Assalamu'alaikum wr. wb " Kami Pengurus mengajak kepada bapak/ibu/saudara donatur/pembaca blogpanti yang ingin berinvestasi akhirat utk pembebasan tanah panti permeter : 250.000.yang masih kurang 35 juta.jika berminat hbg bendahara Hj,sri Murtini :081328838320/0274 773720/774230/langsung transfer ke no.rekening panti BRI cab.wates no.0152.01.003706-50-5 Cq H.Anwarudin. semoga menjadi sebab-sebab kemudahan dan khusnulkhotimah

Minggu, 06 Desember 2009

Fatwa Ulama Majlis Tarjih Muhammadiyah Tentang Bacaan Al-Fatihah Untuk Orang Meninggal Dunia Dan Busana Muslimah Yang Islami

Oleh : Abu Shofyan Ats-Tsauri

Pertanyaan Dari:
Ali Sadikin, Jl. Raya Bula Kumba, Bulusari, Brebes Jawa Tengah 52253
(disidangkan pada Jum’at, 17 Syawal 1429 H / 17 Oktober 2008 M)

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami mengajukan 2 (dua) buah pertanyaan yang berhubungan dengan amal ibadah, mohon dengan hormat agar Pengasuh sudi menjawabnya.
1. Untuk meringankan dosa-dosa orang yang sudah meninggal dunia, banyak orang secara individu maupun secara berjamaah membacakan suratul Fatihah yang pahala bacaannya dipersembahkan kepadanya. Apakah amalan ibadah yang mereka lakukan itu benar menurut Sunah Rasul?
2. Berikut ini adalah beberapa gambar wanita berbusana islamik yang diambil dari beberapa terbitan majalah Suara Muhammadiyah. Manakah di antara gambar-gambar di bawah ini yang merupakan gambar wanita yang berbusana islamik yang menurut tuntunan Sunatul Rasul?
Atas perhatian dan kebijaksanaan Pengasuh, saya sampaikan banyak terima kasih. Jazakumullah ahsanul Jazaa.
Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.


Jawaban:

Saudara yang terhormat, berikut ini jawaban atas pertanyaan saudara:
1. Pertanyaan pertama saudara ini sudah berulangkali ditanyakan dan sudah dijawab oleh Tim Fatwa Agama. Kesimpulannya, mendoakan orang yang sudah meninggal dunia itu ada tuntunannya. Adapun menghadiahkan pahala bacaan al-Quran –termasuk surah al-Fatihah, surah Yasin dan lainnya— itu adalah masalah khilafiyah (masalah yang diperselisihkan oleh para ulama). Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hambal mengatakan pahalanya sampai kepada si mayit. Dan sebagian ulama lainnya seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan tidak sampai. Tim Fatwa Agama cenderung kepada pendapat yang kedua ini karena beberapa alasan, antara lain:
Pertama, tidak terdapat ayat al-Qur’an atau hadis Nabi Muhammad saw yang dapat dijadikan dasar yang kuat untuk melakukannya. Bahkan di dalam al-Quran Allah menyatakan bahwa manusia tidak akan memperolehi balasan di akhirat melainkan apa yang diusahakannya sendiri ketika masih di dunia. Firman-Nya:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى. وَأَنَّ سَعْيَهُ سَوْفَ يُرَى. ثُمَّ يُجْزَاهُ الْجَزَاءَ اْلأَوْفَى. [النجم، 53: 39-41]
Artinya: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna,” [QS. an-Najm (53): 39-41].
Dan di dalam sebuah hadis, Rasulullah saw memberi peringatan agar supaya kita tidak melakukan hal-hal yang tidak ada tuntunannya. Hadis tersebut berbunyi:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwaytkan dari Aisyah r.a. katanya: Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam agama kita ini yang tidak berasal darinya maka perbuatan itu ditolak.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Kedua, para sahabat tidak melakukan hal itu karena memang tidak ada tuntunannya dari al-Quran dan Hadis.
Ketiga, kita tidak bisa memastikan apakah ketika kita membaca al-Quran itu kita mendapat pahala sehingga bisa menghadiahkan pahala tersebut kepada orang lain atau tidak.
Keempat, menganut pendapat sampainya pahala bacaan kepada orang lain sering kali berakibat negatif, yaitu orang yang kurang beramal saleh mengharapkan hadiah pahala dari orang lain.
Memperhatikan alasan-alasan di atas, maka lebih baik kita tidak melakukan yang tidak ada tuntunannya, dan mencukupkan diri dengan yang jelas ada tuntunannya, yaitu mendoakan orang yang meninggal dunia.

2. Dalam masalah busana muslimah, Islam tidak memberi batasan harus seperti gambar-gambar yang saudara kirimkan kepada kami atau gambar-gambar lainnya. Akan tetapi Islam justru memberi kebebasan kepada kaum muslimat untuk berhias dan memakai pakaian sesuai adat istiadat atau kondisi tempat atau musim atau acara atau hal-hal lainnya. Ini karena fungsi utama pakaian itu adalah untuk menutup aurat, melindungi tubuh dan berhias. Allah berfirman:
يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ. [الأعراف، 7: 26]
Artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa* itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” [QS. al-A’raf (7): 26]
*Maksudnya ialah: selalu bertakwa kepada Allah.
Allah juga berfirman:
وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ. [النحل، 16: 81]
Artinya: “dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” [QS. an-Nahl, 16: 81]
Di dalam sebuah hadis, Rasulullah saw menyatakan bahwa Allah suka melihat hamba-hamba-Nya itu memanfaatkan nikmat-nikmat-Nya:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ. [رواه الترمذي وقال: حديث حسن]
Artinya: “Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah suka jika bekas nikmat-Nya terhadap hamba-Nya dilihat”. [HR. at-Tirmidzi dan beliau berkata: Ini hadis hasan]
Berdasarkan hal itu, kaum muslimat boleh memakai pakaian yang mereka sukai dengan bentuk, warna, bahan kain dan hiasan apapun asal sesuai dengan ketentuan syariat berikut:
a. Pakaian tersebut menutup seluruh aurat. Dan aurat perempuan itu adalah seluruh tubuhnya mulai ujung rambut hingga ujung kaki selain wajah dan telapak tangan.
b. Pakaian tersebut tidak ketat sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuh.
c. Pakaian tersebut tidak tembus pandang sehingga menampakkan tubuh secara samar-samar dan apalagi secara terang-terang.
d. Pakaian tersebut sopan, patut dan sederhana. Sopan dan patut artinya tergantung kepada orang yang memakainya. Orang tua tentu berbeda dengan remaja putri. Sedang bekerja di sawah tentu berbeda dengan ketika berada di rumah. Sementara sederhana artinya tidak mewah, menyolok, berlebih-lebihan, tidak sampai menyapu jalan, dan tidak untuk pamer.
Jika ketentuan di atas dipenuhi maka tidak mengapa jika kaum mukminat membuat pakaian mereka dengan bentuk bulat, lonjong, kotak atau lainnya. Tidak mengapa mereka memilih warna merah atau hijau atau hitam atau lainnya, meskipun warna yang disukai Rasulullah saw adalah warna putih. Tidak mengapa mereka menggunakan bahan kain dari katun atau kulit onta atau bulu domba atau bahkan dari sutera. Dan tidak mengapa mereka menggunakan hiasan pakaian (asesoris) seperti bordir, manik-manik dan lain-lain sesuai dengan selera masing-masing.
Berdasarkan keterangan di atas, maka busana-busana muslimah seperti dalam gambar-gambar yang saudara kirimkan kepada kami, semuanya Islami dan sesuai sunah Rasul, insya Allah.

Wallahu a'lam bish-shawab. *mi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar