Assalamu'alaikum wr. wb " Kami Pengurus mengajak kepada bapak/ibu/saudara donatur/pembaca blogpanti yang ingin berinvestasi akhirat utk pembebasan tanah panti permeter : 250.000.yang masih kurang 35 juta.jika berminat hbg bendahara Hj,sri Murtini :081328838320/0274 773720/774230/langsung transfer ke no.rekening panti BRI cab.wates no.0152.01.003706-50-5 Cq H.Anwarudin. semoga menjadi sebab-sebab kemudahan dan khusnulkhotimah

Minggu, 27 Maret 2011

Merutinkan Kebaika

Oleh : Ustaadunii. Abu Umar Abdillah
Uswah dan Imamul muttaqin, Nabiyullah Muhammad SAW memiliki ciri khas yang luar biasa dalam menjalani aktivitas kebaikan. Amal dan ibadahnya disifati, “kaana diimatan” (amalnya rutin) yakni terus menerus tidak terputus-putus namun masih pada batas pertengahan, jauh dari sifat malas, namun tidak pula kelewat batas. Nabi SAW shalat di waktu malam dan juga tidur, beliau shaum dan juga berbuka, akan tetapi beliau kerjakan secara teratur. Sehingga enak dirasakan jiwa dan terbiasa bagi anggota badannya. Oleh karena itulah amal beliau SAW disifatkan dengan “kaana diimatan” (amalnya rutin), sedangkan makna “diimah” adalah hujan yang teratur, sedang dan tenang, tidak terlalu lebat, tak ada guruh dan tidak ada pula halilintar. Umumnya, hujan yang tidak teratur, atau dengan volume yang berlebih akan mendatangkan kerusakan, baik badai maupun banjir.
Begitu pula dengan karakter manusia. Semangat yang tidak terkendali, stamina yang tidak dijaga, ritme yang tidak teratur dalam menjalani suatu aktivitas, umumnya berdampak kepada keburukan. Meskipun pada asalnya, perbuatan itu berupa aktivitas yang positif. Semangat belajar yang mendadak dan menggebu, lalu belajar sehari semalam tanpa istirahat, hanya akan membuat kita loyo setelah itu. Begitupun dengan shalat malam. Terkadang seseorang tersulut motivasinya oleh suatu nasihat tentang fadhilah shalat malam, lalu dia menjalani malam tanpa tidur, semalaman ia berdiri untuk shalat. Seringkali ini juga menjadi sinyal, bahwa di hari-hari berikutnya ia akan kehilangan stamina, lalu akan meninggalkannya.
Alangkah indah bimbingan Nabi SAW yang mengajarkan kepada kita suatu kaedah,
“Amal yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling rutin, meskipun sedikit.” (HR Muslim)
Hati Tenang, Badan Terasa Nyaman
Aktifitas kebaikan yang dilakukan secara rutin akan membuat hati menjadi tenang, badanpun terasa nyaman. Baik dalam hal belajar, beribadah secara khusus, maupun aktivitas lain yang bermanfaat seperti olah raga.
Jika kita merasa emosi belum terkendali, suasana hati labil, itu lebih dikarenakan aktivitas anggota badan yang labil, ekstrim dalam menjalankan sesuatu, ekstrim pula ketika meninggalkannya. Sehingga terkadang hati menjadi lunak sesaat, kemudian tiba-tiba menjadi keras kembali, terkadang di hadapannya ada sinar yang menerangi, namun sekejap saja kegelapan segera kembali. Inilah yang membuat hati tidak hidup dengan sehat dan bercahaya.
Abu Sulaiman Ad-Darani seorang ahli ibadah yang zuhud, dengan tawadhu’ berkata, “Meninggalkan syahwat mendatangkan pahala, istiqamah dalam beramal mendatangkan pahala, namun aku dan kamu termasuk orang yang menghidupkan satu malam, namun tidur dua malam, shaum satu hari, berbuka selama berhari-hari, padahal hati tidak bercahaya dalam kondisi seperti ini…”
Kalimat beliau, “namun aku dan kamu”, sepertinya lebih cocok ditujukan kepada kita sekarang ini. Sebagian kita mungkin pernah bersemangat menghafal al-Qur’an, tapi akhirnya ‘menyerah’ juga. Pernah getol mempelajari bahasa Arab, akhirnya ‘lelah’ juga. Pernah bersemangat qiyamul lail, pun akhirnya terasa berat untuk menjalaninya. Ini semua lantaran porsi yang tidak diperhitungkan dengan kemampuan, juga rutinitas yang tidak dipertahankan. Jika berusaha rutin, semuanya menjadi mudah dan ringan untuk dikerjakan. Apabila rutinitas telah terjaga, tidak mengapa meningkatkan porsi amal setahap demi setahap, karena jiwa telah siap menyangganya.
Mudawamah, Rahasia Orang Sukses
Mudawamah, atau kontinuitas dalam beraktivitas adalah satu kunci sukses meraih ketinggian martabat dan cita-cita. Imam Bukhari yang begitu lekat hafalannya, juga mengandalkan ‘mudawamah’ dalam membaca buku. Ibrahim al-Harabi, seorang pakar bahasa Arab, selama lima puluh tahun tak pernah absen menghadiri majlis bahasa Arab dan Nahwu. Imam Syafi’i yang demikian cerdas dan jenius juga mengandalkan rutinitas dalam belajar. Sudah menjadi kebiasaan beliau, menggunakan sepertiga malam yang pertama untuk belajar, membaca dan menulis, sedangkan sepertiga yang kedua untuk tidur, dan sepertiga malam terakhir untuk shalat.
Mungkin kita pernah belajar sepertiga malam, atau bahkan semalam suntuk, tapi sayang, hanya berlangsung beberapa kali saja. Kita mungkin juga pernah salat malam dengan panjang, tapi itu bisa dihitung dengan jari tangan saja.
Dalam hal ibadah, kita juga mendapatkan teladan yang sangat bagus pada generasi salaf yang shalih. Seperti Sa’id bin Musayyib yang dijuluki ‘ash-shaffiyyu’, ahli shaf, karena selama lima puluh tahun tidak pernah melihat punggung tatkala shalat lima waktu. Yakni beliau selalu berada di shaf paling depan.
Ulama-ulama terpercaya sepanjang generasi juga membiasakan hal serupa. Seperti Ibnul Qayyim al-Jauziyah, yang membiasakan dzikir ba’da Shubuh, dan tidak keluar masjid hingga matahari telah terbit dan beranjak naik. Karena terbiasa, hingga seakan itu menjadi sarapan paginya, badan akan kehilangan gairah sepanjang hari jika pagi terlewatkan dari dzikir.
Ingin sukses meraih cita-cita? Atau ringan dalam menjalankan aktivitas ibadah? Bersungguh-sungguhlah untuk mempertahankan rutinitasnya. Mulai dari yang mudah, porsi yang terukur, lalu secara bertahap meningkatkan kuantitasnya. Selamat mencoba! Semoga Allah memberikan kemudahan kepada kita

Berbekal Untuk Hidup Setelah Mati

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Hasyr 18)
Ayat ini mengajak kita untuk senantiasa mengingat dan meneliti kembali bekal yang kita persiapkan untuk kehidupan setelah kematian. Faedah besar akan kita dapatkan jika kita melihat sisi kurang perbekalan yang mesti kita siapkan. Karena ini akan memacu kita untuk menutup kekurangan dan memperbanyak amal ketaatan. Tapi jika kita ujub, merasa telah mencapai derajat tertentu dalam keimanan, merasa telah memiliki bsnyak tabungan kebaikan, maka hal ini akan membuat kita terpedaya.
Tiga Cara Mengusir Ujub
Imam Syafi’i memberikan tips kepada kita supaya tidak lekas berbangga dengan amal yang berhasil kita tunaikan, atau dosa yang mampu kita tinggalkan. Beliau berkata, “Jika kamu khawatir terjangkiti ujub, maka ingatlah tiga hal; ridha siapa yang kamu cari, kenikmatan manakah yang kamu cari, dan dari bahaya manakah kamu hendak lari. Maka barangsiapa merenungkan tiga hal tersebut, niscaya dia akan memandang remeh apa yang telah dicapainya.”
Alangkah dalamnya nasihat beliau. Mari kita jawab tiga pertanyaan tersebut, lalu kita selami kedalaman makna dari nasihat tersebut.
Pertama, ridha siapa yang kamu cari? Jawaban idealnya tentu ridha Allah yang kita cari. Tapi bagaimana dengan aplikasinya? Kita tengok apa yang kita lakukan setiap hari, adakah setiap langkah, gerak-gerik kita, diam dan bicara kita, terpejam dan terjaganya mata kita selalu demi meraih ridha-Nya? Bahkan kegigihan dan pengorbanan manusia untuk mendapatkan ridha atasan, kekasih, atau untuk mendapat kewibawaan di kalangan masyarakat seringkali lebih hebat dari usaha dia untuk menggapai ridha Allah.
Kedua, Kenikmatan manakah yang kamu cari? Tentu kita akan menjawab, “kenikmatan jannah.” Sebagaimana doa yang selalu kita panjatkan, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu jannah.” (HR Abu Dawud)
Tapi, sudahkah layak usaha yang kita lakukan sehari-hari itu diganjar dengan pahala jannah yang identik dengan kenikmatan tiada tara dan tak ada sesuatupun yang identik dengan kesengsaraan dan penderitaan? Berapa kalkulasi waktu yang kita pergunakan untuk beribadah kepada Allah, lalu bandingkan dengan keinginan kita untuk mendapatkan kenikmatan jannah.
Banyak orang rela bekerja sehari 8 jam, untuk mendapatkan rumah mewah sepuluh atau belasan tahun kemudian. Tapi, adakah rumah itu lebih mewah dari rumah dijannah yang digambarkan oleh Nabi, “batu-batanya dari emas dan batu-bata dari perak?” Manakah yang lebih luas, rumah dambaannya, ataukah rumah di jannah yang disebutkan Nabi saw, “Panjangnya sejauh 60 mil.” (HR Muslim)
Maka pikirkanlah, berapa waktu yang mesti kita pergunakan setiap harinya, agar kita mendapatkan rumah sebesar dan seindah itu? Barangsiapa merenungkan hal ini, niscaya akan menganggap bahwa amalnya belum seberapa. Belum sepadan antara usaha yang dia lakukan dengan ‘hadiah’ yang dijanjikan oleh Allah bagi orang mukmin di jannah.
Ketiga, dari bahaya manakah kita hendak lari? Tentu kita akan menjawab, “Dari siksa api neraka”, sebagaimana hal ini juga menjadi permohonan yang senantiasa kita panjatkan kepada Allah, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari neraka.” (HR Abu Dawud)
Masalahnya, adakah perbuatan yang kita lakukan setiap harinya sudah mencerminkan kondisi orang yang menghindar dari bahaya neraka yang amat dahsyat? Ataukah keadaan kita seperti yang digambarkan oleh seorang ulama salaf ketika memperhatikan banyak orang terlelap di waktu malam tanpa shalat, “Aku heran dengan jannah, bagaimana manusia bisa tidur lelap sedangkan katanya ia sedang memburunya. Dan aku heran terhadap neraka, bagaimana bisa manusia tidur nyenyak, sementara ia mengaku tengah lari dari bahayanya?”
Mungkin kita pernah melihat orang yang takut ditimpa suatu penyakit, takut ditangkap aparat, takut di PHK dari suatu perusahaan, takut dirampok dan lain-lain. Merekapun bertindak ekstra hati-hati dan waspada terhadap segala kemungkinan yang terjadi. Padahal itu semua bukan apa-apanya bila dibandingkan dengan ancaman neraka. Tapi adakah kita yang mengaku takut neraka lebih takut dan waspada dari keadaan mereka?
Tidak diragukan lagi, jika kita memikirkan ketiga perkara di atas, kita akan merasa, betapa amal kita masih jauh dari sempurna, masih jauh dari yang semestinya. Sehingga kita tak layak untuk ujub dan berbangga. Selayaknya kita menghitung kembali perbekalan kita, meneliti agar tak satupun tercecer, dan kita memilah dan memilih, mana yang harus dibawa, dan mana pula yang harus ditinggal.
Jangan Keliru Membawa Bekal
Semangat untuk beramal adalah baik. Namun setiap amal harus di dahului dengan ilmu yang benar. Jika tidak, bisa jadi bekal yang dibawa keliru. Ibarat seorang musafir yang membawa onggokan kerikil dalam perjalanan, disangkanya itu bekal yang membantunya dalam perjalanannya, tidak tahunya justru menjadi beban yang memberatkan perjalanannya. Ini perumpamaan bagi orang yang beramal tanpa dilandasi ilmu yang benar, sehingga ia terjerumus kepada bid’ah yang tidak dicontohkan oleh Nabi maupun diajarkan oleh syariat. Allah mengabarkan nasib tragis di akhirat yang dialami oleh orang yang keliru membawa bekal,
“Katakanlah:”Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. (QS. Al Kahfi :104)
Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini,
“Ini adalah kondisi orang memiliki banyak amal, akan tetapi dia lakukan bukan untuk Allah atau tidak mengikuti sunnah Rasulullah saw.”
Kita berlindung kepada Allah dari kesesatan tujuan dan tindakan

HUKUM JUAL BELI BINATANG: Tokek/Cicak, Cacing, Tikus, & Binatang Berbisa Serta Bisanya

Pertama-tama perlu diketahui bahwa ucapan para ulama yang ada dalam masalah ini adalah dalam masalah cicak, hanya saja ucapan mereka itu juga berlaku bagi tokek karena keduanya dihukumi sama oleh para ulama. Imam Asy-Syaukani -rahimahullah- berkata dalam Nailul Authar (8/295), “Cicak (arab: al-wazg) itu termasuk binatang pengganggu dan bentuk jamaknya adalah al-awzag. Sementara tokek adalah hewan yang sejenis dengannya yang berbadan lebih besar.”

Kemudian, tokek/cicak adalah hewan yang haram untuk dimakan dengan tiga alasan:

1. Keduanya adalah hewan yang khabits/jelek dan bukan termasuk makanan yang thayyib/baik.

Imam Ibnu Hazm -rahimahullah- berkata dalam Al Muhalla (7/405), “Cicak adalah salah satu binatang yang paling menjijikkan.”
Dan Allah telah mengharamkan semua makanan yang khabits dalam firman-Nya, “Dan dia menghalalkan yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk (menjijikkan).” (QS. Al-A’araf: 157)

2. Keduanya adalah hewan yang fasiq.

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash dia berkata:
أَنَّ النبيَّ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغَ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

“Sesungguhnya Nabi -shallallaahu alaihi wa sallam- memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat).” (HR. Muslim no. 2238)

Dan para sahabat memahami bahwa semua hewan yang dinamakan fasik maka dia haram untuk dimakan. Ibnu Umar berkata, “Siapa yang makan burung gagak? Padahal Rasulullah telah menyebutnya fasiq. Demi Allah, dia bukanlah termasuk makanan yang baik.” Diriwayatkan juga yang semisalnya dari Urwah bin Az-Zubair.

Aisyah -radhiallahu anha- berkata, “Aku sungguh heran terhadap orang-orang yang memakan burung gagak, padahal Rasulullah -alaihishshalatu wassalam- mengizinkan untuk membunuh gagak dan menyebutnya fasiq. Demi Allah, dia bukanlah termasuk makanan yang baik.” Lihat ucapan ketiga sahabat ini dalam Al-Muhalla: 7/404

Maka dari tiga ucapan sahabat ini menunjukkan bahwa semua hewan yang fasik dan yang diperintahkan untuk dibunuh maka dia juga haram untuk dimakan, wallahu a’lam.

3. Keduanya diperintahkan untuk dibunuh. Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka dituliskan untuknya seratus kebaikan, jika dia membunuhnya pada pukulan kedua maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu, dan pada pukulan ketiga maka dia mendapatkan pahala kurang dari itu.” (HR. Muslim no. 2240)

Banyak di antara ulama yang menyebutkan sebuah kaidah yang berbunyi: Semua hewan yang boleh dibunuh maka dia haram untuk dimakan, dan hal itu menunjukkan pengharaman, karena perintah untuk membunuhnya -padahal telah ada larangan untuk membunuh hewan-hewan ternak yang boleh dimakan tapi bukan bertujuan untuk dimakan-, menunjukkan kalau dia adalah haram. Kemudian, yang nampak dan yang langsung dipahami bahwa semua hewan yang Rasulullah  izinkan untuk membunuhnya tanpa melalui jalur penyembelihan yang syar’iyah adalah hewan yang haram untuk dimakan. Karena seandainya dia bisa dimanfaatkan dengan dimakan maka beliau pasti  tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya, sebagaimana yang jelas terlihat. Lihat Bidayah Al-Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithi (1/273)

Jadi, tokek/cicak adalah hewan yang haram untuk dimakan. Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (15/186), “Dan cicak/tokek telah disepakati bahwa dia adalah hewan yang haram dimakan.”

Setelah ini dipahami, maka sungguh Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah bersabda:
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad: 1/247, 322 dan Abu Dawud no. 3488)

Maksud ‘diharamkan harganya’ adalah termasuk di dalamnya larangan memperjualbelikannya, menyewakannya, dan semua perkara yang menjadikan dia mempunyai harga.

Dari keterangan yang telah lalu juga dipahami bahwa cicak/tokek bukanlah termasuk harta secara syar’i dia diperintahkan untuk dibunuh, seandainya dia adalah harta maka tidak mungkin dia diperintahkan dibunuh karena itu berarti perbuatan membuang harta dengan percuma. Dan para ulama menyebutkan kaidah yang berbunyi: Semua yang bukan harta maka tidak boleh mengeluarkan harta untuknya.

Kesimpulannya, cicak/tokek haram untuk diperjualbelikan dengan dua alasan: Karena dia haram untuk dimakan dan karena dia bukanlah harta sehingga tidak boleh mengeluarkan harta untuk membelinya.

Adapun membolehkannya dengan alasan akan dijadikan obat sehingga ini termasuk perkara darurat yang bisa menjadikan hal yang haram itu dibolehkan, maka ini adalah dalih yang sangat lemah dengan dua alasan:

1. Kaidah ‘keadaan darurat menjadikan hal yang haram diperbolehkan’ hanya bisa diterapkan jika tidak ada jalan lain untuk menghilangkan keadaan darurat itu kecuali dengan mengerjakan hal yang haram itu. Tapi kenyataannya, masih ada jalan lain untuk mengobati/menyembuhkan penyakit yang katanya bisa disembuhkan dengan tokek.

2. Kaidah ini tidak berlaku dalam masalah pengobatan, karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah menegaskan:
إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِي حَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat kalian pada sesuatu yang haram.” (HR. Ibnu Hibban -sebagaimana dalam Al-Mawarid no. 1397 dan Al-Baihaqi (10/5) dari Ummu Salamah)

Dari Abu Ad-Darda` beliau berkata:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوُوْا وَلاَ تَدَاوُوا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah -Azza wa Jalla- menurunkan penyakit dan obat dan Dia menjadikan obat untuk setiap penyakit. Maka berobatlah kalian dan jangan kalian berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud no. 3874 dan Al-Baihaqi (10/5))

Abu Hurairah juga berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيْثِ

“Rasulullah -alaihishshalatu wassalam- melarang menggunakan obat yang khabits/buruk.” (HR. Abu Daud no. 3870)
Wallahu a’lam bishshawab.

Perbedaan MANI, MADZI, KENCING, dan WADI

Penulis: Al Ustadz Abu Muawiah Hammad

Tahukan anda apa perbedaan antara keempat perkara di atas?
Mengetahui hal ini adalah hal yang sangat penting, khususnya perbedaan antara mani dan madzi, karena masih banyak di kalangan kaum muslimin yang belum bisa membedakan antara keduanya. Yang karena ketidaktahuan mereka akan perbedaannya menyebabkan mereka ditimpa oleh fitnah was-was dan dipermainkan oleh setan. Sehingga tidaklah ada cairan yang keluar dari kemaluannya (kecuali kencing dan wadi) yang membuatnya ragu-ragu kecuali dia langsung mandi, padahal boleh jadi dia hanyalah madzi dan bukan mani. Sudah dimaklumi bahwa yang menyebabkan mandi hanyalah mani, sementara madzi cukup dicuci lalu berwudhu dan tidak perlu mandi untuk menghilangkan hadatsnya.

Karenanya berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:

1. Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.

2. Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.

3. Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.

4. Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.

Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:

a. Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.

b. Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.

c. Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.

d. Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).

e. Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)

f. Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.

g. Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.

h. Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.

Karenanya jika seseorang bangun di pagi hari dalam keadaan mendapatkan ada cairan di celananya, maka hendaknya dia perhatikan ciri-ciri cairan tersebut, berdasarkan keterangan di atas. Jika dia mani maka silakan dia mandi, tapi jika hanya madzi maka hendaknya dia cukup mencuci kemaluannya dan berwudhu. Berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda tentang orang yang mengeluarkan madzi:
اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ

“Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah kamu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)

[Update: Anas bin Malik -radhiallahu anhu- berkata:
أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ, فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ. فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ: وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ ذَلِكَ. قَالَتْ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَعَمْ, فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشَّبَهُ؟! إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلَا أَوْ سَبَقَ يَكُونُ مِنْهُ الشَّبَهُ

“Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi." Ummu Sulaim berkata, "Maka aku menjadi malu karenanya". Ummu Sulaim kembali bertanya, "Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." (HR. Muslim no. 469)

Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim (3/222), "Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung dalam menjelaskan bentuk dan sifat mani, dan apa yang tersebut di sini itulah sifatnya di dalam keadaan biasa dan normal. Para ulama menyatakan: Dalam keadaan sehat, mani lelaki itu berwarna putih pekat dan memancar sedikit demi sedikit di saat keluar. Biasa keluar bila dikuasai dengan syahwat dan sangat nikmat saat keluarnya. Setelah keluar dia akan merasakan lemas dan akan mencium bau seperti bau mayang kurma, yaitu seperti bau adunan tepung.
Warna mani bisa berubah disebabkan beberapa hal di antaranya: Sedang sakit, maninya akan berubah cair dan kuning, atau kantung testis melemah sehingga mani keluar tanpa dipacu oleh syahwat, atau karena terlalu sering bersenggama sehingga warna mani berubah merah seperti air perahan daging dan kadangkala yang keluar adalah darah.”]

Tambahan:
1. Mandi junub hanya diwajibkan saat ihtilam (mimpi jima’) ketika ada cairan yang keluar. Adapun jika dia mimpi tapi tidak ada cairan yang keluar maka dia tidak wajib mandi. Berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri secara marfu’:
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

“Sesungguhnya air itu hanya ada dari air.” (HR. Muslim no. 343)
Maksudnya: Air (untuk mandi) itu hanya diwajibkan ketika keluarnya air (mani).

2. Mayoritas ulama mempersyaratkan wajibnya mandi dengan adanya syahwat ketika keluarnya mani -dalam keadaan terjaga. Artinya jika mani keluar tanpa disertai dengan syahwat -misalnya karena sakit atau cuaca yang terlampau dingin atau yang semacamnya- maka mayoritas ulama tidak mewajibkan mandi junub darinya. Berbeda halnya dengan Imam Asy-Syafi’i dan Ibnu Hazm yang keduanya mewajibkan mandi junub secara mutlak bagi yang keluar mani, baik disertai syahwat maupun tidak. Wallahu a’lam.
Demikian sekilas hukum dalam masalah ini, insya Allah pembahasan selengkapnya akan kami bawakan pada tempatnya.

Cara Termudah Menghafal Al-Qur`an Al-Karim

Segala pujian hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, dan para sahabat seluruhnya.
Keistimewaan metode ini adalah seseorang akan memperoleh kekuatan dan kemapanan hafalan serta dia akan cepat dalam menghafal sehingga dalam waktu yang singkat dia akan segera mengkhatamkan Al-Quran. Berikut kami akan paparkan metodenya beserta pencontohan dalam menghafal surah Al-Jumuah:
1. Bacalah ayat pertama sebanyak 20 kali.
2. Bacalah ayat kedua sebanyak 20 kali.
3. Bacalah ayat ketiga sebanyak 20 kali.
4. Bacalah ayat keempat sebanyak 20 kali
5. Keempat ayat di atas dari awal hingga akhir digabungkan dan dibaca ulang sebanyak 20 kali.
6. Bacalah ayat kelima sebanyak 20 kali.
7. Bacalah ayat keenam sebanyak 20 kali.
8. Bacalah ayat ketujuh sebanyak 20 kali.
9. Bacalah ayat kedelapan sebanyak 20 kali.
10. Keempat ayat (ayat 5-8) di atas dari awal hingga akhir digabungkan dan dibaca ulang sebanyak 20 kali.
11. Bacalah ayat pertama hingga ayat ke 8 sebanyak 20 kali untuk memantapkan hafalannya.
Demikian seterusnya pada setiap surah hingga selesai menghafal seluruh surah dalam Al-Quran. Jangan sampai kamu menghafal dalam sehari lebih dari seperdelapan juz, karena itu akan menyebabkan hafalanmu bertambah berat sehingga kamu tidak bisa menghafalnya.

JIKA AKU INGIN MENAMBAH HAFALAN PADA HARI BERIKUTNYA, BAGAIMANA CARANYA?
Jika kamu ingin menambah hafalan baru (halaman selanjutnya) pada hari berikutnya, maka sebelum kamu menambah dengan hafalan baru dengan metode yang aku sebutkan di atas, maka anda harus membaca hafalan lama (halaman sebelumnya) dari ayat pertama hingga ayat terakhir (muraja’ah) sebanyak 20 kali agar hafalan ayat-ayat sebelumnya tetap kokoh dan kuat dalam ingatanmu. Kemudian setelah mengulangi (muraja’ah) maka baru kamu bisa memulai hafalan baru dengan metode yang aku sebutkan di atas.

BAGAIMANA CARANYA AKU MENGGABUNGKAN ANTARA MENGULANG (MURAJA’AH) DENGAN MENAMBAH HAFALAN BARU?
Jangan sekali-kali kamu menambah hafalan Al-Qur`an tanpa mengulang hafalan yang sudah ada sebelumya. Hal itu karena jika kamu hanya terus-menerus melanjutkan menghafal Al-Qur’an hingga khatam tapi tanpa mengulanginya terlebih dahulu, lantas setelah khatam kamu baru mau mengulanginya dari awal, maka secara tidak disadari kamu telah banyak kehilangan hafalan yang pernah dihafal. Oleh karena itu metode yang paling tepat dalam menghafal adalah dengan menggabungkan antara murajaah (mengulang) dan menambah hafalan baru. Bagilah isi Al-Qur`an menjadi tiga bagian,yang mana satu bagian berisi 10 juz. Jika dalam sehari kamu telah menghafal satu halaman maka ulangilah dalam sehari empat halaman yang telah dihafal sebelumnya hingga kamu menyelesaikan 10 juz. Jika kamu telah berhasil menyelesaikan 10 juz maka berhentilah menghafal selama satu bulan penuh dan isi dengan mengulang apa yang telah dihafal, dengan cara setiap hari kamu mengulangi (meraja’ah) sebanyak 8 halaman.
Setelah selesai satu bulan kamu mengulangi hafalan, sekarang mulailah kembali dengan menghafal hafalan baru sebanyak satu atau dua lembar tergantung kemampuan, sambil kamu mengulangi setiap harinya 8 halaman hingga kamu bisa menyelesaikan hafalan 20 juz. Jika kamu telah menghafal 20 juz maka berhentilah menghafal selama 2 bulan untuk mengulangi hafalan 20 juz, dimana setiap hari kamu harus mengulang (meraja’ah) sebanyak 8 halaman. Jika sudah mengulang selama dua bulan, maka mulailah kembali dengan menghafal hafalan baru sebanyak satu atau dua lembar tergantung kemampuan, sambil kamu mengulangi setiap harinya 8 halaman hingga kamu bisa menyelesaikan seluruh Al-Qur’an.
Jika anda telah selesai menghafal semua isi Al-Qur`an, maka ulangilah 10 juz pertama secara tersendiri selama satu bulan, dimana setiap harinya kamu mengulang setengah juz. Kemudian pindahlah ke 10 juz berikutnya, juga diulang setengah juz ditambah 8 halaman dari sepuluh juz pertama setiap harinya. Kemudian pindahlah untuk mengulang 10 juz terakhir dari Al-Qur`an selama sebulan, dimana setiap harinya mengulang setengah juz ditambah 8 halaman dari 10 juz pertama dan 8 halaman dari 10 juz kedua.

BAGAIMANA CARA MERAJA’AH AL-QURAN (30 JUZ) SETELAH AKU MENYELESAIKAN METODE MURAJA’AH DI ATAS?
Mulailah mengulangi Al-Qur’an secara keseluruhan dengan cara setiap harinya mengulang 2 juz, dengan mengulanginya 3 kali dalam sehari. Dengan demikian maka kamu akan bisa mengkhatamkan Al-Qur’an sekali setiap dua minggu.
Dengan metode seperti ini maka dalam jangka satu tahun (insya Allah) kamu telah mutqin (kokoh) dalam menghafal Al-Qur’an, dan lakukanlah cara ini selama satu tahun penuh.

APA YANG AKU LAKUKAN SETELAH MENGHAFAL AL-QUR’AN SELAMA SATU TAHUN?
Setelah menguasai hafalan dan mengulangInya dengan itqan (mantap) selama satu tahun, hendaknya bacaan Al-Qur’an yang kamu baca setiap hari hingga akhir hayatmu adalah bacaan yang dilakukan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- semasa hidup beliau. Beliau membagi isi Al-Qur`an menjadi tujuh bagian (dimana setiap harinya beliau membaca satu bagian tersebut), sehingga beliau mengkhatamkan Al-Qur’an sekali dalam sepekan.
Aus bin Huzaifah -rahimahullah- berkata: Aku bertanya kepada para sahabat Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, “Bagaimana caranya kalian membagi Al-Qur`an untuk dibaca setiap hari?” Mereka menjawab:
نُحَزِّبُهُ ثَلَاثَ سُوَرٍ وَخَمْسَ سُوَرٍ وَسَبْعَ سُوَرٍ وَتِسْعَ سُوَرٍ وَإِحْدَى عَشْرَةَ سُورَةً وَثَلَاثَ عَشْرَةَ سُورَةً وَحِزْبَ الْمُفَصَّلِ مِنْ قَافْ حَتَّى يُخْتَمَ
“Kami membaginya menjadi (tujuh bagian yakni): Tiga surat, lima surat, tujuh surat, sembilan surat, sebelas surat, tiga belas surat, dan hizb al-mufashshal yaitu dari surat Qaf sampai akhir (mushaf).” (HR. Ahmad no. 15578).
Maksudnya:
-Hari pertama: Mereka membaca surat “al-fatihah” hingga akhir surat “an-nisa`”.
-Hari kedua: Dari surat “al-maidah” hingga akhir surat “at-taubah”.
-Hari ketiga: Dari surat “Yunus” hingga akhir surat “an-nahl”.
-Hari keempat: Dari surat “al-isra” hingga akhir surat “al-furqan”.
-Hari kelima: Dari surat “asy-syu’ara” hingga akhir surat “Yasin”.
-Hari keenam: Dari surat “ash-shaffat” hingga akhir surat “al-hujurat”.
-Hari ketujuh: Dari surat “qaaf” hingga akhir surat “an-nas”.
Para ulama menyingkat bacaan Al-Qur`an Nabi -shallallahu alaihi wasallam- ini menjadi kata: ”فَمِي بِشَوْقٍ“. Setiap huruf yang tersebut menjadi simbol dari awal surat yang dibaca oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- pada setiap harinya. Maka:
- Huruf “fa`” adalah simbol dari surat “al-fatihah”. Maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari pertama dimulai dari surah al-fatihah.
- Huruf “mim” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari kedua dimulai dari surah al-maidah.
- Huruf “ya`” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari ketiga dimulai dari surah Yunus.
- Huruf ”ba`” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari keempat dimulai dari surah Bani Israil yang juga dinamakan surah al-isra`.
- Huruf “syin” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari kelima dimulai dari surah asy-syu’ara`.
- Huruf “waw” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari keenam dimulai dari surah wash shaffat.
- Huruf “qaaf” maksudnya bacaan Al-Qur`an beliau di hari ketujuh dimulai dari surah qaf hingga akhir muashaf yaitu surah an-nas.
Adapun pembagian hizib yang ada pada Al-Qur an sekarang, maka itu tidak lain adalah buatan Hajjaj bin Yusuf.

BAGAIMANA CARA MEMBEDAKAN ANTARA BACAAN YANG MUTASYABIH (AYAT YANG MIRIP) DALAM AL-QUR’AN?
Cara terbaik untuk membedakan antara dua ayat yang kelihatannya menurut kamu hampir sama (mutasyabih), adalah dengan cara membuka mushaf dan carilah kedua ayat tersebut. Lalu carilah perbedaan antara kedua ayat tersebut, cermatilah perbedaan tersebut, kemudian buatlah tanda/catatan (di dalam hatimu) yang bisa kamu jadikan sebagai tanda untuk membedakan antara keduanya. Kemudian, ketika kamu melakukan murajaah hafalan, maka perhatikanlah perbedaan tersebut secara berulang-ulang sampai kamu mutqin dalam mengingat perbedaan antara keduanya.

BEBERAPA KAIDAH DAN KETENTUAN DALAM MENGHAFAL AL-QUR`AN:
1- Kamu harus menghafal melalui bantuan seorang guru yang bisa membenarkan bacaanmu jika salah.
2- Hafalkanlah 2 halaman setiap hari: 1 halaman setelah subuh dan 1 halaman setelah ashar atau maghrib. Dengan metode seperti ini (insya Allah) kamu akan bisa menghafal Al-Qur`an secara mutqin dalam kurun waktu satu tahun. Tetapi jika kamu memperbanyak kapasitas hafalan setiap harinya maka kemampuan menghafalmu akan melemah.
3- Menghafallah mulai dari surat an-nas hingga surat al-baqarah karena hal itu lebih mudah. Tapi setelah kamu menghafal Al-Qur`an maka urutan meraja’ahmu dimulai dari Al-Baqarah sampai An-Nas.
4- Dalam menghafal hendaknya menggunakan satu mushaf saja (baik dalam cetakan maupun bentuknya), karena hal itu sangat membantu dalam menguatkan hafalan dan agar lebih cepat mengingat letak-letak ayatnya, ayat apa yang ada di akhir halaman ini dan ayat apa yang ada di awal halaman sebelahnya.
5- Setiap orang yang menghafal Al-Qur’an pada 2 tahun pertama biasanya apa yang telah dia hafal masih mudah hilang, dan masa ini disebut fase at-tajmi’ (pengumpulan hafalan). Karenanya janganlah kamu bersedih karena ada sebagian hafalanmu yang kamu lupa atau kamu banyak keliru dalam hafalan. Ini adalah fase yang sulit sebagai ujian bagimu, dan ini adalah fase rentan yang bisa menjadi pintu masuknya setan untuk menghentikan kamu dari menghafal Al-Qur`an. Tolaklah was-was tersebut dari dalam hatimu dan teruslah menghafal, karena dia (menghafal Al-Qur`an) merupakan perbendaharaan harta yang tidak diberikan kepada sembarang orang.

[Oleh: Asy-Syaikh Dr. Abdul Muhsin Muhammad Al-Qasim, imam dan khathib di Masjid Nabawi]

Keutamaan Mengasuh Anak Wanita

Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: Saya pernah dikunjungi oleh seorang wanita yang mempunyai dua orang anak perempuan. Kemudian wanita tersebut meminta makanan kepada saya. Sayangnya, pada saat itu, saya sedang tidak mempunyai makanan kecuali sebiji kurma yang langsung saya berikan kepadanya. Kemudian wanita itu menerimanya dengan senang hati dan membagikannya kepada dua orang anak perempuannya tanpa sedikitpun dia makan. Setelah itu, wanita tersebut bersama dua orang anak perempuannya pergi. Tak lama kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam rumah. Lalu saya menceritakan kepada beliau tentang wanita dan kedua anak perempuannya itu. Mendengar cerita saya ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ ابْتُلِيَ مِنْ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنْ النَّارِ
“Barangsiapa yang diuji dengan memiliki anak-anak perempuan, lalu dia dapat mengasuh mereka dengan baik, maka anak perempuannya itu akan menjadi penghalangnya baginya dari api neraka kelak.” (HR. Al-Bukhari no. 1329 dan Muslim no. 2629)
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ
“Barangsiapa yang mengasuh dua orang anak perempuannya hingga dewasa, maka dia dan aku akan datang bersamaan pada hari kiamat kelak.” Beliau jari-jemarinya.” (HR. Muslim no. 2631)

Penjelasan ringkas:
Anak wanita adalah insan yang lemah, dia tidak diciptakan untuk bisa berdiri sendiri, karenanya biasanya dia membutuhkan seseorang yang bisa mengasuhnya. Tatkala orang-orang di masa jahiliah sudah menjadi adat mereka merendahkan dan menghinakan kaum wanita, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam datang dengan memberikan motifasi dan janji pahala yang besar kepada siapa saja yang mendidik mereka, memuliakan mereka, serta berbuat baik kepada mereka.

Kedua hadits di atas menunjukkan besarnya keutamaan orang yang mempunyai anak wanita lalu dia mendidik dan mengasuh mereka dengan baik. Nabi shallallahu alaihi wasallam menjamin kedekatan orang itu dengan diri beliau dan beliau mengabarkan bahwa anak-anak perempuan tersebut bisa menjadi syafaat bagi mereka yang akan melindungi mereka dari api neraka.

Hanya saja butuh diingat bahwa keutamaan terlindung dari api neraka ini hanya berlaku bagi yang mempunyai anak wanita kemudian dia mengasuh dengan baik serta mendidik mereka dengan pendidikan yang islami. Adapun bagi yang mempunyai anak wanita tapi dia tidak memperdulikan pengasuhan dan pendidikan mereka maka dia tidak mendapatkan janji pahala di atas. Syafaat ini juga hanya didapatkan oleh orang yang muslim, karena sudah dimaklumi bersama bahwa orang kafir atau yang berbuat kesyirikan tidak berhak mendapatkan syafaat sama sekali.

Amanah yang Mendatangkan Berkah

Ibnu Jarir ath-Thabari bercerita, “Saya berada di Mekah saat musim haji. Saya melihat seseorang dari Khurasan berkata, “Wahai sekalian orang yang berhaji, penduduk Mekah ataupun pendatang, saya kehilangan sebuah kantong berisi uang seribu dinar, bagi yang menemukan dan mengembalikannya, semoga Allah membalasnya dengan yang lebih baik, membebaskannya dari neraka, serta mendapatkan pahala yang besar di hari hisab.”
Lalu seorang kakek berdiri dan berkata, “Wahai orang Khurasan, negeri kami sedang krisis, pintu pencaharian juga lagi susah, boleh jadi harta itu ditemukan oleh seorang mukmin yang fakir lagi tua, lalu ia berjanji akan mengembalikannya kepadamu selagi diberi upah sebagian saja agar menjadi harta yang halal.” Orang Khurasan itu berkata, “Berapa kira-kira hadiah yang diharapkan?” Kakek itu berkata, “Sekitar sepuluh persennya, yakni seratus dinar.” Orang Khurasan itu berkata, “Aku tidak rela, aku serahkan saja urusannya kepada Allah, aku akan menuntutnya di Hari Kiamat, hasbunallah wa ni’mal wakiil.”
Aku (Ibnu Jarier) berkata dalam hati, “Kakek itu seorang yang fakir, jangan-jangan dia telah menemukan barang itu, lalu ingin mendapatkan sebagian darinya.” Maka aku mengikutinya hingga ia sampai ke rumahnya. Ternyata dugaanku benar, aku mendengar ia memanggil istrinya dan berkata, “Wahai Lubabah, saya bertemu dengan pemilik dinar itu, tapi dia tidak mau memberi hadiah sedikitpun bagi yang menemukannya. Tatakala aku memintanya untuk memberikan seratus dinar bagi yang menemukannya, dia menolak dan akan menyerahkan urusannya kepada Allah, lalu apa yang harus aku perbuat wahai Lubabah? Saya harus mengembalikannya, saya takut kepada Allah.”
Sang istri berkata, “Suamiku, aku sudah hidup miskin bersamamu selama 50 tahun, sementara kamu mempunyai banyak tanggungan. Ambil saja harta itu, lalu kamu berikan sisanya setelah kamu mencukupi tanggunganmu dan melunasi hutang-hutangmu.”
Kakek tua itu berkata, “Wahai Lubabah, apakah aku akan makan harta haram setelah aku bersabar dengan kefakiranku selama 86 tahun, lalu aku relakan tubuhku dilalap api neraka? Apakah aku rela mendapatkan murka Allah sementara aku telah dekat dengan liang kuburku? Demi Allah aku tidak akan melakukannya.”
(Keesokan harinya, terjadilah peristiwa seperti hari sebelumnya, pemilik dinar itu tak hendak memberikan upah bagi yang menemukannya, meskipun hanya dengan sepuluh dinar, dan dia menyerahkan urusannya kepada Allah. Hal yang sama juga terjadi pada hari yang ketiga)
Hingga kemudian sang kakek berkata, ”Wahai orang Khurasan, ayo ikut aku, dinarmu ada padaku, saya tidak bisa tidur sejak menemukan harta itu.”
Orang Khurasan itu mengikuti sang kakek, hingga tatakala sampai di rumah, sang kakek menyerahkan dinar itu dan berkata, ”Ambillah hartamu, semoga Allah mengampuniku dan memberikan karunia-Nya kepadaku.” Tanpa ragu, orang Khurasan itu mengambil uangnya. Namun tatkala hendak keluar rumah, tiba-tiba ia menghentikan langkahnya dan berkata, ”Wahai Kakek, ayahku telah meninggal, dia mewarisiku uang sebanyak 3000 dinar, lalu berwasiat, ”Keluarkanlah yang sepertiganya untuk orang yang menurutmu paling layak.” Lalu aku mengikat sepertiganya dalam kantong ini hingga bertemu dengan orang yang layak mendapatkannya. Demi Allah, saya tidak melihat orang yang lebih layak mendapatkannya selain Anda. Ambillah seluruhnya, semoga Allah memberkahimu, dan membalasmu dengan kebaikan karena amanahmu, juga kesabaranmu saat berada dalam kefakiran.” Orang itupun menyerahkan uang seribu dinar itu, kemudian pergi. (Arsyif Multaqa ahlil hadits)( Majalah arrisalah )