Assalamu'alaikum wr. wb " Kami Pengurus mengajak kepada bapak/ibu/saudara donatur/pembaca blogpanti yang ingin berinvestasi akhirat utk pembebasan tanah panti permeter : 250.000.yang masih kurang 35 juta.jika berminat hbg bendahara Hj,sri Murtini :081328838320/0274 773720/774230/langsung transfer ke no.rekening panti BRI cab.wates no.0152.01.003706-50-5 Cq H.Anwarudin. semoga menjadi sebab-sebab kemudahan dan khusnulkhotimah

Jumat, 26 Februari 2010

KEJUJURAN YANG TERCELA

Oleh : Ustadunii Abui Jauzan

Pada asalnya, kejujuran itu sangat terpuji dalam syari’at. Allah ta’ala telah menjelaskan bahwa kejujuran itu merupakan sifat orang yang beriman.
إِنّمَا الْمُؤْمِنُونَ الّذِينَ آمَنُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ ثُمّ لَمْ يَرْتَابُواْ وَجَاهَدُواْ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ أُوْلَـَئِكَ هُمُ الصّادِقُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu; dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar” [QS. Al-Hujuraat : 15].

Tidaklah kejujuran itu akan membawa pelakunya kecuali kepada surga. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
عليكم بالصدق فإن الصدق يهدى إلى البر وإن البر يهدى إلى الجنة وما يزال الرجل يصدق ويتحرى الصدق حتى يكتب عند الله صديقا وإياكم والكذب فإن الكذب يهدى إلى الفجور وإن الفجور يهدى إلى النار وما يزال الرجل يكذب ويتحرى الكذب حتى يكتب عند الله كذابا
“Berpegangteguhlah pada kejujuran karena kejujuran membawa kebaikan dan kebaikan itu membawa kepada surga. Dan sesungguhnya seseorang senantiasa berbuat jujur dan memilih kejujuran hingga ia dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Dan hati-hatilah kamu terhadap kedustaan karena kedustaan membawa kejahatan dan kejahatan itu membawa kepada neraka. Dan sesungguhnya seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan hingga dicatat di sisi Allah sebagai seorang pendusta“ [HR. Bukhari no. 6094 dan Muslim no. 2607].

Akan tetapi, ada beberapa hal yang dikecualikan dimana orang yang jujur malah tidak mendapat sanjungan sebagaimana di atas. Apakah itu ? Berikut penjelasannya……
1. Ghibah

Ghibah atau menggunjing (ngrumpi, nggosip) merupakan perkataan jujur yang tercela dan merupakan khianat terhadap aib-aib kaum muslimin yang seharusnya ditutupi. Allah ta’ala berfirman :
وَلاَ يَغْتَب بّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوه
“Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang telah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya “ [QS. Al-Hujuraat : 12].

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أتدرون ما الغيبة قالوا الله ورسوله أعلم قال ذكرك أخاك بما يكره قيل فرأيت إن كان في أخي ما أقول قال إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته وإن لم يكن فيه فقد بهته
“Apakah kalian tahu apa ghibah itu ?” Para shahabat menjawab : ”Allah dan Rasul-Nya lebih tahu”. Beliau bersabda : ”Jika kamu menyebut saudaramu tentang apa yang ia benci, maka kamu telah melakukan ghibah”. Beliau ditanya : ”Bagaimana jika sesuatu yang aku katakan ada pada saudaraku?” Beliau menjawab : ”Bila sesuatu yang kamu bicarakan ada padanya maka kamu telah melakukan ghibah, dan apabila yang kamu bicarakan tidak ada maka kamu telah membuat kebohongan atasnya “ [HR. Muslim no. 2589, Abu Dawud no. 4874, At-Tirmidzi no. 1934, Ahmad 2/230, Ad-Darimi no. 2717, dan yang lainnya].

Ghibah itu hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak.
عن عائشة قالت : قلت للنبي صلى الله عليه وسلم حسبك من صفية كذا وكذا قال غير مسدد تعني قصيرة فقال لقد قلت كلمة لو مزجت بماء البحر لمزجته
Dari ’Aisyah ia berkata : ”Aku pernah berkata kepada Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam : ‘Cukuplah Shafiyyah itu begini dan begitu’. Salah seorang perawi berkata bahwa yang dimaksud ‘Aisyah adalah Shafiyyah itu pendek badannya. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sungguh engkau telah mengucapkan suatu perkataan yang seandainya dicelupkan ke dalam air laut niscaya akan berubah warnanya” [HR. Abu Dawud no. 4875, At-Tirmidzi no. 2502, Ahmad 6/128, Ath-Thahawiy dalam Syarh Musykilil-Atsar no. 1080; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 3/196].
عن أنس بن مالك قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لما عرج بي مررت بقوم لهم أظفار من نحاس يخمشون وجوههم وصدورهم فقلت من هؤلاء يا جبريل قال هؤلاء الذين يأكلون لحوم الناس ويقعون في أعراضهم
Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam : “Ketika aku sedang dimi’rajkan, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga yang sedang mencakar wajah dan dada mereka. Aku bertanya : ‘Siapakah mereka wahai Jibril ?’. Jibril menjawab : ‘Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia dan mencela kehormatannya” [HR. Abu Dawud no. 4878 dan Ahmad 3/224; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 3/197 dan Ash-Shahiihah no. 533].

Ibnu Katsir menjelaskan :
والغيبة محرمة بالإجماع, ولا يستثنى من ذلك إلا من رجحت مصلحته, كما في الجرح والتعديل والنصيحة كقوله صلى الله عليه وسلم, لما استأذن عليه ذلك الرجل الفاجر: «ائذنوا له بئس أخو العشيرة!» وكقوله صلى الله عليه وسلم لفاطمة بنت قيس رضي الله عنها, وقد خطبها معاوية وأبو الجهم: «أما معاوية فصعلوك, وأما أبو الجهم فلا يضع عصاه عن عاتقه» وكذا ما جرى مجرى ذلك, ثم بقيتها على الترحيم الشديد
“Menurut kesepakatan, ghibah merupakan perbuatan yang diharamkan, dan tidak ada pengecualian dalam hal ini kecuali jika terdapat kemaslahatan yang lebih kuat, seperti misal dalam al-jarh wat-ta’dil dan nasihat. Hal itu sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam ketika ada seorang jahat yang meminta ijin kepada beliau : ‘Berikanlah oleh kalian ijin kepadanya, ia adalah seburuk-buruk saudara dalam keluarga’. Dan juga seperti sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada Fathimah binti Qais radliyallaahu ‘anhaa ketika dilamar oleh Mu'awiyyah dan Abul-Jahm : ‘Adapun Mu’awiyyah adalah seorang yang tidak emmpunyai harta. Sedangkan Abul-Jahm adalah orang yang tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (ringan tangan)’. Demikianlah yang memang terjadi dan berlangsung. Kemudian selain dari hal yang di atas, maka hukumnya haram, yang karenanya pelakunya diberikan ancaman keras” [Tafsir Ibnu Katsir hal. 517 – Free Program from http://www.islamspirit.com/].

Jumhur ‘ulamaa menjelaskan bahwa ghibah itu termasuk dosa besar. Dalil yang menjadi sandaran tentang hal tersebut adalah :
عن سعيد بن زيد عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إن من أربى الربا الاستطالة في عرض المسلم بغير حق
Dari Sa’id bin Zaid dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, beliau bersabda : “Sesungguhnya termasuk dari riba yang paling berat adalah terus-menerus melanggar kehormatan seorang muslim tanpa alasan yang benar” [HR. Abu Dawud no. 4876 dan Al-Baihaqi 10/241; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 3/197].

Bagaimana cara bertaubat dari ghibah ?

Ibnu Katsir menjelaskan :
قال الجمهور من العلماء: طريق المغتاب للناس في توبته أن يقلع عن ذلك ويعزم على أن لا يعود, وهل يشترط الندم على ما فات ؟ فيه نزاع, وأن يتحلل من الذي اغتابه. وقال آخرون: لا يشترط أن يتحلله فإنه إذا أعلمه بذلك ربما تأذى أشد مما إذا لم يعلم بما كان منه فطريقه إذاً أن يثني عليه بما فيه في المجالس التي كان يذمه فيها, وأن يرد عنه الغيبة بحسبه وطاقته, لتكون تلك بتلك
“Jumhur ulama mengatakan : ‘Jalan yang harus ditempuh orang yang berbuat ghibah adalah dengan melepaskan diri darinya dan berkemauan keras untuk tidak mengulanginya kembali’. Apakah dalam taubat itu disyaratkan adanya penyesalan atas segala yang telah berlalu dan meminta maaf kepada orang yang telah dighibahinya itu ? Mengenai hal ini, terdapat perbedaan pendapat. Ada ulama yang mensyaratkan agar meminta penghalalan (maaf) kepada orang yang dighibah. Ada yang berpendapat, tidak disyaratkan baginya meminta maaf kepadanya. Karena jika ia memberitahukan apa yang telah dighibahkannya itu kepadanya, barangkali ia akan merasa lebih sakit daripada jika ia tidak diberitahu. Dengan demikian, cara yang harus ia tempuh adalah memberi sanjungan kepada orang yang telah dighibahnya itu di tempat-tempat dimana ia telah mencelanya. Selanjutnya ia menghindari ghibah orang lain atas orang itu sesuai dengan kemampuannya. Sehingga ghibah itu dibayar dengan pujian” [Tafsir Ibnu Katsir, hal. 517 – Free Program from http://www.islamspirit.com/].

Pendapat kedua lah yang lebih dekat dengan kebenaran. Ibnul-Qayyim menjelaskan secara lebih detail :
يذكر عن النبي صلى الله عليه وسلم أن كفارة الغيبة أن تستغفر لمن اغتبته، تقول : ((اللهم اغفر لنا وله)). ذكره البيهقي في كتاب ((الدعوات الكبير))، وقال : في إسناده ضعف.
وهذه مسألة فيها قولان للعلماء - هما روايتان عن الإمام أحمد - ، وهما : هل يكفي في التوبة من الغيبة الاستغفار للمغتاب، أم لابد من أعلامه وتحلله؟
والصحيح أنه لا يحتاج إلى إعلامه، بل يكفيه الاستغفار له، وذكره بمحاسن ما فيه في المواطن التي اغتابه فيها.وهذا اختيار شيخ الإسلام ابن تيمية، وغيره.
والذين قالوا : لابد من إعلامه؛ جعلوا الغيبة كالحقوق المالية، والفرق بينهما ظاهر، فإن في الحقوق المالية ينتفع المظلوم بعود نظير مظلمته إليه، فإن شاء أخذها، وإن شاء تصدق بها.
وأما في الغيبة، فلا يمكن ذلك، ولا يحصل له بإعلامه إلا عكس مقصود الشارع، فإنه يوغر صدره ويؤذيه إذا سمع ما رُمِيَ به، ولعله يُنْتِجُ عداوته، ولا وصفو له أبداً، وما كان هذا سبيله فإن الشارع الحكيم لا يبيحه ولا يُجَوِّزُه، فضلاً عن أن يوجبه ويأمر به، ومدار الشرعية على تعطيل المفاسد وتقليلها، لا على تحصيلها وتكميلها، والله أعلم
”Disebutkan dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bahwa kaffarah (tebusan) perbuatan ghibah adalah dengan memohonkan ampunan kepada Allah untuk orang yang dighibahi dengan mengatakan : ”Ya Allah, ampunilah kami dan dia”. Ini disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam Ad-Da’awaat Al-Kabiir dan ia mengatakan dalam sanadnya terdapat kelemahan.

Ada dua pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini, keduanya merupakan riwayat dari Al-Imam Ahmad, yaitu : Apakah sudah mencukupi bertaubat dari perbuatan ghibah hanya dengan memohonkan ampunan untuk orang yang dighibahi ? Ataukah harus memberitahukannya dan minta dihalalkan ?

Yang benar, bahwasannya tidak perlu memberitahukannya, akan tetapi cukup baginya memohonkan ampunan serta menyebutkan kebaikan-kebaikan yang ada padanya di tempat-tempat dimana ia telah membicarakan (meng-ghibah) orang tersebut. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah dan yang lainnya.

Adapun orang yang mengharuskan untuk memberitahukannya, mereka menganggap bahwa ghibah itu seperti hak-hak harta. Sedangkan perbedaan keduanya sangat jelas, karena dalam kasus hak harta, yang terdhalimi akan mendapatkan manfaat dengan dikembalikannya semisal kedhalimannya. Maka jika ia menghendaki boleh diambilnya, atau dia shadaqahkan harta tersebut jika ia mau.

Adapun dalam kasus ghibah, maka hal itu tidak memungkinkan, dan tidak akan ia peroleh melalui keterangannya itu kecuali kebalikan dari yang dimaksud oleh Pembuat syari’at, karena hal itu justru membuat dadanya panas, dan menyakitinya jika ia mendengar apa yang dighibahkan tentang dirinya, dan mungkin sekali itu akan membangkitkan rasa permusuhan serta tidak menjernihkan permasalahan selama-lamanya. Dan apapun yang seperti ini jalannya, maka Pembuat syari’at yang bijaksana tidaklah memperkenankannya dan tidak mengijinkannya, lebih-lebih mewajibkan apalagi memerintahkannya. Adapun poros beredarnya syari’at ini adalah menghilangkan kerusakan (yang ada) dan meminimalkannya, bukan untuk menimbulkan kerusakan (yang baru) atau (bahkan) menyempurnakannya. Allahu a’lam” [selesai perkataan Ibnul-Qayyim – Al-Waabilush-Shayyib wa Raafi’ul-Kalimith-Thayyib, hal. 389-390, tahqiq : ’Abdurrahman bin Hasan bin Qaaid, isyraf : Bakr Abu Zaid; Daar ’Aalamil-Fawaaid].
2. Namimah (mengadu domba)

Namimah lebih tercela dan lebih buruk daripada ghibah. Disamping itu merupakan pengkhianatan dan kehinaan yang kemudian berakhir dengan percekcokan, pemutusan silaturahim, dan kebencian di antara teman. Allah ta’ala telah mencela orang yang berperangai seperti ini dengan firman-Nya :
وَلا تُطِعْ كُلَّ حَلافٍ مَهِينٍ * هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ * مَنَّاعٍ لِلْخَيْرِ مُعْتَدٍ أَثِيمٍ
”Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah, yang sangat enggan berbuat baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa” [QS. Al-Qalam : 10-12].

Ibnu Katsir menjelaskan :
{مشاء بنميم} يعني الذي يمشي بين الناس ويحرش بينهم وينقل الحديث لفساد ذات البين وهي الحالقة, وقد ثبت في الصحيحين من حديث مجاهد عن طاوس عن ابن عباس قال: مر رسول الله صلى الله عليه وسلم بقبرين فقال «إنهما ليعذبان وما يعذبان في كبير, أما أحدهما فكان لا يستتر من البول, وأما الاَخر فكان يمشي بالنميمة» الحديث.
”Firman-Nya : { مشاء بنميم} ”yang kian kemari menghambur fitnah” ; yaitu : yang berjalan di tengah-tengah umat manusia seraya memprovokasi mereka serta menyebarluaskan pembicaraan untuk mengaburkan yang sudah jelas. Dan telah ditegaskan dalam Ash-Shahihain, dari hadits Mujahid, dari Thawus, dari Ibnu ’Abbas ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam pernah melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda : ’Kedua orang (yang berada di kuburan ini) sedang disiksa. Keduanya tidak disiksa karena dosa besar (sebagaimana disangka orang, padahal ia merupakan dosa besar – Abul-Jauzaa’). Adapun salah satunya, (mereka disiksa) karena tidak menutup diri saat buang air, sedangkan yang lain (disiksa) karena suka mengadu domba (namimah)’. Al-Hadits” [Tafsir Ibnu Katsir, hal. 564 - Free Program from http://www.islamspirit.com/].

Tidak disangsikan lagi bahwa namimah termasuk salah satu jenis dosa besar. Oleh karena itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang namimah dengan sabdanya :
لا يدخل الجنة نمام
“Tidak akan masuk surga orang yang mengadu domba” [HR. Al-Bukhari no. 6056 dan Muslim no. 105].

Orang yang mengadu domba adalah makhluk yang paling buruk di sisi Allah, penghuni neraka jahannam dan bila tidak bertaubat akan menjadi hamba yang terhina di dunia dan putus asa dari rahmat Allah di akhirat.

Asy-Syaikh ’Abdurrahman bin Hasan berkata ketika menjelaskan bahaya dan dampak namimah :
وذكر ابن عبد البر عن يحيى بن أبي كثير قال : يفسد النمام والكذاب في ساعة ما لا يفسد الساحر في سنة . وقال أبو الخطاب في عيون المسائل : ومن السحر السعي بالنميمة والإفساد بين الناس . قال في الفروع : ووجهه أن يقصد الأذى بكلامه وعمله على وجه المكر والحيلة ، أشبه السحر ، وهذا يعرف بالعرف والعادة أنه يؤثر وينتج ما يعمله السحر ، أو أكثر فيعطى حكمه تسوية بين المتماثلين أو المتقاربين . لكن يقال : الساحر إنما يكفر لوصف السحر وهو أمر خاص ودليله خاص ، وهذا ليس بساحر . وإنما يؤثر عمله ما يؤثره فيعطي حكمه إلا فيما اختص به من الكفر وعدم قبول التوبة . انتهى ملخصاً .
وبه يظهر مطابقة الحديث للترجمة . وهو يدل على تحريم النميمة ، وهو مجمع عليه قال ابن حزم رحمه الله : اتفقوا على تحريم الغيبة والنميمة في غير النصيحة الواجبة . وفيه دليل على أنها من الكبائر .
”Ibnu ’Abdil-Barr menyebutkan dari Yahya bin Abi Katsir, dia berkata : ”Para pengadu domba dan pendusta membuat kerusakan dalam satu saat yang tidak dapat dicapai oleh tukang sihir selama setahun”. Abul-Khaththab berkata dalam kitab ’Uyuunul-Masaaail : ”Termasuk sihir adalah berkeliling dengan namimah dan berbuat kerusakan di antara manusia”. Ia juga berkata dalam kitab Al-Furu’ : ”Ini permasalahannya adalah, bahwa orang itu bermaksud menyakiti dengan ucapannya dan perbuatannya dengan cara makar dan tipu muslihat, dan itu menyerupai sihir. Ini dapat diketahui secara adat kebiasaan, bahwa perbuatan itu berpengaruh dan membuahkan sesuatu serupa dengan apa yang dihasilkan oleh sihir, atau bahkan lebih banyak. Maka hukumnya pun serupa dengan sihir, karena di antara keduanya terdapat kesamaan yang saling berdekatan”. Akan tetapi dikatakan bahwa tukang sihir adalah kafir karena kriteria sihirnya. Ia adalah sesuatu yang khusus dan dalil yang dimilikinya pun khusus; sedangkan yang ini (yaitu namimah) tidak seperti pelaku sihir. Akan tetapi keduanya ada kesamaan dalam pengaruh. Maka hukum keduanya pun harus disamakan, kecuali dalam kekafiran yang khusus pada sihir dan tidak diterimanya taubat. Selesai dengan peringkasan.
Dengan ini jelaslah relevansi hadits ini dengan bab di atas, dan hadits itu menunjukkan haramnya namimah. Hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama. Ibnu Hazm rahimahullah berkata : “Mereka sepakat atas haramnya ghibah dan namimah di luar nasihat yang wajib. Hal ini juga menunjukkan bahwa namimah termasuk perbuatan dosa besar” [selesai perkataan Asy-Syaikh ’Abdurrahman bin Hasan – Fathul-Majid, hal 283; ta’liq : Ibnu Baaz; Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, Cairo].

Para ulama berbeda pendapat tentang ghibah dan namimah; apakah keduanya sama atau berbeda ?

Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata :
وأن بينهما عموما وخصوصا وجهيا وذلك لأن النميمة نقل حال الشخص لغيره على جهة الإفساد بغير رضاه سواء كان بعلمه أم بغير علمه والغيبة ذكره في غيبته بما لا يرضيه فامتازت النميمة بقصد الافساد ولا يشترط ذلك في الغيبة وامتازت الغيبة بكونها في غيبة المقول فيه واشتركتا فيما عدا ذلك ومن العلماء من يشترط في الغيبة أن يكون المقول فيه غائبا والله أعلم
”Bahwasannya di antara keduanya terdapat perbedaan, dan di antara keduanya terdapat sisi keumuman dan kekhususan. Karena namimah adalah menukil keadaan seseorang untuk disampaikan kepada yang lain dengan tujuan membuat kerusakan tanpa keridlaannya, baik ia tahu atau tidak tahu. Sedangkan ghibah adalah menyebut tentang seseorang tanpa kehadiran orang yang disebut dengan sesuatu yang tidak diridlainya. Maka namimah itu terbedakan dengan adanya tujuan untuk merusak, dan ini tidak disyaratkan dalam ghibah. Dan ghibah sendiri terbedakan dengan ketidakhadiran orang yang dibicarakan. Keduanya memiliki sisi kesamaan dalam hal yang selain itu. Di antara ulama ada yang mensyaratkan tentang ghibah, keharusan orang yang dibicarakan tidak ada di tempat. Wallaahu a’lam” [Fathul-Bari, 10/473; Daarul-Ma’rifah, Beirut].
3. Menyebarkan Rahasia

Menyebarkan rahasia adalah satu kejujuran yang sangat tercela dan merupakan bukti pengkhianatan dari pelakunya. Ia merupakan satu sikap khianat terhadap amanah. Allah ta’ala telah mengabadikan satu contoh dalam Al-Qur’an :
وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ وَأَظْهَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْضٍ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنْبَأَكَ هَذَا قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ
”Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafshah) suatu peristiwa. Maka tatkala (Hafshah) menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu (semua pembicaraan antara Hafshah dengan Aisyah) kepada Muhammad lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan sebagian yang lain (kepada Hafshah). Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafshah dan Aisyah) lalu Hafshah bertanya: "Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?" Nabi menjawab: "Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" [QS. At-Tahrim : 3].

Ayat di atas berisi terkandung satu teguran bagi Ummul-Mukminin Hafshah binti ’Umar bin Al-Khaththab ketika ia membocorkan rahasia Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam yang seharusnya ia simpan. Ia melakukannya karena rasa cemburu dengan madunya (istri beliau shallallaahu ’alaihi wasallam yang lain). Setelah mendapat teguran dari Allah dan Rasul-Nya melalui ayat tersebut, maka ia adalah salah satu wanita yang paling cepat sadar akan kesalahannya, bertaubat, dan kembali kepada kebenaran.

Para ulama berbeda pendapat mengenai ”rahasia” yang dimaksud dalam ayat. Ada dua pendapat masyhur dalam hal ini :

Pertama, maksudnya adalah pengharaman Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam terhadap madu.
عن عبيد بن عمير قال سمعت عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم كان يمكث عند زينب ابنة جحش، ويثرب عندها عسلا فتواصيت أنا وحفصة أن أيتنا دخل عليها النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم فلتقل: إني لأجد منك ريح مغافير، أكلت مغافير. فدخل على إحداهما فقالت له ذلك، فقال: "لا بأس شربت عسلا عند زينب ابنة جحش ولن أعود له". فنزلت {يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ} إلى {تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ} لعائشة وحفصة {وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا} لقوله بل شربت عسلا.
Dari ’Ubaid bin ’Umair berkata : Aku mendengar ’Aisyah radliyallaahu ’anhaa : Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wa ’alaa aalihi wasallam tinggal di tempat Zainab binti Jahsy dan beliau meminum madu di sana. Maka aku dan Hafshah bersepakat bahwa siapa saja di antara kami yang Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam masuk kepadanya, hendaknya ia berkata : ”Sesungguhnya aku mencium bau maghaafir (sesuatu yang kurang sedap baunya)”. Lalu Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam masuk kepada salah satu dari keduanya, ia pun mengatakan hal itu kepada Nabi. Beliau menjawab : ”Tidak mengapa, aku telah minum madu di tempat Zainab binti Jahsy. Aku tidak akan meminumnya lagi”. Maka turunlah ayat : ”Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu” sampai pada ayat : ”Jika kamu berdua bertobat kepada Allah” (QS. At-Tahrim : 1 - 4) – dimana ayat ini turun kepada ’Aisyah dan Hafshah. Adapun ayat : ”Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafshah) suatu peristiwa” – turun karena perkataan beliau shallallaahu ’alaihi wasallam : ”Akan tetapi aku meminum madu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 11/293 – dinukil melalui perantaraan Ash-Shahiihul-Musnad min Asbaabin-Nuzuul karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, hal. 217; Maktabah Ibni Taimiyyah, Cet. 4/1408, Cairo].

Kedua, maksudnya pengharaman terhadap Mariyyah Al-Qibthiyyah. Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menyebut riwayat sebagai berikut :
عن ابن عباس قال: قلت لعمر بن الخطاب: من المرأتان ؟ قال: عائشة وحفصة. وكان بدء الحديث في شأن أم إبراهيم مارية القبطية أصابها النبي صلى الله عليه وسلم في بيت حفصة في نوبتها, فوجدت حفصة: فقالت: يا نبي الله لقد جئت إليّ شيئاً ما جئت إلى أحد من أزواجك في يومي وفي دوري وعلى فراشي قال: «ألا ترضين أن أحرمها فلا أقربها» قالت: بلى فحرمها وقال لها «لا تذكري ذلك لأحد»
Dari Ibnu ’Abbas ia berkata : Aku bertanya kepada ’Umar bin Al-Khaththab : ’Siapa dua wanita yang dimaksudkan dalam ayat ?’. Ia menjawab : ’Aisyah dan Hafshah’. Kejadian itu terjadi berkaitan dengan perkara Ummu Ibrahim Mariyah Al-Qibthiyyah yang digauli Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam di rumah Hafshah, sedangkan hari itu merupakan hari giliran Hafshah. Dan ternyata Hafshah pun melihatnya. Maka ia pun berkata : ”Wahai Nabi Allah, sungguh engkau telah mendatangkan kepadaku sesuatu yang tidak pernah engkau datangkan kepada seorang pun dari para istrimu, di hari (giliran)-ku dan di atas tempat tidurku”. Lalu beliau shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda : ”Tidakkah engkau ridlai, kalau aku haramkan dia dan aku berjanji untuk tidak mendekatinya lagi”. Hafshah berkata : ”Tentu”. Kemudian beliau shallallaahu ’alaihi wasallam mengharamkannya (yaitu mengharamkan Mariyyah Al-Qibthiyyah untuk diri beliau). Dan beliau berkata kepada Hafshah : ”Janganlah engkau ceritakan hal ini kepada siapapun” [Tafsir Ibnu Katsir hal. 560 - Free Program from http://www.islamspirit.com/. Lihat pula beberapa riwayat yang terkait asbaabun-nuzuul ayat dalam kitab Ash-Shahiihul-Musnad min Asbaabin-Nuzuul, hal. 217-218].
Ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa para shahabat adalah orang yang sangat menjaga rahasia :
عن أنس قال أتى علي رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا العب مع الغلمان قال فسلم علينا فبعثني إلى حاجة فأبطأت على أمي فلما جئت قالت ما حبسك قلت بعثني رسول الله صلى الله عليه وسلم لحاجة قالت ما حاجته قلت انها سر قالت لا تحدثن بسر رسول الله صلى الله عليه وسلم أحدا قال أنس والله لو حدثت به أحدا لحدثتك يا ثابت
Dari Anas ia berkata : Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam mendatangiku ketika itu aku sedang bermain-main bersama beberapa orang anak laki-laki, kemudian beliau memberi salam kepada kami. Lalu beliau menyuruhku untuk satu keperluan hingga aku terlambat pulang ke rumah. Dan ketika aku pulang menemui ibuku, ia bertanya : ”Apa yang menyebabkan engkau pulang terlambat ?”. Maka aku pun menjawab : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam menyuruhku untuk satu keperluan”. Ia bertanya : ”Apa Apa keperluannya ?”. Aku menjawab : ”Ini rahasia”. Ibuku pun berkata : ”Jangan sekali-kali engkau ceritakan rahasia Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam kepada seorangpun”. Anas berkata : ”Demi Allah, seandainya aku menceritakannya kepada seseorang, niscaya aku menceritakannya kepadamu wahai Tsabit !” [HR. Al-Bukhari no. 6289 dan Muslim no. 2482].

Namun, ada beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa sebagian shahabat menyebutkan satu rahasia dari beliau setelah beliau shallallaahu ’alaihi wasallam wafat. Diantaranya
عن أنس بن مالك أن النبي صلى الله عليه وسلم ومعاذ رديفه على الرحل قال يا معاذ بن جبل قال لبيك يا رسول الله وسعديك قال يا معاذ قال لبيك يا رسول الله وسعديك ثلاثا قال ما من أحد يشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله صدقا من قلبه إلا حرمه الله على النار قال يا رسول الله أفلا أخبر به الناس فيستبشروا قال إذا يتكلوا وأخبر بها معاذ عند موته تأثما
Dari Anas bin Malik : Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam pernah bersabda kepada Mu’adz ketika ia dibonceng oleh beliau di atas kendaraan : ”Wahai Mu’adz !”. Mu’adz berkata : ”Labbaika ya Rasulallah wa sa’daika!”. Beliau berkata lagi : ”Wahai Mu’adz !”. Mu’adz berkata : ”Labbaika ya Rasulallah wa sa’daika!”. Setelah tiga kali, beliau shallallaahu ’alaihi wasallam melanjutkan : ”Barangsiapa yang bersaksi dengan tulus sepenuh hati bahwa tidak ada tuhan yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah dan Muhammad utusan Allah, maka Allah akan mengharamkannya dari api neraka”. Mu’adz bertanya : ”Wahai Rasulullah, bolehkah saya beritahukan hal ini kepada manusia agar mereka merasa gembira ?”. Beliau shallallaahu ’alaihi wasallam menjawab : ”(Apabila engkau beritahukan hal ini kepada mereka), niscaya akan menyandarkan diri (pada hal ini saja)”. Maka Mu’adz menyampaikan hadits ini menjelang kematiannya karena takut berdoa (jika tidak disampaikan)” [HR. Al-Bukhari no. 128 dan Muslim no. 30].

Al-Hafidh Ibnu Hajar memberikan satu penjelasan yang sangat bagus dalam mengkompromikan dua hal tersebut, yaitu ketika beliau mengomentari hadits Anas (Shahih Al-Bukhari no. 6289) :
قال بعض العلماء : كأن هذا السر كان يختص بنساء النبي صلى الله عليه وسلم وإلا فلو كان من العلم ما وسع أنسا كتمانه. وقال بن بطال الذي عليه أهل العلم أن السر لا يباح به إذا كان على صاحبه منه مضرة وأكثرهم يقول انه إذا مات لا يلزم من كتمانه ما كان يلزم في حياته إلا أن يكون عليه فيه غضاضة قلت الذي يظهر انقسام ذلك بعد الموت إلى ما يباح وقد يستحب ذكره ولو كرهه صاحب السر كأن يكون فيه تزكية له من كرامة أو منقبة أو نحو ذلك وإلى ما يكره مطلقا وقد يحرم وهو الذي أشار إليه بن بطال وقد يجب كأن يكون فيه ما يجب ذكره كحق عليه كان يعذر بترك القيام به فيرجى بعده إذا ذكر لمن يقوم به عنه ان يفعل ذلك
”Sebagian ulama mengatakan : ’Sepertinya rahasia itu khusus berkaitan dengan istri-istri Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam. Kalau tidak, andaikan itu tentang ilmu, tidak pantas bagi Anas untuk menyembunyikannya’. Ibnu Baththal mengatakan : ’Yang dipegangi oleh ahli ilmu adalah bahwa menceritakan rahasia itu tidak diperbolehkan jika menimbulkan kemudlaratan bagi orangnya. Mayoritas mereka mengatakan : Apabila dia telah meninggal, maka tidak harus menyembunyikannya sebagaimana keharusan menyembunyikan ketika masih hidup, kecuali jika rahasia itu di dalamnya ada perkara-perkara yang mengandung kerendahan’. Aku (Ibnu Hajar) katakan : Yang lebih jelas (dan tepat) adalah memperinci perkara tersebut, yaitu :

1. Perkara yang diperbolehkan dan terkadang disukai penyebutannya walaupun si pemilik rahasia tidak menyukainya. Seperti misal, jika rahasia itu mengandung pujian kepadanya karena kemuliaan atau perbuatannya baik atau yang semisal dengan itu.

2. Perkara yang dibenci secara mutlak dan mungkin diharamkan, dan inilah yang diisyaratkan oleh Ibnu Baththal.

3. Bahkan bisa jadi diwajibkan apabila dalam rahasia itu ada sesuatu yang wajib disebutkan. Misalnya hak yang harus dipenuhinya, tetapi ia terhalang (dengan sesuatu) sehingga tidak menunaikannya. Kemudian setelah ia meninggal, ada orang yang mau menunaikan hak itu apabila rahasia itu diceritakan” [Fathul-Bari, 11/82].

Jadi, jika rahasia itu mengandung satu pujian, kebaikan, ilmu, atau hak yang harus ditunaikan; maka boleh – dan bahkan bisa menjadi wajib – untuk disampaikan setelah meninggalnya si pemilik rahasia. Namun jika rahasia itu berkaitan dengan aib, hubungan pribadi suami istri, atau hal-hal yang rendah yang tidak membawa maslahat jika disampaikan – atau bahkan membawa kemudlaratan - , maka rahasia tersebut tidak boleh untuk disampaikan. Wallaahu a’lam.
Demikianlah sedikit uraian yang membahas kejujuran dari ”sisi yang lain”. Semoga ada manfaatnya. Segala ilmu dan kebaikan hanyalah berasal dari Allah ’azza wa jalla.

Kamis, 18 Februari 2010

POLEMIK KAWIN SIRRI

Oleh : Tohari bin Misro

Pada saat ini sedang hot Polemik “kawin sirri “ di masyarakat indonesia. Masyarakat memandang perkawinan sirri dengan konotasi yang kurang baik, apalagi yang menjalankannya para artis, lantas bagaimanakah kawin sirri itu sebenarnya ??!
Adapu disini, kami ingin menyampaikan pengertian nikah sirri dalam perspektif ulama fiqh. Menurut pengertian mereka, nikah sirri ialah pernikahan yang ditutup-tutupi. Ia berasal dari kata as-sirru yang bermakna rahasi.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
“Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia. (Qs Al-Baqoroh/2:235).
Pernikahan sirri juga di definisikan sebagai pernikahan yang di wasiatkan untuk di sembunyikan tidak di umumkan. Oleh karena itu, kawin sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan ditutupi, serta tidak disebarluaskan.
Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua.
Pertama :
Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau hanya di hadiri wali tanpa di ketahui oleh saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut.
Menurut pandangan seluruh ulama fiqh, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini batil. Lantaran tidak memenuhi syarat pernikahan. Seperti keberadaan wali dan saksi-saksi. Ini bahkan termasuk siffah (perzinaan) atau ittikhadzul-akhdan (menjadikan wanita atau lelaki sebagai piaraan untuk pemuas nafsu), sebagaimana di singgung dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala :
“Bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya…(Qs an-Nisa’/4:25)
Adapun bila dua saksi telah berada di tengah acara, menyertai mempelai lelaki dan perempuan, sementara itu pihak wali belum hadir, kemudian mereka bersepakat untuk menutupi pernikahan dari telinga wali dan masyarakat, ini juga termasuk pernikahan sirri yang batil. Karena tidak memenuhi syarat mengenai keberadaan wali.
Kedua :
Pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi mereka (suami, isti wali dan saksi) satu kata untk merahasiakan pernikahan ini dari telinga mayarakat atau sejumlah orang. Dalam hal ini, sering kita pihak mempelai lelakilah yang berpesan supaya dua saksi menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan yang terjadi.
Dalam masalah ini, para ulama rohimahullah.berselisih pendapat. Jumhur ulama rohimahullah memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang. Hukumnya sah, resmi menurut agama, karena sudah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat di sertai keberadaan dua saksi sehingga unsur “kerahasiaannya” hilang. Sebab suatu perkara yang rahasia, jika telah di hadiri dua orang atau lebih, maka sudah bukan rahasia lagi.
Adapun sisi pelarangannya, di sebabkan adanya perintah Rosulullah sholallahualaihiwasallam, untuk walimah dan unsur yang berpotensi mengundang keragu-raguan dan tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo umpamanya) pada keduanya.
Sedangkan kalangan ulama malikiyyah Rohimahullah menilai pernikahan yang seperti ini batil, karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sah pernikahan.
Pendapat yang rajih (kuat), nikah ini sah, lantaran syarat-syarat dan rukun-rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak di beritahukan kepada khalayak. Sebab kehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat kerahasiaan menjadi suatu yang di ketahui oleh umum. Semakin banyak yang mengetahui, maka semakin afdhol. Oleh karena itu, di makruhkan merahasiakan pernikahan supaya pasangan itu tidak mendapat gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan-persangkaan yang buruk.
Sementara itu dalam pengertian masyarakat, kawin sirri sering di sebut “menikah di bawah tangan”. Namun, lebih di arahkan pada pernikahan yang tidak menyertakan petugas pencatat nikah ( misalnya KUA) untuk mencatat pernikahan tersebut dalam dokumen negara.
Akibatnya, mempelai berdua tidak mengantongi surat nikah dari pihak yang berwenang. Ditinjau dari kaca mata agama islam, bila rukun-rukun dan syarat-syarat nikah telah terpenuhi, maka pernikahan itu sah secara hukum. Hak-kewajiban suami istri sudah mulai belaku sejak akad nikah yang sah itu.
Akan tetapi, menurut hemat kami mematuhi aturan negara sebuah kewajiban. Apalagi urusan pernikahan, negara mengadopsi hukum islam. Secara adminitratif, kekuatan hukum kawin sirri kurang kuat. Kemungkinan akan menimbulkan dilema dan menyisakan sejumlah permasalahan, cepat atau lambat. Bila di kemudian hari terjadi permasalahan, seperti cerai, atau suami meningal dunia,dengan pernikahan yang tanpa tercatat dalam dokumen resmi, maka menyebabkan posisi wanita dalam masalah ini menjadi lemah, karena ia tidak memegang dokumen pernikahan (surat resmi). Sehingga sangat mungkin statusnya sebagai istri tidak terakui, sebagai akibat dari “kerahasiaan dalam perkawinan mereka”. Bahkan mungkin saja di sebut sebagai wanita simpanan.
Masalah lain yang mungkin muncul, berkaitan dengan akte kelahiran yang keberadaannya cukup penting bila anak-anak akan sekolah. Sementara pihak berwenang tidak akan mengeluarkannya jika kita tidak mampu menunjukkan surat perkawinan yang resmi yang di keluarkan negara. Demikianlah dalam kontek kewarganegaraan, setiap warganegara semestimya mentaati peraturan atau ketentuan negara, selama tidak mengajak kepada maksiat, atau pertentangan kepada hukum Allah Subhanahu wata’alla.
Secara singkat dapat kita simpulkan, kawin sirri, memiliki potensi bahaya yang sangat sangat jelas. Disamping itu dengan menyebarluaskan pernikahan (resmi) maka manfaatnya pun sangat jelas bagi kehidupan keluarga dan anak-anak di masa depan. Wallahu a’lam.
Maroji’ :
*Tulisan ini diambil dari Ustaduni: Abu Zaidah
Syarhu-Zarqoni ‘Alal-Muwaththo’ (3/188)
At-Ta’arif, hlm 710
Az-Zawajul ‘Urfi, Dr. Ahmad bin Yusuf ad-Duryuyisy, Darul Ashimah, Riyadh, hlm 94-97.
Assunnah-baitunna.

Rabu, 03 Februari 2010

6 Kerusakan di Valentine’s Day

Oleh: Abu Shafyan Ats-Tsauri

Banyak kalangan pasti sudah mengenal hari valentine (bahasa Inggris: Valentine’s Day). Hari tersebut dirayakan sebagai suatu perwujudan cinta kasih seseorang. Perwujudan yang bukan hanya untuk sepasang muda-mudi yang sedang jatuh cinta. Namun, hari tersebut memiliki makna yang lebih luas lagi. Di antaranya kasih sayang antara sesama, pasangan suami-istri, orang tua-anak, kakak-adik dan lainnya. Sehingga valentine’s day biasa disebut pula dengan hari kasih sayang.
Cikal Bakal Hari Valentine
Sebenarnya ada banyak versi yang tersebar berkenaan dengan asal-usul Valentine’s Day. Namun, pada umumnya kebanyakan orang mengetahui tentang peristiwa sejarah yang dimulai ketika dahulu kala bangsa Romawi memperingati suatu hari besar setiap tanggal 15 Februari yang dinamakan Lupercalia. Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of feverish love) Juno Februata. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda melecut orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dilecut karena anggapan lecutan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.
Ketika agama Kristen Katolik menjadi agama negara di Roma, penguasa Romawi dan para tokoh agama katolik Roma mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St.Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari. (Dari berbagai sumber di internet)
Kaitan Hari Kasih Sayang dengan Valentine
St. Valentine yang dimaksud, juga dengan kisahnya tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda. Di antara versi yang ada menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan daripada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St.Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga iapun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M. (Dari berbagai sumber di internet)
Dari penjelasan di atas dapat kita tarik kesimpulan:
1. Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan.
2. Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nashrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine.
3. Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nashrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta.
4. Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”.
Sungguh ironis memang kondisi umat Islam saat ini. Sebagian orang mungkin sudah mengetahui kenyataan sejarah di atas. Seolah-olah mereka menutup mata dan menyatakan boleh-boleh saja merayakan hari valentine yang cikal bakal sebenarnya adalah ritual paganisme. Sudah sepatutnya kaum muslimin berpikir, tidak sepantasnya mereka merayakan hari tersebut setelah jelas-jelas nyata bahwa ritual valentine adalah ritual non muslim bahkan bermula dari ritual paganisme. Selanjutnya kita akan melihat berbagai kerusakan yang ada di hari Valentine.
Kerusakan Pertama: Merayakan Valentine Berarti Meniru-niru Orang Kafir
Agama Islam telah melarang kita meniru-niru orang kafir (baca: tasyabbuh). Larangan ini terdapat dalam berbagai ayat, juga dapat ditemukan dalam beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hal ini juga merupakan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Inilah yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab beliau Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim (Ta’liq: Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al ‘Aql, terbitan Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269). Telah jelas di muka bahwa hari Valentine adalah perayaan paganisme, lalu diadopsi menjadi ritual agama Nashrani. Merayakannya berarti telah meniru-niru mereka.
Kerusakan Kedua: Menghadiri Perayaan Orang Kafir Bukan Ciri Orang Beriman
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon [25]: 72). Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas (Zaadul Maysir, Ibnul Jauziy). Jadi, ayat di atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik. Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, maka ini berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’, 1/483). Jadi, merayakan Valentine’s Day bukanlah ciri orang beriman karena jelas-jelas hari tersebut bukanlah hari raya umat Islam.
Kerusakan Ketiga: Mengagungkan Sang Pejuang Cinta Akan Berkumpul Bersamanya Di Hari Kiamat Nanti
Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan bahwa seseorang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kapan terjadi hari kiamat, wahai Rasulullah?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang telah engkau persiapkan untuk menghadapinya?” Orang tersebut menjawab, “Aku tidaklah mempersiapkan untuk menghadapi hari tersebut dengan banyak shalat, banyak puasa dan banyak sedekah. Tetapi yang aku persiapkan adalah cinta Allah dan Rasul-Nya.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “(Kalau begitu) engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain di Shohih Bukhari, Anas mengatakan, “Kami tidaklah pernah merasa gembira sebagaimana rasa gembira kami ketika mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Anta ma’a man ahbabta (Engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai).” Anas pun mengatakan, “Kalau begitu aku mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan ‘Umar. Aku berharap bisa bersama dengan mereka karena kecintaanku pada mereka, walaupun aku tidak bisa beramal seperti amalan mereka.”
Bandingkan, bagaimana jika yang dicintai dan diagungkan adalah seorang tokoh Nashrani yang dianggap sebagai pembela dan pejuang cinta di saat raja melarang menikahkan para pemuda. Valentine-lah sebagai pahlawan dan pejuang ketika itu. Lihatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Kalau begitu engkau bersama dengan orang yang engkau cintai”. Jika Anda seorang muslim, manakah yang Anda pilih, dikumpulkan bersama orang-orang sholeh ataukah bersama tokoh Nashrani yang jelas-jelas kafir? Semoga hal ini menjadi bahan renungan bagi Anda, wahai para pengagum Valentine!
Kerusakan Keempat: Ucapan Selamat Berakibat Terjerumus Dalam Kesyirikan dan Maksiat
“Valentine” sebenarnya berasal dari bahasa Latin yang berarti : “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. (Dari berbagai sumber)
Oleh karena itu disadari atau tidak, jika kita meminta orang menjadi “To be my valentine (Jadilah valentineku)”, berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala.
Kami pun telah kemukakan di awal bahwa hari valentine jelas-jelas adalah perayaan nashrani, bahkan semula adalah ritual paganisme. Oleh karena itu, mengucapkan selamat hari kasih sayang atau ucapan selamat dalam perayaan orang lainnya adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca : ijma’ kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya ‘Ahkamu Ahlidz Dzimmah’.
Kerusakan Kelima: Hari Kasih Sayang Menjadi Hari Semangat Berzina
Perayaan Valentine’s Day di masa sekarang ini mengalami pergeseran. Kalau di masa Romawi, sangat terkait erat dengan dunia para dewa dan mitologi sesat, kemudian di masa Kristen dijadikan bagian dari simbol perayaan hari agama, maka di masa sekarang ini identik dengan pergaulan bebas muda-mudi. Mulai dari yang paling sederhana seperti pesta, kencan, bertukar hadiah hingga penghalalan praktek zina secara legal. Semua dengan mengatasnamakan semangat cinta kasih. Padalah mendekati zina saja haram, apalagi melakukannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’ [17]: 32)
Kerusakan Keenam: Meniru Perbuatan Setan
Menjelang hari Valentine-lah berbagai ragam coklat, bunga, hadiah, kado dan souvenir laku keras. Berapa banyak duit yang dihambur-hamburkan ketika itu. Perbuatan setan lebih senang untuk diikuti daripada dibelanjakan untuk hal yang lebih bermanfaat. Itulah pemborosan yang dilakukan ketika itu, mungkin bisa bermilyar-milyar rupiah dihabiskan ketika itu oleh seluruh penduduk Indonesia, hanya demi merayakan hari Valentine. Tidakkah mereka memperhatikan firman Allah (yang artinya), “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’ [17]: 26-27). Maksudnya adalah mereka menyerupai setan dalam hal ini. Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu pada jalan yang keliru.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim)
Penutup
Itulah sebagian kerusakan yang ada di hari valentine, mulai dari paganisme, kesyirikan, ritual Nashrani, perzinaan dan pemborosan. Oleh karena itu, kami ingatkan agar kaum muslimin tidak ikut-ikutan merayakan hari Valentine, tidak boleh mengucapkan selamat hari Valentine, juga tidak boleh membantu menyemarakkan acara ini dengan jual beli, mengirim kartu, mencetak, dan mensponsori acara tersebut karena ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan kemaksiatan. Ingatlah, Setiap orang haruslah takut pada kemurkaan Allah Ta’ala.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
[ Makalah diambil dari tulisan Ustaadunii :Muhammad Abduh Tuasikal, ST]

Senin, 01 Februari 2010

Dzikir Pagi dan Sore Benteng Seorang Muslim

Oleh : Abu Shafyan Abdurrahman Ats-Tsauri
Alumni : Pon-Pes Nurul-Islam Nahdhotul Ulama KarangCempaka Bluto Sumenep Madura
Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Angkatan 1999-2002 DIY

Bagi pengujung blog panti, mungkin perna menyaksikan dimedia atau dikeluarga atau tetangga sendiri " Orang Keserupan Jin " bahkan sering kita saksikan KESURUPAN MASSAL.sebenarnya hal ini tidak akan terjadi jika kita selaku orang muslim merutinkan Dzikir Pagi dan Sore yang langsung diajarkan oleh Nabi Muhammad.
Kesalahn fatal yang sering terjadi amalan-amalan dibawa ini kebanyakan remaja muslim sangat asing mereka lebih kenal JIMAT,BATU KERAMAT,KERIS BERTUA ditambah lagi kondisi yang tidak sehat ( kalau terkena gangguan jin baru mau membaca zikir tidak sejak dini )oleh karena itu kami mengajak penbaca untuk ikut menyebarkan tulisan Ustaani Abu Al-Jauzaa'sebagai benteng diri dan keluarga kaum muslim. semoga bermanfaat ...

أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ للهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوذُبِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوذُبِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوذُبِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ.
“Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah, segala puji hanya milik Allah. Tidak ada ilah (yang berhak disembah dengan benar) kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabb, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan hari tua. Wahai Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan neraka dan kubur” – d
ibaca pada waktu pagi; adapun waktu sore membaca :
أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى الْمُلْكُ للهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا، وَأَعُوذُبِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا، رَبِّ أَعُوذُبِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوذُبِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ.
“Kami telah memasuki waktu sore dan kerajaan hanya milik Allah, segala puji hanya milik Allah. Tidak ada ilah (yang berhak disembah dengan benar) kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dialah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabb, aku mohon kepada-Mu kebaikan di malam ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan malam ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan hari tua. Wahai Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan neraka dan kubur”[Shahih - Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya (no. 2723), Abu Dawud (no. 5071), At-Tirmidzi (no. 3390), dan Ahmad (no. 4192)
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radliyallaahu ‘anhu : “Adalah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila masuk waktu sore berkata : ……, dan apabila masuk waktu pagi beliau berkata seperti itu juga : ……”].
اللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا، وَبِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوتُ، وَإِلَيْكَ النُّشُورُ.
“Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu sore. Dengan rahmat dan kehendak-Mu kami hidup, dan dengan rahmat dan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu kebangkitan (bagi semua makhluk)”
– dibaca pada waktu pagi; adapun waktu sore membaca :
اللَّهُمَّ بِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ أَصْبَحْنَا،وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوتُ، وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ.
“Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu sore, dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi. Dengan rahmat dan kehendak-Mu kami hidup, dan dengan rahmat dan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu tempat kembali (bagi semua makhluk)”[Shahih – Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy adalam Al-Adabul-Mufrad (no. 1199), Abu Dawud (no. 5068), At-Tirmidziy (no. 3391), Ibnu Majah (no. 3868), Ibnu Hibban (no. 2354), Ahmad (2/354), Al-Haitsamiy (10/114), dan Al-Baghawiy (1325/5/112)
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Bahwasannya beliau apabila masuk waktu pagi berkata : “Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi……..”].
اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبَّي، لَا إلَهَ إِلَّا أَنْتَ، خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ. أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوءُ بِذَنْبِي، فَاغْفِرْ لِي، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ.
“Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, tidak ada ilah (yang berhak disembah dengan benar) kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia dengan perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan (apa) yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu (yang diberikan) kepadaku dan aku mengakui dosaku. Oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosaku kecuali Engkau” - dibaca pada waktu pagi dan sore.
[Shahih – Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shaih-nya (no. 5947), An-Nasaiy (5963), dan Ath-Thabaraniy dalam Al-Kabiir;
Dari Syaddaad bin Aus radliyallaahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Sayyidul-Istighfaar adalah : ……… Kemudian beliau bersabda : “Barangsiapa yang membacanya dengan yakin di waktu sore lalu ia meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk ahli surga. Dan barangsiapa yang membacanya dengan yakin di waktu pagi lalu ia meninggal sebelum masuk waktu sore, maka ia termasuk ahli surga”].

اللَّهُمَّ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ، عَالِمَ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، رَبَّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيكَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِي وَشَرِّ الشَّيْطَانِ وَشِرْكِهِ، وَأَنْ أَقْتَرِفَ عَلَى نَفْسِي سُوءًا أَوْ أَجُرَّهُ إِلَى مُسْلِمٍ.
“Ya Allah, Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersaksi tidak ada ilah (yang berhak disembah dengan benar) kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, syaithan, dan sekutunya. Dan aku (berlindung kepada-Mu) dari berbuat kejelekan atas diriku atau mendorong seorang muslim kepadanya” - dibaca pada waktu pagi dan sore.
[Shahih – Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 3529) dan Al-Bukhari dalam Al-Adabul-Mufrad (no. 1204); dari jalan Abu Raasyid Al-Hubraaniy : Bahwasannya Abu Bakr Ash-Shiddiq radliyallaahu ‘anhu berkata : “Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku apa yang hendaknya aku ucapkan ketika masuk waktu pagi dan sore ?”. Beliau bersabda : ““Ya Allah, Pencipta langit dan bumi…….”.
Al-Haafidh rahimahullah menguatkan riwayat tersebut dalam Nataaijul-Afkaar (2/345-346). Asy-Syaikh Naashir rahimahullah berkata : “Isnadnya shahih”].
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4) - سورة الإخلاص
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5) - سورة الفلق
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ (1) مَلِكِ النَّاسِ (2) إِلَهِ النَّاسِ (3) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ (4) الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ (5) مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ (6) - سورة الناس
“Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia" (QS. Al-Ikhlash : 1-4).
“Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh, dari kejahatan makhluk-Nya, dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita, dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki" (QS. Al-Falaq : 1-5).
“Katakanlah: "Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia. dari (golongan) jin dan manusia” (QS. An-Naas : 1-6).
Dibaca pada waktu pagi dan sore, masing-masing sebanyak tiga kali.
[Hasan – Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 3575), Abu Dawud (no. 5082), An-Nasa’iy (no. 5443), dan Ahmad (no. 5312)
Dari Mu’aadz bin ‘Abdillah bin Khubaib, dari ayahnya, bahwasannya ia berkata : “…telah bersabda Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam : “Katakanlah : ‘Qul huwallaahu ahad’ dan al-mu’awwidzatain (Al-Falaq dan An-Naas) pada waktu sore dan pagi hari sebanyak tiga kali, niscaya itu mencukupimu dari segala sesuatu“].
اللَّهُمَّ إِنِّي أَصْبَحْتُ أَُشْهِدُكَ، وَأُشْهِدُ حَمَلَةَ عَرْشِكَ، وَمَلَائِكَتَكَ، وَجَمِيعَ خَلْقِكَ، أَنَّكَ أَنْتَ اللهُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُكَ.
“Ya Allah, sesungguhnya aku memasuki waktu pagi, bersaksi kepada.Mu, kepada (malaikat) pemikul ‘Arsy-Mu, para malaikat-Mu, dan seluruh makhluk ciptaan-Mu, bahwasannya Engkau adalah Allah, tiada tuhan (yang berhak disembah dengan benar) kecuali Engkau. (Dan bersaksi) bahwasannya Muhammad adalah hamba-Mu dan utusan-Mu” – dibaca empat kali di waktu pagi; adapun waktu sore dibaca (juga sebanyak empat kali) :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَمْسَيْتُ أَُشْهِدُكَ، وَأُشْهِدُ حَمَلَةَ عَرْشِكَ، وَمَلَائِكَتَكَ، وَجَمِيعَ خَلْقِكَ، أَنَّكَ أَنْتَ اللهُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُكَ.
“Ya Allah, sesungguhnya aku memasuki waktu sore, bersaksi kepadamu, kepada (malaikat) pemikul ‘Arsy-Mu, para malaikat-Mu, dan seluruh makhluk ciptaan-Mu, bahwasannya Engkau adalah Allah, tiada tuhan (yang berhak disembah dengan benar) kecuali Engkau. (Dan bersaksi) bahwasannya Muhammad adalah hamba-Mu dan utusan-Mu”
[Hasan bi-syawaahidihi – Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 5069) : “Barangsiapa yang membacanya di waktu pagi hari atau sore hari : ………. niscaya Allah membebaskan seperempat bagiannya dari neraka. Barangsiapa yang membacanya dua kali, niscaya Allah akan membebaskan setengah bagiannya dari neraka. Barangsiapa yang membacanya tiga kali, niscaya Allah akan membebaskan tiga perempat bagiannya dari neraka. Dan barangsiapa yang membacanya empat kali, niscaya Allah akan membebaskannya secara keseluruhan dari neraka”. Dan bagi At-Tirmidzi (no. 3501) tidak menyebutkan jumlahnya, dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang membacanya di waktu pagi : ………….. niscaya Allah akan memberikan ampunan padanya terhadap dosa yang ia lakukan pada siang hari itu. Dan jika ia mengatakannya pada waktu sore hari, niscaya Allah akan memberikan ampunan padanya untuk dosa yang ia lakukan pada malam hari itu”].
بِاسْمِ اللهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ، وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ.
“Dengan nama Allah yang tidak ada bahaya atas nama-Nya sesuatu di bumi dan tidak pula di langit. Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” – dibaca pada waktu pagi dan sore sebanyak tiga kali.
[Shahih – Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 3385), Abu dawud (no. 5088-5089), Ibnu Maajah (no. 3869), Ibnu Hibbaan dalam Shahih-nya (2352 – Al-Mawaarid) secara ringkas, dan Ahmad dalam Al-Musnad; yang seluruhnya dari jalan Abaan bin ‘Utsman bin ‘Affan, ia berkata : Aku mendengar ‘Utsman – yaitu Ibnu ‘Affan – berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang membaca (di waktu sore) : …..; niscaya ia tidak akan ditimpa musibah hingga pagi hari. Barangsiapa yang membacanya di waktu pagi sebanyak tiga kali, niscaya ia tidak akan ditimpa musibah hingga sore hari”.
Al-Albani berkata dalam Shahihul-Jaami’ (no. 5621) : “Hadits shahih”].
رَضِيتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا.
“Aku ridla Allah sebagai Rabbku, Islam sebagai agamaku, dan Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagai nabiku” – dibaca pada waktu pagi dan sore.
[Shahih – Diriwayatkan oleh An-Nasa’iy (2/57), Ahmad (3/14), Al-Baihaqiy (9/158), dan Ibnu Hibban (no. 4593); dari Abu Sa’id Al-Khudriy, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang membaca : …………..; niscaya ia masuk surga”.
Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Naashir dalam Ash-Shahiihah (no. 334) dan yang lainnya].
اللَّهُمَّ مَا أَصْبَحَ بِي مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ بِأَحَدٍ مِنْ خَلْقِكَ، فَمِنْكَ وَحْدَكَ لَا شَرِيكَ لَكَ، لَكَ الْحَمْدُ وَلَكَ الشُّكْرُ.
“Ya Allah, nikmat yang aku terima atau diterima oleh seseorang di antara makhluk-Mu di pagi ini adalah dari-Mu. Maha Esa Engkau tidak ada sekutu bagi-Mu. Bagi-Mu segala puji dan kepada-Mu panjatan syukur (dari seluruh makhluk-Mu)” – dibaca di waktu pagi; adapun pada waktu sore dibaca :
اللَّهُمَّ مَا أَمْسَى بِي مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ بِأَحَدٍ مِنْ خَلْقِكَ، فَمِنْكَ وَحْدَكَ لَا شَرِيكَ لَكَ، لَكَ الْحَمْدُ وَلَكَ اشُّكْرُ.
“Ya Allah, nikmat yang aku terima atau diterima oleh seseorang di antara makhluk-Mu di sore ini adalah dari-Mu. Maha Esa Engkau tidak ada sekutu bagi-Mu. Bagi-Mu segala puji dan kepada-Mu panjatan syukur (dari seluruh makhluk-Mu)”.
[Hasan – Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 5073) dan Ibnu Hibbaan (no. 2361); dari ‘Abdullah bin Ghannaam : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang membaca pada waktu pagi : …….; sungguh ia telah menunaikan rasa syukurnya pada hari/siang itu. Dan barangsiapa yang membacanya seperti itu di waktu sore, sungguh ia telah menunaikan rasa syukurnya di waktu malam itu”.
Dihasankan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Syarh Al-Adzkaar (3/107). Dihasankan pula oleh Asy-Syaikh Ibnu Baaz sanadnya. Lihat Tuhfatul-Akhyaar (hal. 24)].
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَى وَالْعَافِيَةَ فِي دِينِي وَدُنْيَايَ، وَأَهْلِي وَمَالِي، اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي، وَآمِنْ رَوْعَاتِي، اللَّهُمَّ احْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِي، وَعَنْ يَمِينِي، وَعَنْ شِمَالِي، وَمِنْ فَوْقِي، وَأَعُوذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِي.
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebajikan dan keselamatan dalam agamaku, duniaku, keluargaku, dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku, dan tenteramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, jagalah aku dari depan, belakang, sebelah kanan, sebelah kiri, dan sebelah atasku. Aku berlindung dengan segala kebesaran/keagungan-Mu agar aku tidak disambar dari bawahku” – dibaca pada waktu pagi dan sore.
[Shahih – Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 5074, Ahmad dalam Al-Musnad (2/25), Ibnu Maajah (no. 3871), Ibnu Hibbaan dalam Shahih-nya (no. 2356), Al-Haakim (1/517), dan An-Nasa’iy (8/282) secara ringkas; dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : “Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wwa sallam pernah meninggalakan kalimat-kalimat di sore dan pagi hari : …….”.
Dishahihkan oleh Al-Haakim dan disepakati oleh Adz-Dzahabiy. Al-Haafidh berkata dalam Al-Amaaliyul-Adzkaar : “Hadits hasan” - sebagaimana dalam Al-Futuuhaat Ar-Rabbaaniyyah oleh Ibnu ‘Allaan (3/108). Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Naashir dalam Shahih Al-Mawaarid (2/424/2356) dan yang lainnya].
لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ.
“Tidak ada ilah (yang berhak disembah dengan benar) kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu” – dibaca pada waktu pagi dan sore.
[Shahih – Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 5077), Ibnu Maajah (2/1272/3867), Ahmad dalam Al-Musnad (3/60), dan An-Nasa’iy dalam ‘Amalul-Yaum wal-Lailah (no. 27); dari Abul-‘Abbas Az-Zuraqiy : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Barangsiapa yang membaca di waktu pagi :…………….; maka baginya pahala seperti membebaskan budak dari keturunan Isma’il, ditulis baginya sepuluh kebaikan, dihapus baginya sepuluh kejelekan, diangkat baginya sepuluh derajat, dan ia berada dalam penjagaan (Allah) dari gangguan syaithan hingga sore hari. Dan barangsiapa yang membacanya di waktu sore hari, maka baginya hal yang semisal hingga pagi hari”].
يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ، بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ، أَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، وَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا.
“Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb yang berdiri sendiri (tidak butuh segala sesuatu), dengan rahmat-Mu aku meminta pertolongan. Perbaikilah segala urusanku dan jangan serahkan kepadaku sekalipun sekejap mata selamanya (tanpa mendapat pertolongan dari-Mu)” – dibaca pada waktu pagi dan sore.
[Hasan – Diriwayatkan oleh Al-Haakim (1/545) dan Ibnus-Sunniy (no. 48); dari Anas bin Malik radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Fathimah : “Apa yang menghalangimu untuk mendengarkan apa yang aku wasiatkan dengannya ? Hendaknya engkau membaca ketika memasuki waktu pagi dan sore hari : …………….”. Al-Haakim berkata : “Shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim”. Dan disepakati oleh Adz-Dzahabiy. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Naashir dalam Shahih At-Targhiib wat-Tarhiib (1/417/661)].
أَعُوذُ بِاللهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيطَانِ الرَّجِيمِ - اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ وَلا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ
“Aku belindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari gangguan syaithan yang terkutuk - Allah, tidak ada ilah (yang berhak disembah dengan benar) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa ijin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” – ayat Kursiy (QS. Al-Baqarah : 256) – dibaca pada waktu pagi dan sore.
[Shahih – Diriwayatkan oleh An-Nasa’iy dalam ‘Amalul-Yaum wal-Lailah (no. 960) dan Ath-Thabaraniy dalam Al-Kabiir (541); dari Ubay bin Ka’b : Bahwasannya seorang jin berkata padanya : ‘…. ; barangsiapa yang membacanya di waktu pagi ia akan dilindungi oleh Allah dari gangguan kami hingga sore hari’. Ketika tiba waktu pagi, ia mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan kemudian ia ceritakan perihal tersebut, dan beliau kemudian bersabda : “Al-Khabiits (syaithan) itu telah benar”].
لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، يُحْيِي وَيُمِيتُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ.
“Tidak ada ilah (yang berhak disembah dengan benar) kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji. Yang menghidupkan dan mematikan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu” – dibaca pada waktu pagi dan sore sebanyak sepuluh kali.
[Shahih – Diriwayatkan oleh Ahmad (5/420) dan Ath-Thabaraniy (no. 3883); dari Abu Ayyuub Al-Anshariy radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya ia berkata : - dan waktu itu ia sedang berada di negeri Romawi - : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Barangsiapa yang membaca di waktu pagi : …………………..; Allah akan menulis baginya sepuluh kebaikan, menghapus darinya sepuluh kejelekan, menjadikan baginya sebanyak sepuluh pengawasan, Allah akan melindunginya dari gangguan syaithan. Dan barangsiapa yang membacanya di waktu sore, maka baginya hal yang serupa”.
Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Naashir dalam Ash-Shahiihah (no. 2563)].
سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ، عَدَدَ خَلْقِهِ، وَرِضَا نَفْسِهِ، وَزِنَةَ عَرْشِهِ، وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ.
“Maha Suci Allah, aku memuji-Nya sebanyak makhluk-Nya, sejauh keridaan-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak kalimat-Nya” – dibaca pada waktu pagi sebanyak tiga kali.
[Shahih – Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2090), Abu Dawud (no. 1503), At-Tirmidziy (no. 3555), An-Naa’iy (no. 1351), dan Ibnu Maajah (no. 3808); dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma, ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam keluar dari rumah Juwairiyyah – dan dulu ia bernama Barrah, dan kemudian beliau mengganti namanya – yang pada waktu itu ia (Juwairiyyah) sedang beribadah di tempat shalatnya. Beliau kembali dan ia masih berada di tempat shalatnya. Maka beliau bersabda : “Apakah engkau senantiasa berada di tempat shalatmu seperti ini ?”. Ia menjawab : “Ya”. Beliau bersabda : “Sungguh aku telah membaca empat kalimat sebanyak tiga kali setelah aku keluar tadi, yang jika ditimbang dengan apa yang engkau baca niscaya akan sebanding :…………..”].
أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَ هَذَا الْيَومِ فَتْحَهُ، وَنَصْرَهُ، وَنُورَهُ، وَبَرَكَتَهُ، وَهُدَاهُ، وَأَعُوذُبِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيهِ، وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ.
“Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah, Rabb seluruh alam. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikan hari ini, rizkinya, kemenangannya, cahayanya, keberkahannya, dan petunjuknya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan apa-apa yang terdapat di dalamnya, dan kejahatan sesudahnya” – dibaca pada waktu pagi; adapun pada waktu sore membaca :
أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى الْمُلْكُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ فَتْحَهَا، وَنَصْرَهَا، وَنُورَهَا، وَبَرَكَتَهَا، وَهُدَاهَا، وَأَعُوذُبِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيهَا، وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا.
“Kami telah memasuki waktu sore dan kerajaan hanya milik Allah, Rabb seluruh alam. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikan malam ini, rizkinya, kemenangannya, cahayanya, keberkahannya, dan petunjuknya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan apa-apa yang terdapat di dalamnya, dan kejahatan sesudahnya”.
[Hasan – Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 5084), dari Abu Maalik Al-Asy’ariy, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila salah seorang di antara kalian masuk waktu pagi, hendaklah ia membaca : ‘……………., kemudian jika ia masuk waktu sore, hendaklah ia membaca hal yang semisal”.
Dihasankan oleh Asy-Syaikh Naashir dalam Shahiihul-Jaami’ (no. 352)].
اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي بَدَنِي، اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي سَمْعِي، اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي بَصَرِي، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ. اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ.
“Ya Allah, selamatkanlah tubuhku (dari penyakit dan dari apa yang tidak aku inginkan). Ya Allah, selamatkanlah pendengaranku (dari penyakit dan maksiat atau dari apa yang tidak aku inginkan). Ya Allah, selamatkanlah penglihatanku, tidak ada ilah (yang berhak disembah dengan benar) kecuali Engkau. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefaqiran. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, tidak ada ilah (yang berhak disembah dengan benar) kecuali Engkau” – dibaca pada waktu pagi dan sore sebanyak tiga kali.
[Hasan – Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 5090) dari ‘Abdurrahman bin Abi Bakrah, bahwasannya ia berkata kepada ayahnya : “Wahai ayahku, sesungguhnya aku mendengarmu berdoa setiap pagi hari : ………………, sebanyak tiga kali dan di waktu sore hari sebanyak tiga kali pula”. Maka Abu Bakrah berkata : “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berdoa dengannya, dan aku senang untuk beramal dengan sunnah beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam”.
Asy-Syaikh Naashir berkata dalam Shahih Sunan Abi Dawud (3/251): “Hasanul-isnaad”].
أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ، وَكَلِمَةِ الْإِخْلَاصِ، وَدِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ، وَمِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ.
“Di waktu pagi kami berada di atas fithrah agama Islam, kalimat ikhlash, agama Nabi kita Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan agama ayah kami, Ibrahim, yang berdiri di atas jalan yang lurus, muslim, dan tidak tergolong orang-orang musyrik” – dibaca pada waktu pagi.
[Shahih – Diriwayatkan oleh An-Nasa’iy dalam ‘Amalul-Yaum wal-Lailah (no. 343), Ahmad dalam Al-Musnad (3/407), dan Ad-Daarimiy dalam As-Sunan (2/2688); dari ‘Abdurrahman bin Abzaa, ia berkata : “Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila masuk waktu pagi membaca : ……………”].
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا.
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik, dan amal yang diterima” – dibaca pada waktu pagi.
[Shahih – Diriwayatkan oleh Ibnu Maajah (no. 925) dan Ibnus-Sunniy dalam ‘Amalul-Yaum wal-Lailah (no. 53); dari Ummu Salamah radliyallaahu ‘anhaa : “Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membaca setelah salam shalat shubuh : ……………..”].
حَسْبِيَ اللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ.
“Allah-lah yang mencukupi (segala kebutuhanku), tidak ada ilah (yang berhak disembah dengan benar) kecuali Dia. Kepada-Nya aku bertawakal. Dan Dia adalah Rabb dari ‘Arsy yang agung” – dibaca pada waktu pagi dan sore sebanyak tujuh kali.
[Hasan – Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 5081), Ibnus-Sunniy dalam ‘Amalul-Yaum wal-Lailah (no. 70); dari hadits Abud-Dardaa’ : Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang membaca setiap hari pada waktu pagi dan sore : …………….; Allah akan mencukupkannya dari hal yang menjadi perhatiannya dari perkara dunia dan akhirat”].
أَسْتَغْفِرُ اللهَ
“Aku memohon ampun kepada Allah” – dibaca pada waktu pagi sebanyak seratus kali, dan jika lebih maka afdlal.
[Shahih – Diriwayatkan oleh Al-‘Uqailiy dalam Adl-Dlu’afaa’ (hal. 411), dan Abu Nu’aim dalam Akhbaar Ashbahaan (1/60), dari jalan Ath-Thabaraniy dengan sanad shahih; dari Abu Burdah bin Abi Musa, dari ayahnya, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan kami waktu itu sedang duduk. Beliau bersabda : ‘Tidaklah aku berada di waktu pagi kecuali aku telah meminta ampun kepada Allah sebanyak seratus kali”.
Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Naashir dalam Silsilah Ash-Shahiihah (no. 1600) dan Shahiihul-Jaami’ (no. 5410)].
سُبْحَانَ الله
الْحَمْدُ للهِ
اللهُ أَكْبَرُ
لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ، وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ قَدِيرٌ.
“Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Maha Besar, tidak ada ilah (yang berhak disembah dengan benar) kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala puji. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu” – dibaca pada waktu pagi dan sore sebanyak seratus kali, apabila lebih maka afdlal.
[Hasan – diriwayatkan oleh An-Nasa’iy dalam ‘Amalul-Yaum wal-Lailah (476/821), dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang membaca ‘subhaanallaah’ seratus kali sebelum terbit dan tenggelamnya matahari, maka hal itu lebih utama daripada seratus ekor onta. Barangsiapa yang membaca ‘alhamdulillah’ sebanyak seratus kali sebelum terbit dan tenggelamnya matahari, maka hal itu lebih utama daripada seratus ekor kuda yang ditunggangi fii sabilillah. Barangsiapa membaca ‘allaahu akbar’ sebanyak seratus kali sebelum terbit dan tenggelamnya matahari, maka hal itu lebih utama daripada membebaskan seratus orang budak. Dan barangsiapa yang membaca ‘laa ilaha illallaahu wahdahu laa syariikalahu lahul-mulku walahul-hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai-in qadiir’ sebanyak seratus kali sebelum terbit dan tenggelamnya matahari, tidak akan datang seorang pun pada hari kiamat nanti membawa amalan yang dapat melebihi apa yang dilakukannya tersebut, kecuali orang tersebut juga membaca hal serupa melebihi jumlah yang ia baca”].
أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ.
“Aku berlindung kepada kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakan-Nya” – dibaca di waktu sore sebanyak tiga kali.
[Shahih – Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih¬-nya (no. 2709) dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu bahwasannya ia berkata : “Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata : ‘Wahai Rasulullah, aku digigit kalajengking tadi malam’. Lalu beliau bersabda : ‘Jika engkau membaca di waktu sore : ………………; niscaya tidak akan ada yang membahayakanmu’].
سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ
“Maha Suci Alah, aku memuji-Nya” – dibaca pada waktu pagi dan sore seratus kali, jika lebih maka afdlal.
Atau :
سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ
“Maha Suci Allah Yang Maha Agung, aku memuji-Nya” – dibaca pada waktu pagi dan sore seratus kali, jika lebih maka afdlal.
[Shahih – Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya (no. 2692), At-Tirmidziy (no. 3469), An-Nasa’iy dalam ‘Amalul-Yaum wal-Lailah (380/568) dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Barangsiapa yang membaca pada waktu pagi dan sore hari : Subhaanallaahi wa bihamdihi’ sebanyak seratus kali, maka tidak ada seorang pun yang akan datang di hari kiamat nanti (dengan satu amalan) melebihi apa-apa yang telah ia lakukan, kecuali seseorang yang membaca hal yang serupa atau melebihinya”.
Abu ‘Isa (At-Tirmidziy) berkata : “Hadits ini adalah hasan shahih ghariib”.
Dan menurut Abu Dawud (no. 5091) dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang membaca di waktu pagi ‘subhaanallaahil-‘adhiimi wa bihamdihi’ sebanyak seratus kali, dan jika sore hari membaca hal serupa, maka tidak ada seorang pun dari makhluk-makhluk yang datang kelak (pada hari kiamat) semisal (pahala) yang ia datang dengannya”.
Dan yang semisal dengan itu dari Al-Bukhari dalam Kitaabud-Da’aawaat (no. 6042) dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang membaca ‘subhaanallaahi wabihamdihi’ setiap hari seratus kali, akan diampuni dosanya walaupun ia seperti buih lautan”].
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.
“Ya Allah, berikanlah kebahagiaan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah berikan kebahagiaan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia” – dibaca pada waktu pagi dan sore sepuluh kali.
[Shahih – Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 3190) dan Muslim (no. 406).
Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabaraniy dengan sanad jayyid, dari Abud-Dardaa’ radliyallaahu ‘anhu, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku di waktu pagi sebanyak sepuluh kali dan diwaktu sore sebanyak sepuluh kali, niscaya ia akan mendapatkan syafa’atku pada hari kiamat”.
Dihasankan oleh Asy-Syaikh Naashir dalam Shahiihul-Jaami’ Ash-Shaghiir (no. 6233)].
[Diambil dari buku Adzkaarush-Shabaah wal-Masaa’ karangan Fadliilatusy-Syaikh Dr. Abu ‘Abdillah Muhammad bin Sa’id Raslaan hafidhahullah ; Adlwaaus-Salaf, Cet. Thn. 1428 H – dengan peringkasan seperlunya oleh Abu Al-Jauzaa’ Al-Bogoriy, semoga Allah mengampuni dosa-dosanya, istrinya, kedua orang tuanya, dan saudara-saudaranya.
NB : Dalam beberapa penghukuman status hadits, mungkin ada beberapa perbedaan dengan ulama lain. Saya sengaja membawakannya sesuai dengan yang terdapat dalam kitab tanpa disertai ta’liq ataupun takhrij tambahan].