Assalamu'alaikum wr. wb " Kami Pengurus mengajak kepada bapak/ibu/saudara donatur/pembaca blogpanti yang ingin berinvestasi akhirat utk pembebasan tanah panti permeter : 250.000.yang masih kurang 35 juta.jika berminat hbg bendahara Hj,sri Murtini :081328838320/0274 773720/774230/langsung transfer ke no.rekening panti BRI cab.wates no.0152.01.003706-50-5 Cq H.Anwarudin. semoga menjadi sebab-sebab kemudahan dan khusnulkhotimah

Minggu, 24 Juni 2012

Perbedaan Antara Jin, Setan dan Iblis

Tema Jin, Setan, dan Iblis masih menyisakan kontroversi hingga kini. Namun yang jelas, eksistensi mereka diakui dalam syariat. Sehingga, jika masih ada dari kalangan muslim yang meragukan keberadaan mereka, teramat pantas jika diragukan keimanannya.

Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengutus nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan risalah yang umum dan menyeluruh. Tidak hanya untuk kalangan Arab saja namun juga untuk selain Arab. Tidak khusus bagi kaumnya saja, namun bagi umat seluruhnya. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutusnya kepada segenap Ats-Tsaqalain: jin dan manusia.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيْعًا
“Katakanlah: `Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua.” (Al-A’raf: 158) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ كَافَّةً
“Adalah para nabi itu diutus kepada kaumnya sedang aku diutus kepada seluruh manusia.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma) Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman: “Dan ingatlah ketika Kami hadapkan sekumpulan jin kepadamu yang mendengarkan Al-Qur`an. Maka ketika mereka menghadiri pembacaannya lalu mereka berkata: `Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)’. Ketika pembacaan telah selesai, mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi peringatan. Mereka berkata: `Wahai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (Al-Qur`an) yang telah diturunkan setelah Musa, yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan jalan yang lurus. Wahai kaum kami, terimalah (seruan) orang yang menyeru kepada Allah dan berimanlah kepada-Nya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kamu dan melepaskan kamu dari azab yang pedih. Dan orang yang tidak menerima (seruan) orang yang menyeru kepada Allah, maka dia tidak akan lepas dari azab Allah di muka bumi dan tidak ada baginya pelindung selain Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata’.” (Al-Ahqaf: 29-32)

Semoga makalah yang ringkas ini bisa mencerahkan pemahaman yang salah tentang Jin, Setan dan Iblis dan takut yang tidak pada tempatnya.

1) Jin
Secara etimologis kata al-Jin berasal dari kata janna artinya bersembunyi, tertutup, tidak dikenal (ghair al-ma’hud), tidak terlihat (ghair al-mar’iy). Dinamai al-jin karena tersembunyi dari pandangan manusia. Kata lain yang berasal dari kata janna adalah junnah, artinya perisai, dinamai demikian karena menyembuyikan kepala prajurit yang memakainya; jannah artimya surga atau taman, dinamai demikian taman tersembunyi oleh pohon-pohon rindang; janin artinya jabang bayi, dinamai demikian karena tersembunyi di dalam perut ibu.

Secara terminologis, Jin adalah sebangsa makhluk ghaib (makhluk ruhani, makhluk halus) yang tidak dapat ditangkap oleh indra biasa. Makhluk ini dapat melihat manusia, tetapi sebaliknya manusia tidak dapat melihat mereka dalam bentuk aslinya (QS al-A’raf (7): 27).

Gambaran mengenai jinn dilukiskan al-qur’an dalam beberapa ayat, yaitu jin diciptakan oleh Allah dari api sebelum penciptaan Adam (QS Al-Hijr (15): 26-27, Ar-Rahman (55): 15). Jin memiliki keluarga dan keturunan (QS al-Kahfi (18): 50), dan tugas jin adalah untuk beribadah kepada Allah (QS al-zariyat (51): 56) dengan mengerjakan syari’at agama sebagaimana halnya manusia, sedangkan rasul yang mereka ikuti adalah rasul dari manusia (QS. Al-An’am (6): 130, ar-rahman (55): 31-34, al-Ahqaf (46): 30). Bangsa jin juga ada yang patuh (muslim) dan ada yang durhaka (kafir) kepada Allah swt (QS. Al-Jin (72): 11, 14-15). Ringkasnya jin adalah makhluk ghaib yang diciptakan oleh Allah dari api, mukallaf seperti manusia, diantara mereka ada yang patuh dan ada yang durhaka. Dan yang durhaka pertama kali adalah Iblis dan anak cucunya disebut dengan Jin.

2) Iblis

Sementara kata Iblis menurut sebagaian ahli bahasa berasal dari ablasa yang artinya putus asa. Dinamai iblis karena dia putus asa dari rahmat atau kasih sayang Allah swt. Tatkala Allah swt memerintahkan kepada bangsa Jin untuk sujud kepada Adam bersama dengan para Malaikat, salah satu dari mereka menentang, yang kemudian dikenal dengan jin kafir atau juga Iblis (QS. Al-Baqarah (2): 34, Al-kahfi (18): 50). Namanya disebut sebanyak sebelas kali di dalam al-Qur’an. Sembilan kali di sekitar penciptaan Adam (QS al-Baqarah (2): 34, al-A’raf(7): 11, Ibrahim (15): 31, 32, al-Isra’ (17): 61, al-Kahfi (18): 50, Thaha (20): 116, Shad (38): 74, 75. Satu kali tentang pernyataan Allah bahwa bala tentaranya masuk neraka (QS al-Syura(26): 95), dan satu lagi tentang banyaknya simpatisan dan pengikut Iblis (QS Saba’ (34): 20, 21). Iblis inilah nenek moyang seluruh Syetan, yang seluruhnya selalu durhaka kepada Allah swt dan bertekad untuk menggoda umat manusia (anak cucu adam) mengikuti langkah mereka menentang Allah swt.


3) Syaitan

Terma syetan (diindonesiakan dengan setan) di dalam al-Qura’n terangkum dalam kata as-Syaithan (mufrad, tunggal), as-Syayathin (jamak, plural) dan syayathinihim (dalam bentuk idafah) tercantum sebanyak 68 kali, antara lain: QS 2: 36, 208, 267; QS 3: 175; QS 4: 76, 83, 120; QS 5: 90; QS 6: 43, 68, 142; QS 7:20, 27, 200; QS 8: 11, 48, ; QS 12: 42; QS 15: 17; QS 16: 63; QS 17: 27, 53; QS 22: 52; QS 25: 29; QS 37: 7; QS 38: 41; QS 41: 36; QS 43: 36; QS 47: 25; QS 58: 19; QS 59: 16, dengan persamaan bentuk dan perubahan kata-katanya sebanyak 88 kali. Asy-syaitan berasal dari kata syatana-yasytunu-syatnan menurut bahasa berarti menyalahi dan menjauhi, dan secara khusus al-Syaithan berarti ‘ruh syirr’ “kekuatan jahat” karena ia jauh dari kebaikan (al-khair) dan kebenaran (al-haqq).

Al-qur’an menyatakan bahwa syetan adalah tandingan manusia (QS 2: 168, 208; 7: 22; 12: 5 dll), berarti bahwa manusia adalah tujuan syetan, karenanya ada kemungkinan dapat ditaklukan atau menaklukanya. Manusia bisa bersahabat bahkan berintegrasi dengan syetan yang terwujud dalam penyimpangan yang dilakukan oleh manusia tersebut. Tapi juga manusia bisa beraliansi bahkan wajib bertempur dengan syetan (QS 35: 6).

Dalam pengertian luas, syetan dapat diartikan dengan setiap makhluk yang durhaka dan tidak mau taat kepada Allah, baik dari golongan jin maupun manusia. Syetan juga berarti “kekuatan-kekuatan jahat” baik yang datang dari jin sebagai makhluk halus, maupun yang datang dari kelemahan manusia (QS 6: 112, 41: 29, 114: 6), yang senantiasa menggoda seluruh bidang kehidupan manusia. Syetan pada hakekatnya tidaklah kuat selama manusia sebagai obyek godaan punya keberanian moral dan kewaspadaan dalam menandinginya.

B. Mengenal Langkah-Langkah Dan Golongan Syetan

Al-Quran mengingatkan agar manusia jangan mengikuti langkah-langkah syetan (QS 2: 168, 208; 24: 21), meskipun manusia dapat bahkan banyak terperosok ke dalamnya. Ini mengindikasikan bahw syetan tidak punya kekuasaan memaksa manusia, melainkan hanya semata merayu. Karenanya agar manusia tidak terperosok dalam rayuan dan langkah syetan dan mengerahkan segala kekuatan untuk menghadapi tipu daya dan bujuk rayunya. Adanya perintah untuk berlindung kepada Allah (isti’azah bi Allah) yang terulang sebanyak 11 kali menunjukan perlunya ekstra hati-hati dalam mengenal dan menghadapi syetan.

Percaya akan adanya syetan merupakan bagian dari keyakinan akan adanya makhluk ghaib, yang tidak bisa dilihat secara nyata. Namun, sesuai dengan keberadaan mereka, seperti juga malaikat, harus juga dipercayai adanya. Berbeda dengan malaikat yang dipercayai dan diikuti, syetan dipercayai untuk dihindari, karena mereka merupakan musuh utama manusia. Permusuhan manusia dengan syetan bermula ketika terjadi dialog Tuhan, Adam dan Jin, seperti yang digambarkan dalam QS al-baqarah: 30. Dalam dialog ini Jin tidak mau mengikuti perintah Tuhan untuk sujud kepada Adam, sebagai awal dari pembangkangan jin (yang kemudian menjadi syetan). Sebagai resiko pembangkangan ini syetan memperoleh kutukan Tuhan dan akan kekal di dalam api neraka. Sebagai kemudahan dari Tuhan, syetan diberi kuasa menggoda manusia selama di dunia, sebagai upaya syetan memperoleh teman di dalam neraka, dan sejak inilah permusuhan berkepanjangan dimulai. Di dalam upaya menggoda manusia, syetan bertindak secara langsung dengan memasuki jasad manusia, dan bisa juga secara tidak langsung, dengan menggunakan manusia lain untuk menggoda sesama manusia.

Beroposisi dengan syetan berarti manusia harus senantiasa waspada akan bujuk rayunya yang licin dan menggelincirkan, dengan jalan berlindung kepada Allah, dengan mengenal dan menghindar sekuat tenaga dari langkah-langkah syetan. Sungguh syetan lemah di hadapan orang yang konsisten (istiqamah) di jalan Allah swt. Berikut ini adalah penjelasan tentang langkah-langkah syetan yang perlu diwaspadai, yaitu:

1) Penyesatan

Bisikan (Waswasah). Syaitan membisikan keraguan, kebimbangan dan keinginan untuk melakukan kejahatan ke dalam hati manusia. Bisikan itu dilakukan dengan cara yang sangat halus sehingga manusia tidak menyadarinya. Oleh sebab itu Allah swt memerintahkan kita untuk meminta perlindungan kepada-Nya dari bisikan syaitan tersebut (QS An-Nas (114): 1-6).

Lupa (Nisyan). Lupa memang sesuatu yang manusiawi. Tetapi syaitan berusaha membuat manusia lupa dengan Allah swt, atau paling kurang membuat manusia menjadikan lupa sebagai alasan untuk menutupi kesalahan atau menghindari tanggung jawab (QS Al-An’am (6): 68).

Angan-angan (Tamani). Syaitan berusaha memperdayakan pikiran manusia dengan khayalan yang mustahil terjadi dan dengan angan-angan kosong (QS An-Nisa’ (4): 119), Allah mengingatkan kita akan tekad syaitan untuk membangkitkan angan-angan kosong pada diri manusia (QS An-Nisa (4): 120).

Memandang Baik Perbuatan Maksiat (Tazyin): Syaitan berusaha dengan segala macam cara menutupi keadaan yang sebenarnya sehingga yang batil kelihatan terpuji dan sebagainya. “Iblis berkata: ya Tuhanku, oleh sebab engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik perbuatan maksiat di muka bumi dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya. Kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka”. (QS al-Hijr (15): 39-40).

Janji Palsu (Wa’dun): Syaitan berusaha membujuk umat manusia supaya mau mengikutinya dengan memberikan janji-janji yang menggiurkan yaitu keuntungan yang akan mereka peroleh jika mau menuruti ajakanya. Di akhirat nanti syaitan mengakui bahwa janji-janji yang diberikanya kepada manusia dahulu di dunia adalah janji-janji palsu yang dia pasti tidak mampu menepatinya (QS Ibrahim (14): 22).

Tipu daya (Kaidun): Syaitan berusaha dengan segala macam tipu daya untuk menyesatkan umat manusia. Akan tetapi sebenarnya tipu daya syaitan itu tidak akan ada pengaruhnya bagi orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah swt (QS an-Nisa’(4): 76).

Hambatan (Shaddun): Syaitan berusaha untuk menghalang-halangi umat manusia menjalankan perintah allah swt dengan menggunakn segala macam hambatan. Allah swt mengisahkan dalam QS an-naml bahwa burung Hud-hud melaporkan kepada Nabi sulaiman tentang Ratu Saba dan rakyatnya yang telah dihalangi oleh syaitan dari jalan Allah sehingga mereka tidak mendapat petunjuk: “Aku mendapati dia dan kaumnya menyebah matahari, selain Allah; dan syaitan telah menjadikan mereka memandang indah perbuatan-perbuatan mereka lalu menghalangi mereka dari jalan (Allah), sehingga mereka tidak mendapat petunjuk”. (QS An-Naml (27): 24)

Permusuhan (Adawah): Syaitan berusaha menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci di antara sesama manusia, karena dengan permusuhan itu manusia akan lupa diri dan melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh allah untuk membinasakan musuh-musuhnya. Salah satu sebab allah swt melarang minum khamar dan judi adalah karena dengan dua perbuatan itu syaitan akan menimbulkan permusuhan dan saling membenci (QS al-Maidah (5): 91).

2)Menakut-Nakuti

Upaya syetan untuk menggelincirkan manusia dari jalan kebenaran tidak saja dengan tadhliltakhwif (menakut-nakuti). Takut yang dimaksud di sini bukanlah takut tabi’I (alami) seperti takutnya seseorang diterkam binatang buas di hutan belantara. Tetapi takut yang dihadirkan syetan ini adalah takut menyatakan kebenaran, takut mengakan hukum Allah, takut melakukan amar ma’ruf nahi munkar karena khawatir dengan segala resiko dan kosekuensinya. Mislanya, resiko jatuh miskin, kehilangan jabatan, masuk penjara dan lain sebagainya. Allah menyatakan bahwa syetan akan selalu menakut-nakuti manusia pengikutnya: (penyesatan) seperti di atas, akan tetapi juga dengan cara

إِنَّمَا ذَلِكُمُ الشَّيْطَانُ يُخَوِّفُ أَوْلِيَاءَهُ فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(175)

“Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti pengikut-pengikutnya, oleh sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaKu, jika kamu benar-benar orang yang beriman”. (QS ali Imron (3): 175)

bagi orang-orang yang imannya kuat justru semakin ditakut-takuti semakin bertambah semangatnya, makin bertambah imannya. Bagi mereka cukuplah allah yang menjadi jaminan dan menjadi penolong.

“(Yaitu) orang-orang (yang menta`ati Allah dan Rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka", maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: "Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung." (QS Ali Imron: 173)

Tadhlil dan takhwif tidak hanya dilakukan oleh syetan, tetapi juga oleh manusia para pengikut syetan (sayatinul-insi). Bahkan syayatinul insi lebih berbahaya dari syetan yang sebenarnya, karena manusia pengikut syetan memiliki sarana dan prasarana untuk mewujudkan keinginan, cita-cita syetan secara konkrit. Allah swt berfirman:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ(112)

“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (QS Al-An’am(6): 112)

Usaha-Usaha Melawan Syaitan

1. Banyak Berdo'a dan Mendekatkan diri kepada Allah. Rutinkan membaca 3 surat terakhir dari juz 30, ayat qursi tiap selesai sholat dan akan tidur
2. Menjauhi maksiat dan perbuatan munkar
3. Melakukan usaha-usaha penangkalan dengan banyak amal dan perbuatan baik yang nyata
4. Banyak melakukan silaturahmi
5. Dekat dengan dengan orang-orang shalih
=======================
Referensi : Dikutip dari tulisan Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf, judul asli Malaikat, Manusia dan Jin Tidak Dapat Mengetahui yang Ghaib dan Buku Kuliah Aqidah Prof. Dr. Yunahar Ilya Lc.MAg

Kamis, 14 Juli 2011

Definisi Zakat, Infaq dan Shadaqah

Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah) (Zallum, 1983 : 147).
Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya” (haqqun muqaddarun), berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)” (yajibu), berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.
Bagaimana kaitan atau perbedaan definisi zakat ini dengan pengertian infaq dan shadaqah? Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan (sharful maal ilal haajah) (Al Jurjani, tt : 39). Dengan demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Dalam kategorisasinya, infak dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” –yang mencakup kereta api, mobil, bus, kapal, dan lain-lain– sedang zakat dapat diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi.
Maka hibah, hadiah, wasiat, wakaf, nazar (untuk membelanjakan harta), nafkah kepada keluarga, kaffarah (berupa harta) –karena melanggar sumpah, melakukan zhihar, membunuh dengan sengaja, dan jima’ di siang hari bulan Ramadhan–, adalah termasuk infaq. Bahkan zakat itu sendiri juga termasuk salah satu kegiatan infak. Sebab semua itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan, baik kebutuhan pihak pemberi maupun pihak penerima.
Dengan kata lain, infaq merupakan kegiatan penggunaan harta secara konsumtif –yakni pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan– bukan secara produktif, yaitu penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis (tanmiyatul maal).
Adapun istilah shadaqah, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini :
Pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus, 1936 : 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996 : 919). Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’ atau ash shadaqah an nafilah (Az Zuhaili 1996 : 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al mafrudhah (Az Zuhaili 1996 : 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996 : 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’:
“Al wasilatu ilal haram haram”
“Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.
Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali denganshadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :
“Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib”
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”
Dalam ‘urf para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini –yang hukumnya sunnah– bukan zakat.
Kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983 : 148). Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman :
“…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”.
Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadits tertentu– artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.
Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shadaqah” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan/memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shadaqah” pada hadits itu, adalah zakat, bukan yang lain.
Dengan demikian, kata “shadaqah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.
Ketiga, shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).
Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.
Agaknya arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At Ta’rifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah SWT (Al Jurjani, tt : 132). Pemberian (al ‘athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.
Jika demikian halnya, berarti membayar zakat dan bershadaqah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian di atas. Tentu saja, makna yang demikian ini bisa menimbulkan kerancuan dengan arti shadaqah yang pertama atau kedua, dikarenakan maknanya yang amat luas. Karena itu, ketika Imam An Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi mensyarah hadits di atas (“Kullu ma’rufin shadaqah”) beliau mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi (kiasan/metaforis), bukan arti yang hakiki (arti asal/sebenarnya). Menurut beliau, segala perbuatan baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi pahalanya (min haitsu tsawab). Misalnya, mencegah diri dari perbuatan dosa disebut shadaqah, karena perbuatan ini berpahala sebagaimana halnya shadaqah. Amar ma’ruf nahi munkar disebut shadaqah, karena aktivitas ini berpahala seperti halnya shadaqah. Demikian seterusnya (An Nawawi, 1981 : 91).
Walhasil, sebagaimana halnya makna shadaqah yang kedua, makna shadaqah yang ketiga ini pun bersifat tidak mutlak. Maksudnya, jika dalam sebuah ayat atau hadits terdapat kata “shadaqah”, tak otomatis dia bermakna segala sesuatu yang ma’ruf, kecuali jika terdapat qarinah yang menunjukkannya. Sebab sudah menjadi hal yang lazim dan masyhur dalam ilmu ushul fiqih, bahwa suatu lafazh pada awalnya harus diartikan sesuai makna hakikinya. Tidaklah dialihkan maknanya menjadi makna majazi, kecuali jika terdapat qarinah. Sebagaimana diungkapkan oleh An Nabhani dan para ulama lain, terdapat sebuah kaidah ushul menyebutkan :
“Al Ashlu fil kalaam al haqiqah.”
“Pada asalnya suatu kata harus dirtikan secara hakiki (makna aslinya).” (Usman, 1996 : 181, An Nabhani, 1953 : 135, Az Zaibari : 151)
Namun demikian, bisa saja lafazh “shadaqah” dalam satu nash bisa memiliki lebih dari satu makna, tergantung dari qarinah yang menunjukkannya. Maka bisa saja, “shadaqah” dalam satu nash berarti zakat sekaligus berarti shadaqah sunnah. Misalnya firman Allah :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (At Taubah : 103)
Kata “shadaqah” pada ayat di atas dapat diartikan “zakat”, karena kalimat sesudahnya “kamu membersihkan dan mensucikan mereka” menunjukkan makna bahasa dari zakat yaitu “that-hiir” (mensucikan). Dapat pula diartikan sebagai “shadaqah” (yang sunnah), karena sababun nuzulnya berkaitan dengan harta shadaqah, bukan zakat. Menurut Ibnu Katsir (1989 : 400-401) ayat ini turun sehubungan dengan beberapa orang yang tertinggal dari Perang Tabuk, lalu bertobat seraya berusaha menginfakkan hartanya. Jadi penginfakan harta mereka, lebih bermakna sebagai “penebus” dosa daripada zakat.
Karena itu, Ibnu Katsir berpendapat bahwa kata “shadaqah” dalam ayat di atas bermakna umum, bisa shadaqah wajib (zakat) atau shadaqah sunnah (Ibnu Katsir, 1989 : 400). As Sayyid As Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah Juz I (1992 : 277) juga menyatakan, “shadaqah” dalam ayat di atas dapat bermakna zakat yang wajib, maupun shadaqah tathawwu’. [ Muhammad Shiddiq Al Jawi ]
REFERENSI
• An Nabhani, Taqiyyudin. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III. tp. Al Quds. Cet. II. 1953
• An Nabhani, Taqiyyudin. An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam. Darul Ummah. Beirut cetakan IV, 1990
• An Nabhani, Taqiyyudin. Muqaddimah Dustur. tp. t-tp. 1963
• An Nawawi. Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi Juz VII. Darul Fikr. Beirut. 1982
• As Sabiq, As Sayyid. Fiqhus Sunnah Juz I . Darul Fikr. Beirut. 1992.
• Az Zaibari, Amir Sa’id. Kiat Menjadi Pakar Fiqih. Gema Risalah Press. Bandung. 1998
• Az Zuhaili, Wahbah. Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu Juz II. Darul Fikr. Damaskus. 1996
• Ibnu Katsir. Tafsir al Qur`an Al Azhim Juz II. Darul Ma’rifah. Beirut. Cetakan III. 1989