'A SETELAH JENAZAH DIMAKAMKAN
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اَللّهُمَّ ثَبِّتْهُ
Ya Allah Ampunilah dia, Ya Allah teguhkanlah dia ( Asbabun urut " Apabila Nabi selesai memakamkan mayat, beliau berdiri diatasnya lalu bersabda" Mintakanlah ampun kepada Allah unutk sudaramu, dan mohonkan agar dia teguh ( ketika ditanya oleh dua malaikat ) sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya "
HR. Abu Daud no.3221/Al-Hakim I/370. ia shohihkan dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahami
13. Selama penguburan boleh duduk-duduk disekitar kuburan dengan maksud dzikrul maut ( dan diharamkan duduk duduk diatas kuburan )
14. Tidak disukai seseorang menggali kubur untuknya sebelum dia mati. Sebab hal itu tidak pernah dikerjakan Nabi dan para shahabat
13. TAKZIAH
Artinya menghibur dan menyabarkan dengan perkataan yang baik yang ditunjukkan untuk menghibur dan membesarkan hati keluarga mayat selama hal itu tidak menyelisihi syariat. Dan disunnahkan mengucapkan :
DO'A UNTUK TA'ZIYAH ( BELASUNGKAWA )
اِنَّ للهَ مَا اَخَذَ, وَلَهُ مَا اَعْطَى وَكُلَّ شَيْئٍ عِنْدَهُ بِاءَجْلِ مَسَمًّى. فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ
Sesungguhnya adalah hak Allah mengambil dan memberikan sesuatu. Segala sesuatu disisi-Nya dibatasi dengan ajal yang ditentukan. Oleh karena itu, bersabarlah dan carilah ganjaran dari Allah ( sebabmusibah itu ) ( HR. Bukhori no.1284 )
1. Takziah tidak mesti dilakukan pada waktu/tempat tertentu namun bisa dilaksanakan kapan dan dimana saja tatkala bertemu dengan orang yang tertimpa musibah, baik dijalan, ditempat umum, selama musibah masih dirasakan olehnya. Karena takziah sendiri adalah menghibur dan membesarkan hati orang yang tertimpa musibah.
2. Dua perkara yang harus dijauhi saat bertakziah :
a. Berkumpul-kumpul untuk melakukan takziah di tempat khusus seperti di rumah, pekuburan dan masjid
b. Keluarga mayat membuat makanan untuk menjamu orang-orang yang bertakziah. Bahkan Nabi menganjurkan bagi kerabat dan tetangga membuatkan makan yang mengenyangkan bagi keluarga mayat. ( Ahkamul Janaiz : 211 )
3 Adapun hal-hal yang bermanfaat bagi jenazah sebagai berikut :
a. Amalan-amalan shaleh yang dilakukan oleh anak sholeh/hah
b. Apa-apa yang tinggalkan dari hal-hal yang baik dan shodaqoh
c. Membayar hutang mayat
d. Wali mayat mengganti puasa nadzar si mayat ( ini pendapat yang rajih/kuat )
e. Do'a seorang muslim untuk mayat. ( seperti do'a ketika sholat jenazah dan setelah pemakaman ) bukan acara-acara muhdats/bid'ah yang diada-adakan oleh orang-orang yang mengaku lebih alim atas Rasulullah dan para sahabat.
14. ZIARAH KUBUR
Disayariatkan untuk berziarah kubur dengan tujuan untuk mengambil pelajaran dan mengingatkan akhirat serta mendo'akannya, namun disana tidak boleh mengucapkan perkataan-perkataan yang mendatangkan murka Allah; seperti minta do'a/memohon pertolongan dalam segala urusan dunia. Dan menganggap yang didalam kubur sebagai ahli surga.
1.Diperbolehkan mengangkat kedua tangan saat berdo'a pada saat ziarah kubur akan tetapi tidakboleh menghadap kubur namun harus menghadap kearah kiblat.
2. Tidak dibolehkan berjalan diatas kubur dengan memakai sandal dan sejenisnya (HR. Abu Daud) akan tetapi melepasnya
3.Tidak disyariatkan meletakkan tanaman wewangian atau bunga diatas kubur. Karena tidak ada syariat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Adapun hadis yang berbunyi :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ النَّبِيَُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ اِنَّهُمَا لَيُعَذِّبَانِ فِي كَبِيْرٍ اِمَّا اَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ
يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ وَاَمَّا اْلاَخَرْ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيْمَةِ ثُمَّ اَخَذَ جَرِيْدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَارَسُوْلَ الله ِلِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْبَسَا
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda, " Sungguh keduanya sedang disiksa. Mereka disiksa bukan kerena perkara besar ( dalam pandangan keduanya ). Salah satu dari keduanya ini, (semasa hidupnya) tidak menjaga diri dari kencing. Sedangkan yang satu lagi, dia keliling menebar namimah,( adu domba, yaitu menceritakan seseorang kepada orang lain, dengan tujuan merusaknya ) " kemudian beliau mengambil pelepah basah. Beliau belah menjadi dua, lalu beliau tancapkan diatas masing-masing kuburan satu potong. Para sahabat bertanya, " Wahai Rasulullah. Mengapa Rasulullah melakukan ini ?" Beliau menjawab," semoga mereka diringankan siksanya, selama pelepah itu belum kering. ( HR. Bukhori 1/317/Fat-hul bari' no. 216,218/ Muslim 3/200/Syarah Imam Nawawi no.292/Shohih At-Tirmidzi dalam Al-Jami' 1/102, no.70 )
Faidah hadis :
1. Kedua perbuatan ini ( yaitu tidak menjaga diri dari air kencing dan namimah ) menjadi dosa besar dikarenakan perbuatan tidak bersih dari kencing, yang mengakibatkan batalnya sholat. Sehingga tidak diragukan lagi, tidak membersihan diri dari kencing merupakan perbuatan dosa besar.Demikian juga namimah ( adu domba )dan berusaha berbuat kerusakan, termasuk perbuatan yang paling buruk. Apalagi jika kesuaian dengan sabda Beliau Shollallahu alaihi wasallam yang menggunakan kata Yamsyi ( adalah fi'il mudhori' ) yang biasanya menunjukkan kondisi secara terus-menerus ( artinya, berkelanjutan selama hidupnya )
2. Hadis ini banyak kaum muslimin salah memahaminya. Yang mana sebagian mereka berdalil dengan hadis ini, tentang bolehnyamenanam kurma dan pohon diatas kuburan. Mereka mengatakan , bahwa illah ( penyebab ) diringankannya adzab kedua penghuni kubur ini karena dua pelepah yang masih basah ini senantiasa bertasbih kepada Allah. Adapun yang kering tidak bertasbih. Pendapat ini menyelisihi Firman-Nya :

Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun. ( QS : Al-Isra' : 44 )
Seandainya, penyebab diringankanya adzab adalah tasbih, tentu tidak ada seorangpun yang mendapat siksa didalam kubur, karena debu dan bebatuan yang berada diatas mayit juga bertasbih kepada Allah . maka hendaklah kata Imam An-Nawawi hadis diatas harus dikaitkan dengan dengan sabda Nabi yang berbunyi :
اِنِّي مَرَرْتُ بِقَبْرَيْنِ يُعَذِّ بَانِ فَاءَحْبَبْتُ بِشَفَاعَتِي اَنْ يُرَدَّ عَنْهُمَا مَا دَامَ الْغُصْنَانِ رُطَبَيْنِ
Sesungguhnya aku melewati dua kuburan yang sedang disiksa. Maka dengan syafa'atku. Aku ingin agar adzabnya diperingan dari keduanya, selama pelepah ini masih basah ( HR. Shohih Muslim )
Hadis ini, secara jelas menerangkan bahwa keringanan adzab itu disebabkan karena syafa'at dan do'a Nabi bukan kerena pelapah basah. Wallahua'lam
15. HAL-HAL YANG DIHARAMKAN DIKERJAKAN DIKUBURAN
1. Menyembelih binatang dihadiahkan/dikorbankan untuk si mayat 2. Mengecat kubur/menyemen
3. Duduk diatas kuburan 4. Membangun ( diatas )kuburan 5. Meninggikan kuburan sampai lebih dari satu jengkal.
6. Menulisi kuburan ( sebagian ulama membolehkan menulisi kuburan sekedar nama saja, sebagai tanda agar kubur dikenali. Lihat fatwa ta'ziyah Syaikh Al-Utsaimin ) 7. Membangun masjid dan sholat diatas kuburan
8. Menjadikan kuburan sebagai Ied, yaitu sebagai tempat berkumpul dan didatangi pada waktu-waktu tertentu ( untuk beribadah ) 9. Menyalahkan / menerangi lampu dekat kubur
10.Memecahkan tulang mayat seorang muslim oleh karena itu dilarang menggali kubur orang muslim kecuali terpaksa.
DO'A KETIKA ZIARAH KUBUR
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ, وَاِنَّااِنَّ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَ حِقُوْنَ نَسْئَالُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Semoga kesejahteraan atas kalian, wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan kaum muslimin. Sesungguhnya kami insyaAlah akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah untuk kami dan kamu sekalian, agar diberi keselamatan (dari apa yang tidak diinginkan ) ( HR. Muslim no.975/ Ibnu Majah no.1547 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar